Islam dan Pluralisme Agama
Perspektif Pemikiran Islam Klasik
Penyusun :
Dr. M. Hidayat Nur Wahid
Diringkas oleh :
Abu Al Fatih
Daftar Isi :
1. Muqoddimah
2. Beberapa Pengertian tentang Islam, Pemikiran Islam dan Pluralisme
3. Rujukan Pemikir Islam Klasik Tentang Islam dan Pluralitas Agama
4. Pemikiran Islam Klasik Tentang Pluralisme Beragama
5. Islam dan Toleransi Beragama
6. Penutup
Substansi / Tema Pokok Makalah,
Pemikiran Islam Klasik mengakui "Pluralitas" agama-agama dan menolak "Pluralisme" beragama.
Ringkasan / Ulasan :
Pada Bab "Beberapa Pengertian tentang Islam, Pemikiran Islam dan Pluralisme",
Dr. Hidayat menguraikan definisi / pembatasan beberapa peristilahan di dalam makalahnya, seperti kata "Islam", "Pemikiran Islam" dan "Pluralisme", yang beliau rujuk dari beberapa Kitab / buku seperti ; Al Qur'an Al Karