POLITIK DALAM ISLAM, SUATU KEHARUSAN
oleh : Shofia M. Abdullah
Dari hp Ummu Itqon
" Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah "(Ali Imran : 110).
Allah SWT telah menetapkan bahwa kaum muslimin adalah umat yang terbaik diantara manusia. Status ini diberikan kepada kaum mulimin agar mereka menjadi pemimpin dan penuntun bagi umat-umat lain. Sayyid Qutb dalam Fii Zhilalil Qur’an menafsirkan bahwa yang layak menjadi pemimpin umat manusia hanyalah "orang-orang yang berpredikat terbaik". Karena ingin meraih predikat umat terbaik itulah, umat Islam terdahulu tidak pernah berhenti ataupun lemah semangatnya dalam perjuangan menyebarkan risalah Islam ke seluruh permukaan bumi. Mereka yakin bahwa metode untuk mewujudkan kebangkitan Islam hanyalah dengan menjadikan Islam sebagai pedoman hidup yang lengkap. Islam dijadikan sebagai pola kehidupan yang menyeluruh. Umat Islam percaya dan yakin bahwa hanya Islam yang mampu memecahkan seluruh urusan manusia secara sempurna, menyeluruh, praktis dan sesuai dengan fitrah kemanusiaan.
Namun saat ini umat Islam berada dalam kondisi dan situasi yang lemah serta paling rendah dalam memahami Islam. Kondisi ini telah terbukti menyebabkan segala bentuk pemikiran-pemikiran yang merusak menyusup kedalam tubuh umat Islam. Hal inilah yang mengakibatkan munculnya berbagai gangguan dan keresahan. Umat Islam cenderung mudah mengabaikan hukum-hukum Islam. Akhirnya kehidupan mereka merosot sampai ke taraf rendah. Dalam kondisi ini, umat Islam tidak memiliki peranan lagi dalam percaturan politik internasional.
Sebenarnya tidak ada cara lain untuk menyelamatkan umat dan membangkitkannya kembali menempati kedudukan mulia, selain dari mengembalikan umat pada sifat yang menjadikannya umat terbaik, yakni beriman kepada Allah SWT, melaksanakan amar ma’ruf dan mencegah kemungkaran (nahi mungkar), sebagaimana yang diungkapkan dalam ayat diatas.
Umat yang beriman kepada Allah SWT, konsekuensinya adalah menjadi umat yang tunduk hanya kepada Allah SWT. Yakni tunduk kepada ketentuan-Nya. Demikian pula umat yang melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar berarti umat yang menegakkan tolok ukur segala sesuatu berdasarkan ridlo dan murka Allah atau baik dan buruk menurut Allah. Hal ini berarti kedudukan mulia sebagai umat terbaik akan bisa diraih kembali oleh umat Islam, bila mereka mendasarkan pengaturan segala urusannya, bahkan urusan umat manusia (lainnya) diatas perintah dan larangan Allah SWT, yang termaktub di dalam kitabbullah dan sunah Rasul-Nya.
Berpolitik Hukumnya Fardlu
Politik senantiasa diperlukan oleh masyarakat manapun. Ia merupakan upaya untuk memelihara urusan umat di dalam dan di luar negeri. Kalau kita memandang seseorang dalam sosoknya sebagai manusia (sifat manusiawinya), ataupun sebagai individu yang hidup dalam komunitas tertentu, maka sebenarnya ia bisa disebut sebagai seorang politikus. Di dalam hidupnya manusia tidak pernah berhenti dan mengurusi urusannya sendiri, urusan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, urusan bangsanya, ideologi dan pemikiran-pemikirannya. Oleh karena itu setiap individu, kelompok, organisasi ataupun negara yang memperhatikan urusan umat (dalam lingkup negara dan wilayah-wilayah mereka) bisa disebut sebagai politikus. Kita bisa mengenali hal ini dari tabiat aktivitasnya, kehidupan yang mereka hadapi serta tanggung jawabnya.
Islam sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya), juga merupakan aqidah siyasiyah (yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah agama yang mengurusi ibadah mahdloh individu saja.
Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Ini kalau kita memahami betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan syari’at Islam. Terlebih lagi ‘memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam’ hukumnya fardlu (wajib)sebagaimana Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)".
Oleh karena itu setiap saat kaum muslimin harus senantiasa memikirkan urusan umat, termasuk menjaga agar seluruh urusan ini terlaksana sesuai dengan hukum syari’at Islam. Sebab umat Islam telah diperintahkan untuk berhukum (dalam urusan apapun) kepada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yakni Risalah Islam yang dibawa oleh
Nabi Muhammad SAW.
Firman Allah SWT:
"….maka putuskanlah (perkara) mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu….." (Al-Maidah : 48)
"…Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir ". (Al-Maidah :44)
Dua ayat di atas dan beberapa ayat lain yang senada, seperti surat Al-Maidah ayat 44,45, 47 dan 49 serta An-Nisaa’ ayat 65 menjelaskan bahwa kaum muslimin harus (wajib) mendasarkan segala keputusan tentang urusan apapun kepada ketentuan Allah, yakni hukum syari’at Islam.
Terlaksananya urusan umat sesuai dengan hukum syari’at Islam tidak hanya meliputi urusan dalam negerinya saja, melainkan juga urusan luar negeri. Hal ini karena kaum muslimin juga melakukan interaksi dengan negara-negara lain, yang dalam setiap pelaksanaannya harus selalu terikat dengan syari’at Islam.
Bentuk kepedulian kaum muslimin dengan segala urusan umat ini bisa berarti mengurusi kepentingan dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat, mengingkari kejahatan dan kezholiman penguasa, peduli terhadap kepentingan dan persoalan umat, menasehati pemimpin yang lalim, mendongkrak otoritas penguasa yang melanggar syari’at Islam, serta membeberkan makar-makar jahat negara-negara musuh serta hal-hal lain yang berkenaan dengan urusan umat.
Berpolitik Untuk Urusan Dalam dan Luar Negeri
Banyak urusan rakyat yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Baik urusan pelaksanaan syariat Islam di dalam negeri ataupun yang menyangkut urusan luar negeri.
Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan hukum pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi antar individu pria dan wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan demikian memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Sudahkah pemimpin kaum muslimin (penguasa) melaksanakan langsung tanggung jawab terhadap rakyatnya, yang telah dibebankan Allah? Apakah seluruh urusan rakyat telah terpenuhi sesuai dengan hukum syara?
Aktivitas-aktivitas ini merupakan persoalan yang penting dan telah diwajibkan Allah SWT kepada umat Islam. Dengan demikian haram hukumnya bila kaum muslimun meninggalkannya.
Selain dari aktivitas politik dalam negeri, umat Islam juga harus menyibukkan diri dalam politik luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka mengetahui strategi makar (tipu daya) negara-negara kafir terhadap kaum muslimin. Tindakan selanjutnya adalah membeberkan makar tersebut agar kaum muslimin waspada dan mampu menolak ancamannya. Di samping itu politik luar negeri ditegakkan dalam rangka menyebarkan da’wah Islam kepada seluruh umat manusia di bumi ini. Ini sudah menjadi kewajiban kaum muslimin. Sebab Islam diturunkan untuk seluruh manusia.
Oleh karena itu kewajiban berpolitik bersifat mutlak, baik berupa politik dalam negeri ataupun luar negeri. Pentingnya politik luar negeri ini karena aktivitas penguasa bersama negar-negara lain adalah bagian dari politik. Maka salah satu aktivitas politik luar negeri adalah mengoreksi aktivitas penguasa yang berkaitan dengan negara-negara lain.
Bila kita telaah secara mendalam aktivitas-aktivitas kenegaraan, maka pemeliharaan kepentingan umat yang dilakukan oleh negara (pemerintahan serta hubungan luar negeri) hukumnya wajib. Namun di sisi lain kaum muslimin harus pula mengetahui kebijakan-kebijakan negara ini. Karena bagaimana mungkin kaum muslimin bisa menyibukkan diri dalam berpolitik di dalam negeri yaitu mengoreksi tindakan-tindakan yang dilakukan penguasa, tanpa mengetahui berbagai kebijakan yang mereka lakukan. Bila kaum muslimin tidak mengetahui esensi tindakan penguasa ini, mereka akan menemui kesulitan dalam mengoreksi tindakan-tindakannya, dengan demikian menelaah secara mendalam aktivitas-aktivitas kenegaraan termasuk suatu hal yang wajib, sebagaimana wajibnya berpolitik itu sendiri.
Aktivitas menasehati dan mengoreksi tindakan penguasa (bila penguasa lalai dari penerapan hukum Islam) merupakan aktivitas penting yang harus dilakukan umat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata :
"Aku mendatangi Nabi SAW, lalu aku berkata : "Aku membai’atmu berdasarkan Islam Maka beliau mensyaratkan agar aku memberi nasehat kepada semua muslim"
lafazh (nasehat), berbentuk umum, termasuk di dalamnya adalah menolak tindakan lalim penguasa dan kelaliman musuh Islam terhadap kaum muslimin. Hal ini diartikan dengan menyibukkan diri dengan berpolitik di dalam negeri, dalam rangka mengetahui kebijakan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya dan juga dalam rangka mengoreksi tindakan-tindakan mereka.
Sebagai contoh, ketika kaum pemimpin muslimin (penguasa Daulah Islamiyah) lalai dalam menerapkan hukum Islam atau mengeluarkan kebijakan negara yang bertentangan dengan syari’at Islam, maka rakyat berkewajiban untuk menasehatinya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
" Penghulu syuhada’ adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang lalim lalu menasehatinya, kemudian Ia di bunuh".
Dari Abi Umamah, ia berkata :
" Ada seseorang yang datang menghadap kepada Rasulullah, jihad apakah yang paling baik? Beliau mendiamkannya. Ketika beliau melempar jumrah kedua, dia bertanya kembali kepada beliau, namun beliau pun tetap tidak menjawabnya. Maka pada saat melempar jumrah aqabah, dimana beliau (ketika itu) sudah memasukan kaki beliau keatas pelana (kuda) untuk menaikinya, beliau saw bertanya :’Mana orang yang bertanya tadi ?’ Dia menjawab : ‘Saya, Ya Rasulullah.’ Beliau kemudian bersabda : ‘ Adalah kata-kata yang hak (kalimatu haqqin), yang diucapkan dihadapkan seorang penguasa yang zalim." (Ibnu Majah)
Menasehati penguasa yang lalim memang membutuhkan keberanian dan pengorbanan yang tinggi. Namun imbalan yang dijanjikan Allah SWT sangatlah besar. Bagi seorang muslim yang meyakini sepenuhnya bahwa hanya Allahlah satu-satunya tempat kembali, maka ia pun akan senantiasa berusaha dan berjuang untuk meraih kemuliaan ini.
Da’wah dan Politik
Bila kemudian kita kembalikan kepada tanggung jawab umat yang harus mengemban da’wah Islam keseluruh dunia, maka aktivitas da’wah ini tidak akan bisa dilakukan dengan mudah kecuali bila umat memahami politik pemerintahan negeri-negeri tersebut, yaitu politik pemerintahan negara yang berkuasa (yang rakyatnya mereka da’wahi). Mengemban da’wah adalah fardlu. Dalam hal ini seseorang tidak akan berhasil kecuali dengan memahami masalah politik secara keseluruhan (dalam dan luar negeri), maka memahami masalah politik adalah fardlu pula bagi kaum muslimin. Sebagaimana kaidah sya’ra menyebutkan :
"apabila suatu kewajiban tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib"
Dengan demikian ketika kaum muslimin mendapat tanggung jawab mengemban da’wah Islam kepada seluruh manusia, maka menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk selalu mengikuti perkembangan dunia dengan kesadaran penuh, memahami masalah-masalah dan berbagai kondisinya, mengenali kecenderungan negara dan rakyatnya, mengikuti aktivitas perpolitikan yang terjadi di dunia (internasional), memperhatikan rencana politik negara-negara mengenai strategi penerapan politik dan tata car hubungan antara sebagian negara dengan negara lainnya, termasuk manuver-manuver politik yang akan dilakukan suatu negara. Mereka (kaum muslimin) harus memahami percaturan politik dunia Islam dalam konstalasi percaturan politik internasional. Semua ini dilakukan agar kaum muslimin mudah untuk menetapkan cara-cara menegakkan, memapankan dan mempertahankan eksistensi negara mereka di tengah-tengah posisi internasional di dunia ini. Dengan demikian kaum muslimin akan dapat mengemban da’wah keseluruh penjuru bumi.
Bagaimana Dengan Kaum Muslimin Saat Ini ?
Pada kondisi seperti sekarang ini, kaum muslimin masih belum menyandarkan seluruh pengaturan kehidupannya dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh allah SWT kepada mereka. Secara umum umat Islam (termasuk di Indonesia) belum menjadikan Islam sebagai pandangan hidupnya. Yaitu menjadikan aqidah Islam sebagai landasan seluruh pengaturan urusan kehidupannya. Pandangan hidup yang diajarkan aqidah Islam adalah halal dan haram. Sedangkan metode operasional (untuk merealisasikan pandangan halal-haram tersebut) adalah dengan membangun keterikatan terhada um syara’. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang yang halal, baik persoalan tersebut wajib, mandub (sunah), maupun mubah, akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh, akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali.
Bila kita perhatikan saat ini aqidah Islam belum diambil dan dimiliki oleh kaum muslimin sebagai aqidah siyasiyah meskipun tetap dimiliki sebagai aqidah ruhuyah. Sehingga pandangan hidup yang dibentuk oleh aqidah tersebut tidak pernah diwujudkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim.
Upaya untuk membangkitkan umat dan mengembalikan kaum muslimin sehingga mampu meraih kemuliaannya kembali sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah SWT., tidak lain hanyalah dengan menyadarkan kaum muslimin bahwa Islam adalah aqidah ruhiyah dan siyasiyah. Kesadaran ini harus ditanamkan sampai benar-benar membekas dalam arti berpengaruh langsung terhadap kehidupannya. Mereka harus senantiasa mengkaitkan aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang keduniaan, termasuk pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan dunia. Mereka harus mengkaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al Qur’an dan segala isinya. Mereka pun harus memperdalam makna keimanan kepada Al-qur’an yang diturunkan Allah SWT bagi seluruh umat manusia diakhir zaman ini.
Mereka harus mengkaitkan keimanan kepada Al-Qur’an dengan keimanan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa Al-Qur’an. Demikian pula keimanan kepada sunnahnya. Kemudian setelah itu, beralih kepada upaya untuk merubah pandangan hidup mereka dengan suatu pandangan hidup yang dibangun di atas aqidah tersebut. Hal ini berarti beralihnya standar kehidupan kepada halal dan haram, bukan azas manfaat ataupun yang lainnya. Selanjutnya berupaya untuk mengatur seluruh aspek kehidupannya di dunia ini sesuai dengan standar halal haram tersebut.
Demikian kerangka pandang politik didalam Islam. Standar ini bersifat tetap dan pasti yang berlaku bagi kaum muslimin sampai hari kiamat nanti. Oleh karena itu menjadi suatu keharusan bagi suatu kaum muslimin untuk menjadikan aqidah Islam sebagi cara pandang untuk memelihara dan mengurusi segala urusan hidupnya. Kesadaran inilah yang harus ditumbuhkan pada kaum muslimin saat ini. Bahkan menjadi suatu hal yang ‘amat penting’, mengingat bila kaum muslimin meninggalkan persoalan ini, maka mereka akan berdosa. Sebagaimana dosa-dosa mereka karena meninggalkan kewajiban yang lain.
Selain kewajiban bagi setiap individu muslim untuk memili adaran politik yang berlandaskan Islam, secara syar’I kaum mulimin juga diperintahkan untuk mewujudkan kelompok (dalam hal ini adalah Kutlah Siyasi) yang mengemban dakwah Islam dan beraktivitas untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam.
Allah SWT berfirman :
"Dan hendaklah ada diantara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebaikan dan menyeru kepada kema’rufan serta mencegah dari kemungkaran,. Dan merekalah orang-orang yang beruntung". (QS : Ali Iran :104)
Dengan dalil ini berarti Allah SWT telah memfardlukan kaum muslimin agar bergabung dalam Kutlah siyasi yang mengemban dakwah Islam, dan beraktivitas untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam (isti’nafil hayah al Islamiyah). Di dalam ayat tersebut,Allah SWT telah menjelaskan metode yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin dalam mengemban dakwah Islam, yaitu amar ma’ruf nahi mungkar.
Mengambil pengaturan urusan kaum muslimin dengan selain aturan yang diturunkan Allah merupakan kemungkaran yang telah jelas. Sedangkan mewujudkan pengaturan urusan kaum muslimin dengan aturan yang diturunkan Allah SWT merupakan amar ma’ruf yang lebih agung. Oleh karena itu menjadi suatu kewajiban bagi kaum muslimin agar mereka melaksanakan kaum muslimin.
Apa lagi, yang bisa dilakukan kaum muslimin kini selain dari kembali kepada kesadaran politik dengan perspektif (kerangka pandang) yang sesungguhnya kemudian berupaya mewujudkan kelompok-kelompok (ahjab siyasiyah) yang mengemban dakwah Islam dan beraktivitas untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam ? Demikian bila kaum muslimin mau kembali pada makna politik yang sesungguhnnya.
Wallahu a’lam bisshowab
Showing posts with label Islam dan Negara. Show all posts
Showing posts with label Islam dan Negara. Show all posts
Friday, July 16, 2010
Agama dan Negara dalam Islam
AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM
Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni oleh Nurcholish Madjid
Salah satu hal mengenai Islam yang tidak mungkin diingkari ialah pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah s.a.w. melakukan hijrah dari Mekkah ke Yatsrib -yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah- hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan.
Sesungguhnya, secara umum, keterkaitan antara agama dan negara, di masa lalu dan pada zaman sekarang, bukanlah hal yang baru, apalagi hanya khas Islam. Pembicara-an hubungan antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan kulminasinya berupa pembe-basan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenang-kan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi "kalah," maka pem-bicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai "musuh."
Pengalaman Islam pada zaman modern, yang begitu ironik tentang hubungan antara agama dan negara dilambangkan oleh sikap yang saling menuduh dan menilai pihak lainnya sebagai "kafir" atau "musyrik" seperti yang terlihat pada kedua pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran. Saudi Arabia, sebagai pelanjut faham Sunni madzhab Hanbali aliran Wahabi, banyak menggunakan retorika yang keras menghadapi Iran sebagai pelanjut paham Syi'i yang sepanjang sejarah merupakan lawan kontroversi dan polemik mereka.
Iran sendiri, melihat Saudi Arabia sebagai musyrik karena tunduk kepada kekuatan-kekuatan Barat yang non-Islam. Semua itu memberi gambaran betapa problematisnya perkara sumber legitimasi dari sebuah negara yang mengaku atau menyebut dirinya "negara Islam." Sikap saling membatalkan legitimasi masing-masing antara Saudi Arabia dan Iran mengandung arti bahwa tidak mungkin kedua-duanya benar. Yang mungkin terjadi ialah salah satu dari keduanya salah dan satunya lagi benar, atau kedua-duanya salah, sedangkan yang benar ialah sesuatu yang ketiga. Atau mungkin juga masing-masing dari keduanya itu sama-sama mengandung unsur kebenaran dan kesalahan.
Eksperimen Madinah
Hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah diberikan teladannya oleh Nabi s.a.w. sendiri setelah hijrah dari Makkah ke Madinah (al-Madinah, kota par excellence). Dari nama yang dipilih oleh Nabi s.a.w. bagi kota hijrahnya itu menun-jukkan rencana Nabi dalam rangka mengemban misi sucinya dari Tuhan, yaitu men-ciptakan masyarakat berbudaya tinggi, yang kemudian menghasilkan suatu entitas sosial-politik, yaitu sebuah negara.
Negara Madinah pimpinan Nabi itu, seperti dikatakan oleh Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama terkemuka, adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir Islam kontemporer terdepan, menyebut usaha Nabi s.a.w. itu sebagai "Eksperimen Madinah."
Menurut Muhammad Arkoun, eksperimen Madinah itu telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial-politik yang mengenal pendelegasian wewenang (arti-nya, wewenang atau kekuasan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah) dan kehidupan berkonstitusi (artinya, sumber wewenang dan kekuasaan tidak pada ke-inginan dan keputusan lisan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama). Karena wujud historis terpenting dari sistem sosial-politik eksperimen Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Mitsaq al-Madinah (Piagam Madinah), yang di kalangan para sarjana modern juga menjadi amat terkenal sebagai "Konstitusi Madinah." Piagam Madinah itu selengkapnya telah didokumentasikan oleh para ahli sejarah Islam seperti Ibn Ishaq (wafat 152 H) dan Muhammad ibn Hisyam (wafat 218 H).
Menurut Al-Sayyid Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi dari Universitas Islam Interna-sional Paris "yang paling menakjubkan dari semuanya tentang Konstitusi Madinah itu ialah bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah kenegaraan dan nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia."
Ide pokok eksperimen Madinah oleh Nabi ialah adanya suatu tatanan sosial-politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pe-mimpin, melainkan oleh prinsip-prisip yang dilembagakan dalam dokumen kesepakat-an dasar semua anggota masyarakat, yaitu sebuah konstitusi.
Masa Khilafah Rasyidah (Kekhalifahan Yang Bijaksana)
Apa yang terjadi pada kaum Muslim penduduk Madinah selama tiga hari jenazah Nabi s.a.w. terbaring di kamar A'isyah menjadi agak kabur oleh adanya polemik- polemik yang sengit antara kaum Syi'ah dan kaum Sunnah. Kaum Sunnah mengklaim bahwa dalam tiga hari itu memang terjadi musyawarah pengganti Nabi, yang kemu-dian mereka bersepakat memilih dan mengangkat Abu Bakr. Kaum Syi'ah, meng-klaim bahwa yang terjadi ialah semacam persekongkolan kalangan tertentu, dipimpin oleh 'Umar, untuk merampas hak Ali sebagai penerus tugas suci Nabi.
Klaim adanya hak bagi 'Ali untuk menggantikan Nabi didasarkan antara lain pada makna pidato Nabi dalam peristiwa yang hakikatnya tetap dipertengkarkan, yaitu semacam rapat umum di suatu tempat bernama Ghadir Khumm. Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan sebelum Nabi wafat, ketika beliau dalam perjalanan pulang dari haji perpisahan (hijjat al-wada') meminta semua pengikut beliau itu berkumpul di Ghadir Khumm itu sebelum terpencar ke berbagai arah. Dalam rapat besar itu beliau ber-pidato yang sangat mengharukan, (karena memberi isyarat bahwa beliau akan segera berpulang ke rahmatullah). Menurut kaum Syi'ah Nabi s.a.w. menegaskan wasiat bahwa 'Ali adalah calon pengganti sesudah beliau.
Tapi kaum Sunni, sementara mengakui adanya rapat besar Ghadir Khumm itu, dengan berbagai bukti dan argumen menolak klaim Syi'ah bahwa disitu Nabi s.a.w. menegas-kan wasiat beliau untuk 'Ali. Bahkan yang terjadi ialah pembelaan untuk kebijaksana-an Nabi yang tidak menunjuk anggota keluarga beliau sendiri sebagai calon pengganti Ibn Taymiyyah menilai hal itu sebagai bukti nyata bahwa Muhammad adalah seorang Rasul Allah, bukan seorang yang mempunyai ambisi kekuasaan atau pun kekayaan yang jika bukan untuk dirinya maka untuk keluarga dan keturunannya.
Jika Muhammad saw. adalah ("hanya") seorang hamba sekaligus Rasul, dan bukannya seorang raja sekaligus nabi menurut Ibn Taymiyyah kewajiban para pengikutnya untuk taat kepada beliau bukanlah karena beliau memiliki kekuasaan politik (al-mulk), melainkan karena wewenang suci beliau sebagai utusan Tuhan (risalah).
Dalam teori Ibn Taymiyyah, Muhammad s.a.w. menjalankan kekuasaan tidaklah atas dasar legitimasi politik seorang "imam." seperti dalam pengertian kaum Syi'ah (yang sangat banyak berarti "kepala negara"), melainkan sebagai seorang Utusan Allah semata. Karena itu ketaatan kepada Nabi bukanlah berdasarkan kekuasan politik de facto (syawkah), melainkan karena beliau berkedudukan sebagai pengemban misi suci (risalah) untuk seluruh umat manusia, baik mereka yang hidup di masa beliau atau pun yang hidup sesudah beliau, sepanjang zaman. Nabi tidak menunjuk seorang peng-ganti atau menunjuk seseorang yang bukan keluarga sendiri. Kenabian atau nubuw-wah telah berhenti dengan wafatnya Rasulullah s.a.w. Oleh karena itu sumber otoritas dan kewenangan para khalifah adalah berbeda sama sekali dari sumber otoritas Nabi. Abu Bakr,misalnya, hanyalah seorang Khalifat al-Rasul (Pengganti Rasulullah) dalam hal melanjutkan pelaksanaan ajaran yang ditinggalkan beliau, bukan menciptakan tambahan, apalagi hal baru (bid'ah), terhadap ajaran itu. Ia tidak bertindak sebagai manusia biasa. Istilah khalifah sendiri sebagai nama jabatan yang pertamakali dipe-gang oleh Abu Bakr itu, adalah pemberian orang banyak (rakyat), tidak secara lang-sung berasal dari Kitab ataupun Sunnah. Karena itu ia tidak mengandung kesucian dalam dirinya, sebab ia hanya suatu kreasi sosial-budaya saja.
Prinsip-prinsip Islam diatas itu, yang oleh Bellah disebut sebagai "nasionalisme partisipatif egaliter," dengan baik sekali dinyatakan oleh Abu Bakr dalam pidato penerimaan diangkatnya sebagai khalifah. Pidato itu oleh banyak ahli sejarah diang-gap suatu statemen politik yang amat maju, dan yang pertama sejenisnya dengan semangat "modern" (partisipatif-egaliter).
Pidato ini merupakan manifesto politik yang secara singkat dan padat menggambar-kan kontinuitas prinsip-prinsip tatanan masyarakat yang telah diletakkan oleh Nabi. Seperti dibuat lebih terang oleh Amin Sa'id, pidato itu memuat prinsip-prinsip, (1) pengakuan Abu Bakr sendiri bahwa dia adalah "orang kebanyakan," dan mengharap agar rakyat membantunya jika ia bertindak benar, dan meluruskannya jika ia berbuat keliru; (2) seruan agar semua pihak menepati etika atau akhlaq kejujuran sebagai amanat, dan jangan melakukan kecurangan yang disebutnya sebagai khianat; (3) pene-gasan atas persamaan prinsip persamaan manusia (egalitarianisme) dan keadilan sosial, dimana terdapat kewajiban yang pasti atas kelompok yang kuat untuk kelom-pok yang lemah yang harus diwujudkan oleh pimpinan masyarakat; (4) seruan untuk tetap memelihara jiwa perjuangan, yaitu sikap hidup penuh cita-cita luhur dan melihat jauh ke masa depan; (5) penegasan bahwa kewenangan kekuasaan yang diperolehnya menuntut ketaatan rakyat tidak karena pertimbangan partikularistik pribadi pimpinan, tetapi karena nilai universal prinsip-prinsip yang dianut dan dilaksanakannya. Dalam istilah modern, kekuasaan Abu Bakr adalah kekuasaan konstitusional, bukan kekuasaan mutlak perorangan.
Menurut Bellah, unsur-unsur struktural Islam klasik yang relevan dengan penilaian bahwa sistem sosial Islam klasik itu sangat modern ialah, pertama, faham Tawhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Monotheisme) yang mempercayai adanya Tuhan yang transenden, yang wujud-Nya mengatasi alam raya (artinya, Tuhan berbeda dari alam dan tidak berhakikat menyatu dengan alam, dalam ilmu akidah disebut sifat mukhalafat al-hawadits), yang merupakan Pencipta dan Hakim segala yang ada; kedua, seruan kepada adanya tanggung jawab pribadi dan putusan dari Tuhan menurut konsep Tawhid itu melalui ajaran Nabi-Nya kepada setiap pribadi manusia; ketiga, adanya devaluasi radikal (penurunan nilai yang mendasar) -Bellah malah mengatakan dapat secara sah disebut "sekularisasi"- terhadap semua struktur sosial yang ada, berhadapan dengan hubungan Tuhan-manusia yang sentral itu. Akibat terpenting dari hal ini ialah hilangnya arti penting suku dan kesukuan yang merupakan titik pusat rasa kesucian pada masyarakat Arab Jahiliah (pra-Islam); keempat, adanya konsepsi tentang aturan politik berdasarkan partisipasi semua mereka yang menerima kebenaran wahyu Tuhan, dengan etos yang menonjol berupa keterlibatan dalam hidup dunia ini (tidak menghindari dunia seperti dalam ajaran rahbaniyyah, pertapaan), yang aktif, bermasyarakat dan berpolitik, yang membuat Islam lebih mudah menerima etos abad modern.
Politik Sunni melarang memberontak kepada kekuasaan, betapapun dzalimnya kekua-saan itu, sekalipun mengeritik dan mengecam kekuasaan yang dzalim adalah kewa-jiban, sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Para teoritikus politik Sunni sangat mendambakan stabilitas dan keamanan, dengan adagium mereka: "Penguasa yang dzalim lebih baik daripada tidak ada," dan "Enampuluh tahun bersama pemimpin (imam) yang jahat lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin."
Karena kebanyakan umat Islam Indonesia Adalah Sunni, pandangan berorientasi pada status quo itu juga bergema kuat sekali di kalangan para ulama kita.
Islam jelas akan memberi ilham kepada para pemeluknya dalam hal wawasannya tentang masalah sosial-politik, namun sejarah menunjukkan bahwa agama Islam memberi kelonggaran besar dalam hal bentuk dan pengaturan teknis masalah sosial-politik itu. Suatu bentuk formal kenegaraan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah legitimasi politik para penguasanya.
Yang penting adalah isi negara itu dipandang dari sudut beberapa pertimbangan prinsipil Islam tentang etika sosial.
Apa yang dikehendaki oleh Islam tentang tatanan sosial-politik atau negara dan pemerintahan ialah apa yang dikehendaki oleh ide-ide modern tentang negara dan pemerintahan itu, yang pokok pangkalnya ialah, menurut peristilahan kontem-porer egalitarianisme, demokrasi, partisipasi, dan keadilan sosial.
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni oleh Nurcholish Madjid
Salah satu hal mengenai Islam yang tidak mungkin diingkari ialah pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah s.a.w. melakukan hijrah dari Mekkah ke Yatsrib -yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah- hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran, Islam menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan.
Sesungguhnya, secara umum, keterkaitan antara agama dan negara, di masa lalu dan pada zaman sekarang, bukanlah hal yang baru, apalagi hanya khas Islam. Pembicara-an hubungan antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan kulminasinya berupa pembe-basan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenang-kan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi "kalah," maka pem-bicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai "musuh."
Pengalaman Islam pada zaman modern, yang begitu ironik tentang hubungan antara agama dan negara dilambangkan oleh sikap yang saling menuduh dan menilai pihak lainnya sebagai "kafir" atau "musyrik" seperti yang terlihat pada kedua pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran. Saudi Arabia, sebagai pelanjut faham Sunni madzhab Hanbali aliran Wahabi, banyak menggunakan retorika yang keras menghadapi Iran sebagai pelanjut paham Syi'i yang sepanjang sejarah merupakan lawan kontroversi dan polemik mereka.
Iran sendiri, melihat Saudi Arabia sebagai musyrik karena tunduk kepada kekuatan-kekuatan Barat yang non-Islam. Semua itu memberi gambaran betapa problematisnya perkara sumber legitimasi dari sebuah negara yang mengaku atau menyebut dirinya "negara Islam." Sikap saling membatalkan legitimasi masing-masing antara Saudi Arabia dan Iran mengandung arti bahwa tidak mungkin kedua-duanya benar. Yang mungkin terjadi ialah salah satu dari keduanya salah dan satunya lagi benar, atau kedua-duanya salah, sedangkan yang benar ialah sesuatu yang ketiga. Atau mungkin juga masing-masing dari keduanya itu sama-sama mengandung unsur kebenaran dan kesalahan.
Eksperimen Madinah
Hubungan antara agama dan negara dalam Islam, telah diberikan teladannya oleh Nabi s.a.w. sendiri setelah hijrah dari Makkah ke Madinah (al-Madinah, kota par excellence). Dari nama yang dipilih oleh Nabi s.a.w. bagi kota hijrahnya itu menun-jukkan rencana Nabi dalam rangka mengemban misi sucinya dari Tuhan, yaitu men-ciptakan masyarakat berbudaya tinggi, yang kemudian menghasilkan suatu entitas sosial-politik, yaitu sebuah negara.
Negara Madinah pimpinan Nabi itu, seperti dikatakan oleh Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama terkemuka, adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir Islam kontemporer terdepan, menyebut usaha Nabi s.a.w. itu sebagai "Eksperimen Madinah."
Menurut Muhammad Arkoun, eksperimen Madinah itu telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial-politik yang mengenal pendelegasian wewenang (arti-nya, wewenang atau kekuasan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah) dan kehidupan berkonstitusi (artinya, sumber wewenang dan kekuasaan tidak pada ke-inginan dan keputusan lisan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama). Karena wujud historis terpenting dari sistem sosial-politik eksperimen Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Mitsaq al-Madinah (Piagam Madinah), yang di kalangan para sarjana modern juga menjadi amat terkenal sebagai "Konstitusi Madinah." Piagam Madinah itu selengkapnya telah didokumentasikan oleh para ahli sejarah Islam seperti Ibn Ishaq (wafat 152 H) dan Muhammad ibn Hisyam (wafat 218 H).
Menurut Al-Sayyid Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi dari Universitas Islam Interna-sional Paris "yang paling menakjubkan dari semuanya tentang Konstitusi Madinah itu ialah bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah kenegaraan dan nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia."
Ide pokok eksperimen Madinah oleh Nabi ialah adanya suatu tatanan sosial-politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pe-mimpin, melainkan oleh prinsip-prisip yang dilembagakan dalam dokumen kesepakat-an dasar semua anggota masyarakat, yaitu sebuah konstitusi.
Masa Khilafah Rasyidah (Kekhalifahan Yang Bijaksana)
Apa yang terjadi pada kaum Muslim penduduk Madinah selama tiga hari jenazah Nabi s.a.w. terbaring di kamar A'isyah menjadi agak kabur oleh adanya polemik- polemik yang sengit antara kaum Syi'ah dan kaum Sunnah. Kaum Sunnah mengklaim bahwa dalam tiga hari itu memang terjadi musyawarah pengganti Nabi, yang kemu-dian mereka bersepakat memilih dan mengangkat Abu Bakr. Kaum Syi'ah, meng-klaim bahwa yang terjadi ialah semacam persekongkolan kalangan tertentu, dipimpin oleh 'Umar, untuk merampas hak Ali sebagai penerus tugas suci Nabi.
Klaim adanya hak bagi 'Ali untuk menggantikan Nabi didasarkan antara lain pada makna pidato Nabi dalam peristiwa yang hakikatnya tetap dipertengkarkan, yaitu semacam rapat umum di suatu tempat bernama Ghadir Khumm. Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan sebelum Nabi wafat, ketika beliau dalam perjalanan pulang dari haji perpisahan (hijjat al-wada') meminta semua pengikut beliau itu berkumpul di Ghadir Khumm itu sebelum terpencar ke berbagai arah. Dalam rapat besar itu beliau ber-pidato yang sangat mengharukan, (karena memberi isyarat bahwa beliau akan segera berpulang ke rahmatullah). Menurut kaum Syi'ah Nabi s.a.w. menegaskan wasiat bahwa 'Ali adalah calon pengganti sesudah beliau.
Tapi kaum Sunni, sementara mengakui adanya rapat besar Ghadir Khumm itu, dengan berbagai bukti dan argumen menolak klaim Syi'ah bahwa disitu Nabi s.a.w. menegas-kan wasiat beliau untuk 'Ali. Bahkan yang terjadi ialah pembelaan untuk kebijaksana-an Nabi yang tidak menunjuk anggota keluarga beliau sendiri sebagai calon pengganti Ibn Taymiyyah menilai hal itu sebagai bukti nyata bahwa Muhammad adalah seorang Rasul Allah, bukan seorang yang mempunyai ambisi kekuasaan atau pun kekayaan yang jika bukan untuk dirinya maka untuk keluarga dan keturunannya.
Jika Muhammad saw. adalah ("hanya") seorang hamba sekaligus Rasul, dan bukannya seorang raja sekaligus nabi menurut Ibn Taymiyyah kewajiban para pengikutnya untuk taat kepada beliau bukanlah karena beliau memiliki kekuasaan politik (al-mulk), melainkan karena wewenang suci beliau sebagai utusan Tuhan (risalah).
Dalam teori Ibn Taymiyyah, Muhammad s.a.w. menjalankan kekuasaan tidaklah atas dasar legitimasi politik seorang "imam." seperti dalam pengertian kaum Syi'ah (yang sangat banyak berarti "kepala negara"), melainkan sebagai seorang Utusan Allah semata. Karena itu ketaatan kepada Nabi bukanlah berdasarkan kekuasan politik de facto (syawkah), melainkan karena beliau berkedudukan sebagai pengemban misi suci (risalah) untuk seluruh umat manusia, baik mereka yang hidup di masa beliau atau pun yang hidup sesudah beliau, sepanjang zaman. Nabi tidak menunjuk seorang peng-ganti atau menunjuk seseorang yang bukan keluarga sendiri. Kenabian atau nubuw-wah telah berhenti dengan wafatnya Rasulullah s.a.w. Oleh karena itu sumber otoritas dan kewenangan para khalifah adalah berbeda sama sekali dari sumber otoritas Nabi. Abu Bakr,misalnya, hanyalah seorang Khalifat al-Rasul (Pengganti Rasulullah) dalam hal melanjutkan pelaksanaan ajaran yang ditinggalkan beliau, bukan menciptakan tambahan, apalagi hal baru (bid'ah), terhadap ajaran itu. Ia tidak bertindak sebagai manusia biasa. Istilah khalifah sendiri sebagai nama jabatan yang pertamakali dipe-gang oleh Abu Bakr itu, adalah pemberian orang banyak (rakyat), tidak secara lang-sung berasal dari Kitab ataupun Sunnah. Karena itu ia tidak mengandung kesucian dalam dirinya, sebab ia hanya suatu kreasi sosial-budaya saja.
Prinsip-prinsip Islam diatas itu, yang oleh Bellah disebut sebagai "nasionalisme partisipatif egaliter," dengan baik sekali dinyatakan oleh Abu Bakr dalam pidato penerimaan diangkatnya sebagai khalifah. Pidato itu oleh banyak ahli sejarah diang-gap suatu statemen politik yang amat maju, dan yang pertama sejenisnya dengan semangat "modern" (partisipatif-egaliter).
Pidato ini merupakan manifesto politik yang secara singkat dan padat menggambar-kan kontinuitas prinsip-prinsip tatanan masyarakat yang telah diletakkan oleh Nabi. Seperti dibuat lebih terang oleh Amin Sa'id, pidato itu memuat prinsip-prinsip, (1) pengakuan Abu Bakr sendiri bahwa dia adalah "orang kebanyakan," dan mengharap agar rakyat membantunya jika ia bertindak benar, dan meluruskannya jika ia berbuat keliru; (2) seruan agar semua pihak menepati etika atau akhlaq kejujuran sebagai amanat, dan jangan melakukan kecurangan yang disebutnya sebagai khianat; (3) pene-gasan atas persamaan prinsip persamaan manusia (egalitarianisme) dan keadilan sosial, dimana terdapat kewajiban yang pasti atas kelompok yang kuat untuk kelom-pok yang lemah yang harus diwujudkan oleh pimpinan masyarakat; (4) seruan untuk tetap memelihara jiwa perjuangan, yaitu sikap hidup penuh cita-cita luhur dan melihat jauh ke masa depan; (5) penegasan bahwa kewenangan kekuasaan yang diperolehnya menuntut ketaatan rakyat tidak karena pertimbangan partikularistik pribadi pimpinan, tetapi karena nilai universal prinsip-prinsip yang dianut dan dilaksanakannya. Dalam istilah modern, kekuasaan Abu Bakr adalah kekuasaan konstitusional, bukan kekuasaan mutlak perorangan.
Menurut Bellah, unsur-unsur struktural Islam klasik yang relevan dengan penilaian bahwa sistem sosial Islam klasik itu sangat modern ialah, pertama, faham Tawhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Monotheisme) yang mempercayai adanya Tuhan yang transenden, yang wujud-Nya mengatasi alam raya (artinya, Tuhan berbeda dari alam dan tidak berhakikat menyatu dengan alam, dalam ilmu akidah disebut sifat mukhalafat al-hawadits), yang merupakan Pencipta dan Hakim segala yang ada; kedua, seruan kepada adanya tanggung jawab pribadi dan putusan dari Tuhan menurut konsep Tawhid itu melalui ajaran Nabi-Nya kepada setiap pribadi manusia; ketiga, adanya devaluasi radikal (penurunan nilai yang mendasar) -Bellah malah mengatakan dapat secara sah disebut "sekularisasi"- terhadap semua struktur sosial yang ada, berhadapan dengan hubungan Tuhan-manusia yang sentral itu. Akibat terpenting dari hal ini ialah hilangnya arti penting suku dan kesukuan yang merupakan titik pusat rasa kesucian pada masyarakat Arab Jahiliah (pra-Islam); keempat, adanya konsepsi tentang aturan politik berdasarkan partisipasi semua mereka yang menerima kebenaran wahyu Tuhan, dengan etos yang menonjol berupa keterlibatan dalam hidup dunia ini (tidak menghindari dunia seperti dalam ajaran rahbaniyyah, pertapaan), yang aktif, bermasyarakat dan berpolitik, yang membuat Islam lebih mudah menerima etos abad modern.
Politik Sunni melarang memberontak kepada kekuasaan, betapapun dzalimnya kekua-saan itu, sekalipun mengeritik dan mengecam kekuasaan yang dzalim adalah kewa-jiban, sejalan dengan perintah Allah untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Para teoritikus politik Sunni sangat mendambakan stabilitas dan keamanan, dengan adagium mereka: "Penguasa yang dzalim lebih baik daripada tidak ada," dan "Enampuluh tahun bersama pemimpin (imam) yang jahat lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin."
Karena kebanyakan umat Islam Indonesia Adalah Sunni, pandangan berorientasi pada status quo itu juga bergema kuat sekali di kalangan para ulama kita.
Islam jelas akan memberi ilham kepada para pemeluknya dalam hal wawasannya tentang masalah sosial-politik, namun sejarah menunjukkan bahwa agama Islam memberi kelonggaran besar dalam hal bentuk dan pengaturan teknis masalah sosial-politik itu. Suatu bentuk formal kenegaraan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah legitimasi politik para penguasanya.
Yang penting adalah isi negara itu dipandang dari sudut beberapa pertimbangan prinsipil Islam tentang etika sosial.
Apa yang dikehendaki oleh Islam tentang tatanan sosial-politik atau negara dan pemerintahan ialah apa yang dikehendaki oleh ide-ide modern tentang negara dan pemerintahan itu, yang pokok pangkalnya ialah, menurut peristilahan kontem-porer egalitarianisme, demokrasi, partisipasi, dan keadilan sosial.
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
Islam dan Negara Kebangsaan
ISLAM DAN NEGARA KEBANGSAAN
Oleh Masdar F Mas'udi
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren & Masyarakat (P3M) Jakarta
HUBUNGAN Islam (juga agama pada umumnya) dan ke-Indonesiaan (nasionalitas) tampaknya masih akan terus menjadi masalah. Ada anggapan umum bahwa seseorang tidak mungkin menjadi muslim yang baik sekaligus menjadi warga bangsa Indonesia yang baik. Untuk menjadi warga dan apalagi pemuka bangsa yang sejati seorang muslim musti terlebih dahulu melampaui (mengaburkan?) batas-batas keislamannya. Sulit rasanya seorang pemimpin umat, umat dari agama mayoritas seperti Islam di Indonesia, dapat tampil secara mulus sebagai pemimpin bangsa.
Tentu saja situasi seperti itu sangat menyulitkan karena kita dipaksa untuk memilih hanya salah satu dari dua pilihan yang idealnya harus diambil keduanya sekaligus. Tapi itulah realitas ideologis-politis kita sejak awal lahirnya negara-bangsa. Bertolak dari kondisi yang sulit ini, lahir dari kita sikap dan pendirian politik yang pada dasarnya tidak masuk akal. Yang paling mencolok adalah keputusan ideologis kita untuk memperlakukan agama sebagai institusi yang subordinatif terhadap negara; hidup dengan jaminan negara, berkembang dengan restu negara dan beraktivitas dengan fasilitas negara. Bahkan untuk bisa berkoeksistensi dengan agama lain pun harus diawasi oleh aparat pemaksa dari negara.
Bagaimana keganjilan ini bisa dijelaskan? Kiranya hal itu terjadi karena "Islam" sebagai sistem ajaran yang kita pahami dan yakini serta kita pakai untuk menangani negara adalah keislaman yang sebenarnya tidak ada urusan apa pun dengan negara. Yaitu keislaman individual-personal, dan paling jauh Islam untuk urusan rumah tangga. Sementara Islam publik, Islam sebagai basis moral dan etik bagi kehidupan publik, telah lama lepas dari wacana kita.
Berbeda dengan Islam publik, Islam personal dan privat ini sangat mementingkan bentuk, simbol-simbol bahkan ornamen-ornamen yang dibakukan. Sujud, ruku', hajar aswad, lempar batu, kubah, menara, bulan sabit, huruf/kalimat Arab, nama Arab, jubah, jilbab, peci, sarung, serban adalah representasi-representasi keislaman yang bersifat personal dan privat tadi. Memang, pada dasarnya tidak ada masalah, dengan bentuk dan simbol-simbol keislaman itu sejauh diletakkan pada tempatnya sebagai media penghayatan iman yang bersifat subyektif, individual dan personal.
Masalah segera muncul ketika bentuk dan simbol-simbol keagamaan personal itu kita tarik ke dunia publik (puncak konfigurasinya pada negara). Masalah itu muncul karena simbol-simbol penghayatan iman yang personal, dalam arena publik tiba-tiba diberi fungsi yang sama sekali lain, yakni sebagai identitas kelompok yang berwajah ganda: ke dalam kelompok sendiri berfungsi merangkul, sementara keluar pada kelompok lain berfungsi menyangkal. Dalam bentuk yang lebih jauh, bentuk dan simbol-simbol keagamaan itu kita pergunakan sebagai garis demarkasi untuk membedakan antara orang kita (minna, in group) dari orang mereka (min hum, out group).
Dalam konteks ini, sebenarnya kita telah berbuat dzalim karena meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Islam domein personal yang subyektif dan tertutup, kita jadikan acuan (framework) untuk menangani masalah negara yang pada hakikatnya bersifat publik, obyektif rasional dan terbuka. Ini tampak dari standar yang kita pakai dalam menghukumi (membenarkan atau menolak) suatu konsep dan realitas kehidupan bernegara berdasarkan kenyataan, "apakah para pejabatnya bersedia mengurus upacara-upacara keagamaan dan akrab dengan simbol-simbol keagamaan, atau tidak".
Padahal, kiranya cukup jelas bagi kita bahwa agama personal ini pada dasar-nya independen terhadap negara. Tidak ada korelasi positif antara kegemar-an pejabat negara mengenakan simbol-simbol keagamaan dengan tingkat kapabilitas dan kredibilitasnya mengurus masalah-masalah kenegaraan. Juga belum terbukti bahwa kadar aktivitas yang tinggi dari suatu birokrasi negara dalam urusan pembangunan masjid, haji dan zakat serta hari-hari besar keagamaan (Islam) dapat disimpulkan bahwa hal itu menunjukkan tingkat efektivitas dan kebersihan birokrasi yang bersangkutan. Sebaliknya bahkan ada indikasi simbol-simbol kesalihan pribadi yang ditunjukkan oleh kalangan aparat negara justru dimaksudkan untuk mengkompensasikan inefisiensi dan kekurangberesan yang melibatkan dirinya.
Kerancuan itulah yang telah membikin kita tersentak tidak habis pikir, ketika sebuah temuan (hasil survai lembaga riset independen luar negeri) memperlihatkan kepada kita dan dunia sesuatu yang sangat ironik. Yakni, bahwa negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, di mana para pejabatnya kebanyakan telah menunaikan ibadah haji dan setiap kantor ada masjid/ musala, ternyata menduduki peringkat ketiga di antara negara-negara paling korup di dunia. Bagaimana hal ini bisa dijelaskan? Di mana peranan keberagamaan para pejabat dalam mempengaruhi tingkah laku birokrasi dan politik mereka?
Keterlibatan birokrasi negara dalam urusan keagamaan personal ini mungkin saja ada gunanya. Akan tetapi selain kegunaannya terbatas bagi kalangan tertentu, mafsadah-nya cenderung selalu lebih besar. Pertama, mafsadah yang bersifat kedalam, membikin independensi keagamaan menjadi hilang. Keagamaan yang semula bertumpu pada kebebasan iman, lalu tereduksikan menjadi urusan birokrasi yang bisa dipaksakan. Kedua, sejalan dengan mafsadah pertama, komunitas keagamaan pun terpaksa menjadi ikut ditundukkan pada kepentingan elite negara. Ketiga, mafsadah yang bersifat keluar, campur tangan negara pada domein keagamaan ini cenderung mendiskriminasikan faham keagamaan yang satu atas paham keagamaan yang lain, menganakemaskan kelompok keagamaan yang satu sambil menganaktirikan kelompok keagamaan yang lain. Lalu agama terseret ke derajat yang rendah, menjadi faktor pemecah belah. Agama yang semestinya menjadi rahmat berubah menjadi sumber fitnah.
***
BAGAIMANA ironi ini dipecahkan? Pertama, kita perlu sepakat terlebih dahulu bahwa urusan negara adalah urusan publik, yang bersifat obyektif, rasional, dan terbuka. Di dalamnya semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa membeda-bedakan warna kulit, kesukuan maupun keyakinannya. Kedua, kita perlu melakukan distingsi (pemilahan) yang jelas mana ajaran agama untuk domein personal dan mana yang untuk domein publik. Pemilahan ini penting karena watak dan pendekatan dari masing-masing berbeda, demikian pula patrap (sasaran)-nya. Sebenarnya distingsi antara ajaran keagamaan (Islam) yang berdimensi personal dan publik ini sudah dilakukan dalam tradisi pemikiran umat Islam, atas jasa para Fuqaha khususnya, ketika mereka membuat pembedaan antara ajaran ubudiah dan muamalah. Akan tetapi harus diakui bahwa distingsi itu masih diliputi kerancuan yang besar. Pertama bias ubudiah masih terlalu dominan; semua ajaran Islam yang pokok (rukun Islam) yang seharusnya merepresentasikan dua bidang besar, ubudiah dan muamalah, semua diklaimnya sebagai berwatak ubudiah. Kedua, distingsi yang mereka lakukan antara domein ubudiah dan muamalah masih setengah-setengah, tidak tuntas. Tidak sedikit masalah yang secara formal masuk bidang muamalah (sebut: zakat) akan tetapi pendekatan yang dipakai tetap saja pendekatan ubudiah.
Berbeda dengan ajaran "ubudiah" yang bersifat personal dan mementingkan bentuk (:Shallu kama raitumuni ushalli/Khudzu 'anni manasikakum, al-hadits), ajaran muamalah yang bersifat publik yang lebih dipentingkan adalah isinya, substansi. Soal bentuk dan mekanisme kelembagaannya bukan tanggung jawab agama; masyarakat manusia sendiri yang berhak mengkonstruksinya, sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Misalnya bentuk-bentuk muamalah yang dikenal di dunia Fiqh, semuanya adalah hasil kreasi budaya masyarakat Arab, tempat di mana awal mula Islam digelar. Seperti: bai' (jual-beli), rahn (gadai), salam (tempah), ijarah (sewa-menyewa), dan sebagainya. Yang menjadi kepedulian Islam dalam soal muamalah ini adalah agar hak-hak sah dari pihak-pihak yang terlibat ditegakkan, yakni "keadilan".
Demikianlah ajaran Islam tentang negara sebagai domein publik, yang menjadi pertaruhan adalah isinya, tujuannya, untuk apa negara dengan klaim kekuasaannya yang begitu luas didirikan. Bagi Islam tujuan bernegara sangat jelas, yakni menegakkan keadilan dalam kehidupan bersama, keadilan sosial. Oleh sebab itu, bagi Islam negara adalah instrumen bagi segenap warganya untuk merealisasikan cita-cita keadilan sosialnya.
Maka, apa pun label, simbol dan bentuk yang dipakai oleh sebuah negara, sejauh berguna bagi terwujudnya cita-cita keadilan adalah Islami, dan wajib bagi kita untuk mendukungnya. Sebaliknya, suatu negara dengan label, simbol dan bentuk apa pun, yang cenderung melecehkan cita keadilan dan kepentingan rakyat adalah batal dan secara syar'iy wajib bagi kita untuk meluruskannya. Bukan berarti bentuk kenegaraan / pemerintahan dengan segala simbol dan ornamennya tidak penting. Akan tetapi semuanya itu bersifat subordinatif terhadap cita-cita keadilan dan kesejahteraan yang meramut semua pihak, terutama yang paling lemah. Dalam konteks kehidupan bernegara, sepenuhnya kita bisa mengatakan bahwa Islam maknanya adalah adil. Yang disebut dengan "Negara Islam", jika saja istilah ini harus dipakai, maknanya adalah "Negara Berkeadilan". Dan keislaman bagi manusia warga negara adalah komitmen pada cita-cita keadilan.
Itulah sebabnya tidak ada satu bentuk kenegaraan / pemerintahan yang dipatok oleh Islam sebagai pilihan yang bersifat abadi, mengatasi ruang dan waktu. Dari sejarah Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin r.a. tidak ada satu bentuk kenegaraan/pemerintahan yang mutlak harus diikuti. Soal bentuk, sistem serta mekanismenya adalah tanggung jawab manusia sendiri untuk memikirkannya, mengijthihadkannya, dari waktu ke waktu, dengan acuan keadilan tadi. Di sinilah mutlak perlunya forum publik (majlis syura) yang anggotanya benar-benar mewakili suara dan aspirasi rakyat.
***
HARUSKAH agama (juga Islam) peduli dengan kehidupan bernegara? Ber-beda dengan Marx, yang menganggap negara adalah setan yang selalu jahat, atau Hegel yang menganggap negara sebagai ujud roh absolut yang tidak sa-lah, Islam memandang negara tak ubahnya semacam badan, jasad, atau raga yang berskala makro bagi jiwa kolektif manusia. Seperti raga, atau jasad ma-nusia perorangan, di dalam badan besar negara juga terdapat nafsu yang menurut Al Quran bersifat ammaratun bis-su, tend to corrupt. Maka, sikap dasar Islam terhadap negara, bukan membenci atau mengingkari, tapi me-waspadai dan mengkritisi. Apa boleh buat tak seorang manusia bisa eksis tanpa badan. Demikian pula manusia kolektif (masyarakat), tidak bisa eksis tanpa badan bersama, yaitu pemerintahan/negara. Namun, karena di dalam badan ada kecenderungan-kecenderungan koruptif, kesadaran manusia perlu selalu mewaspadainya; bukan sebaliknya seperti yang terjadi selama ini, di mana negara yang justru mewaspadai dan mencurigai manusia-rakyatnya. Amar makruf nahi mungkar (mendukung langkah negara yang lurus (adil) dan meluruskan yang bengkok (tidak adil) adalah prinsip umat beragama terhadap negara.
Saya kira jika pandangan keislaman publik ini yang kita pakai dalam beruru-san dengan negara, kesulitan dalam hubungan Keislaman dan Keindonesiaan akan bisa diatasi. Karena keislaman adalah komitmen kerohanian untuk tegaknya keadilan, sedang negara adalah persoalan badan, sarana atau instrumen untuk tegaknya roh itu. Bahwa realitas hari ini negara justru cenderung menjadi wahana dari kepentingan yang melawan keadilan, itulah karena roh yang dimaksud selama ini tidak ada di sana, kita sendiri yang mengalienasikannya. Tugas keagamaan kita adalah mengembalikan roh itu pada tempatnya, di dalam badan kita, badan kecil kita dan badan besar kita, negara. Berat, tetapi kita tidak bisa lari darinya.
Oleh Masdar F Mas'udi
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren & Masyarakat (P3M) Jakarta
HUBUNGAN Islam (juga agama pada umumnya) dan ke-Indonesiaan (nasionalitas) tampaknya masih akan terus menjadi masalah. Ada anggapan umum bahwa seseorang tidak mungkin menjadi muslim yang baik sekaligus menjadi warga bangsa Indonesia yang baik. Untuk menjadi warga dan apalagi pemuka bangsa yang sejati seorang muslim musti terlebih dahulu melampaui (mengaburkan?) batas-batas keislamannya. Sulit rasanya seorang pemimpin umat, umat dari agama mayoritas seperti Islam di Indonesia, dapat tampil secara mulus sebagai pemimpin bangsa.
Tentu saja situasi seperti itu sangat menyulitkan karena kita dipaksa untuk memilih hanya salah satu dari dua pilihan yang idealnya harus diambil keduanya sekaligus. Tapi itulah realitas ideologis-politis kita sejak awal lahirnya negara-bangsa. Bertolak dari kondisi yang sulit ini, lahir dari kita sikap dan pendirian politik yang pada dasarnya tidak masuk akal. Yang paling mencolok adalah keputusan ideologis kita untuk memperlakukan agama sebagai institusi yang subordinatif terhadap negara; hidup dengan jaminan negara, berkembang dengan restu negara dan beraktivitas dengan fasilitas negara. Bahkan untuk bisa berkoeksistensi dengan agama lain pun harus diawasi oleh aparat pemaksa dari negara.
Bagaimana keganjilan ini bisa dijelaskan? Kiranya hal itu terjadi karena "Islam" sebagai sistem ajaran yang kita pahami dan yakini serta kita pakai untuk menangani negara adalah keislaman yang sebenarnya tidak ada urusan apa pun dengan negara. Yaitu keislaman individual-personal, dan paling jauh Islam untuk urusan rumah tangga. Sementara Islam publik, Islam sebagai basis moral dan etik bagi kehidupan publik, telah lama lepas dari wacana kita.
Berbeda dengan Islam publik, Islam personal dan privat ini sangat mementingkan bentuk, simbol-simbol bahkan ornamen-ornamen yang dibakukan. Sujud, ruku', hajar aswad, lempar batu, kubah, menara, bulan sabit, huruf/kalimat Arab, nama Arab, jubah, jilbab, peci, sarung, serban adalah representasi-representasi keislaman yang bersifat personal dan privat tadi. Memang, pada dasarnya tidak ada masalah, dengan bentuk dan simbol-simbol keislaman itu sejauh diletakkan pada tempatnya sebagai media penghayatan iman yang bersifat subyektif, individual dan personal.
Masalah segera muncul ketika bentuk dan simbol-simbol keagamaan personal itu kita tarik ke dunia publik (puncak konfigurasinya pada negara). Masalah itu muncul karena simbol-simbol penghayatan iman yang personal, dalam arena publik tiba-tiba diberi fungsi yang sama sekali lain, yakni sebagai identitas kelompok yang berwajah ganda: ke dalam kelompok sendiri berfungsi merangkul, sementara keluar pada kelompok lain berfungsi menyangkal. Dalam bentuk yang lebih jauh, bentuk dan simbol-simbol keagamaan itu kita pergunakan sebagai garis demarkasi untuk membedakan antara orang kita (minna, in group) dari orang mereka (min hum, out group).
Dalam konteks ini, sebenarnya kita telah berbuat dzalim karena meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Islam domein personal yang subyektif dan tertutup, kita jadikan acuan (framework) untuk menangani masalah negara yang pada hakikatnya bersifat publik, obyektif rasional dan terbuka. Ini tampak dari standar yang kita pakai dalam menghukumi (membenarkan atau menolak) suatu konsep dan realitas kehidupan bernegara berdasarkan kenyataan, "apakah para pejabatnya bersedia mengurus upacara-upacara keagamaan dan akrab dengan simbol-simbol keagamaan, atau tidak".
Padahal, kiranya cukup jelas bagi kita bahwa agama personal ini pada dasar-nya independen terhadap negara. Tidak ada korelasi positif antara kegemar-an pejabat negara mengenakan simbol-simbol keagamaan dengan tingkat kapabilitas dan kredibilitasnya mengurus masalah-masalah kenegaraan. Juga belum terbukti bahwa kadar aktivitas yang tinggi dari suatu birokrasi negara dalam urusan pembangunan masjid, haji dan zakat serta hari-hari besar keagamaan (Islam) dapat disimpulkan bahwa hal itu menunjukkan tingkat efektivitas dan kebersihan birokrasi yang bersangkutan. Sebaliknya bahkan ada indikasi simbol-simbol kesalihan pribadi yang ditunjukkan oleh kalangan aparat negara justru dimaksudkan untuk mengkompensasikan inefisiensi dan kekurangberesan yang melibatkan dirinya.
Kerancuan itulah yang telah membikin kita tersentak tidak habis pikir, ketika sebuah temuan (hasil survai lembaga riset independen luar negeri) memperlihatkan kepada kita dan dunia sesuatu yang sangat ironik. Yakni, bahwa negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, di mana para pejabatnya kebanyakan telah menunaikan ibadah haji dan setiap kantor ada masjid/ musala, ternyata menduduki peringkat ketiga di antara negara-negara paling korup di dunia. Bagaimana hal ini bisa dijelaskan? Di mana peranan keberagamaan para pejabat dalam mempengaruhi tingkah laku birokrasi dan politik mereka?
Keterlibatan birokrasi negara dalam urusan keagamaan personal ini mungkin saja ada gunanya. Akan tetapi selain kegunaannya terbatas bagi kalangan tertentu, mafsadah-nya cenderung selalu lebih besar. Pertama, mafsadah yang bersifat kedalam, membikin independensi keagamaan menjadi hilang. Keagamaan yang semula bertumpu pada kebebasan iman, lalu tereduksikan menjadi urusan birokrasi yang bisa dipaksakan. Kedua, sejalan dengan mafsadah pertama, komunitas keagamaan pun terpaksa menjadi ikut ditundukkan pada kepentingan elite negara. Ketiga, mafsadah yang bersifat keluar, campur tangan negara pada domein keagamaan ini cenderung mendiskriminasikan faham keagamaan yang satu atas paham keagamaan yang lain, menganakemaskan kelompok keagamaan yang satu sambil menganaktirikan kelompok keagamaan yang lain. Lalu agama terseret ke derajat yang rendah, menjadi faktor pemecah belah. Agama yang semestinya menjadi rahmat berubah menjadi sumber fitnah.
***
BAGAIMANA ironi ini dipecahkan? Pertama, kita perlu sepakat terlebih dahulu bahwa urusan negara adalah urusan publik, yang bersifat obyektif, rasional, dan terbuka. Di dalamnya semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa membeda-bedakan warna kulit, kesukuan maupun keyakinannya. Kedua, kita perlu melakukan distingsi (pemilahan) yang jelas mana ajaran agama untuk domein personal dan mana yang untuk domein publik. Pemilahan ini penting karena watak dan pendekatan dari masing-masing berbeda, demikian pula patrap (sasaran)-nya. Sebenarnya distingsi antara ajaran keagamaan (Islam) yang berdimensi personal dan publik ini sudah dilakukan dalam tradisi pemikiran umat Islam, atas jasa para Fuqaha khususnya, ketika mereka membuat pembedaan antara ajaran ubudiah dan muamalah. Akan tetapi harus diakui bahwa distingsi itu masih diliputi kerancuan yang besar. Pertama bias ubudiah masih terlalu dominan; semua ajaran Islam yang pokok (rukun Islam) yang seharusnya merepresentasikan dua bidang besar, ubudiah dan muamalah, semua diklaimnya sebagai berwatak ubudiah. Kedua, distingsi yang mereka lakukan antara domein ubudiah dan muamalah masih setengah-setengah, tidak tuntas. Tidak sedikit masalah yang secara formal masuk bidang muamalah (sebut: zakat) akan tetapi pendekatan yang dipakai tetap saja pendekatan ubudiah.
Berbeda dengan ajaran "ubudiah" yang bersifat personal dan mementingkan bentuk (:Shallu kama raitumuni ushalli/Khudzu 'anni manasikakum, al-hadits), ajaran muamalah yang bersifat publik yang lebih dipentingkan adalah isinya, substansi. Soal bentuk dan mekanisme kelembagaannya bukan tanggung jawab agama; masyarakat manusia sendiri yang berhak mengkonstruksinya, sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Misalnya bentuk-bentuk muamalah yang dikenal di dunia Fiqh, semuanya adalah hasil kreasi budaya masyarakat Arab, tempat di mana awal mula Islam digelar. Seperti: bai' (jual-beli), rahn (gadai), salam (tempah), ijarah (sewa-menyewa), dan sebagainya. Yang menjadi kepedulian Islam dalam soal muamalah ini adalah agar hak-hak sah dari pihak-pihak yang terlibat ditegakkan, yakni "keadilan".
Demikianlah ajaran Islam tentang negara sebagai domein publik, yang menjadi pertaruhan adalah isinya, tujuannya, untuk apa negara dengan klaim kekuasaannya yang begitu luas didirikan. Bagi Islam tujuan bernegara sangat jelas, yakni menegakkan keadilan dalam kehidupan bersama, keadilan sosial. Oleh sebab itu, bagi Islam negara adalah instrumen bagi segenap warganya untuk merealisasikan cita-cita keadilan sosialnya.
Maka, apa pun label, simbol dan bentuk yang dipakai oleh sebuah negara, sejauh berguna bagi terwujudnya cita-cita keadilan adalah Islami, dan wajib bagi kita untuk mendukungnya. Sebaliknya, suatu negara dengan label, simbol dan bentuk apa pun, yang cenderung melecehkan cita keadilan dan kepentingan rakyat adalah batal dan secara syar'iy wajib bagi kita untuk meluruskannya. Bukan berarti bentuk kenegaraan / pemerintahan dengan segala simbol dan ornamennya tidak penting. Akan tetapi semuanya itu bersifat subordinatif terhadap cita-cita keadilan dan kesejahteraan yang meramut semua pihak, terutama yang paling lemah. Dalam konteks kehidupan bernegara, sepenuhnya kita bisa mengatakan bahwa Islam maknanya adalah adil. Yang disebut dengan "Negara Islam", jika saja istilah ini harus dipakai, maknanya adalah "Negara Berkeadilan". Dan keislaman bagi manusia warga negara adalah komitmen pada cita-cita keadilan.
Itulah sebabnya tidak ada satu bentuk kenegaraan / pemerintahan yang dipatok oleh Islam sebagai pilihan yang bersifat abadi, mengatasi ruang dan waktu. Dari sejarah Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin r.a. tidak ada satu bentuk kenegaraan/pemerintahan yang mutlak harus diikuti. Soal bentuk, sistem serta mekanismenya adalah tanggung jawab manusia sendiri untuk memikirkannya, mengijthihadkannya, dari waktu ke waktu, dengan acuan keadilan tadi. Di sinilah mutlak perlunya forum publik (majlis syura) yang anggotanya benar-benar mewakili suara dan aspirasi rakyat.
***
HARUSKAH agama (juga Islam) peduli dengan kehidupan bernegara? Ber-beda dengan Marx, yang menganggap negara adalah setan yang selalu jahat, atau Hegel yang menganggap negara sebagai ujud roh absolut yang tidak sa-lah, Islam memandang negara tak ubahnya semacam badan, jasad, atau raga yang berskala makro bagi jiwa kolektif manusia. Seperti raga, atau jasad ma-nusia perorangan, di dalam badan besar negara juga terdapat nafsu yang menurut Al Quran bersifat ammaratun bis-su, tend to corrupt. Maka, sikap dasar Islam terhadap negara, bukan membenci atau mengingkari, tapi me-waspadai dan mengkritisi. Apa boleh buat tak seorang manusia bisa eksis tanpa badan. Demikian pula manusia kolektif (masyarakat), tidak bisa eksis tanpa badan bersama, yaitu pemerintahan/negara. Namun, karena di dalam badan ada kecenderungan-kecenderungan koruptif, kesadaran manusia perlu selalu mewaspadainya; bukan sebaliknya seperti yang terjadi selama ini, di mana negara yang justru mewaspadai dan mencurigai manusia-rakyatnya. Amar makruf nahi mungkar (mendukung langkah negara yang lurus (adil) dan meluruskan yang bengkok (tidak adil) adalah prinsip umat beragama terhadap negara.
Saya kira jika pandangan keislaman publik ini yang kita pakai dalam beruru-san dengan negara, kesulitan dalam hubungan Keislaman dan Keindonesiaan akan bisa diatasi. Karena keislaman adalah komitmen kerohanian untuk tegaknya keadilan, sedang negara adalah persoalan badan, sarana atau instrumen untuk tegaknya roh itu. Bahwa realitas hari ini negara justru cenderung menjadi wahana dari kepentingan yang melawan keadilan, itulah karena roh yang dimaksud selama ini tidak ada di sana, kita sendiri yang mengalienasikannya. Tugas keagamaan kita adalah mengembalikan roh itu pada tempatnya, di dalam badan kita, badan kecil kita dan badan besar kita, negara. Berat, tetapi kita tidak bisa lari darinya.
Subscribe to:
Posts (Atom)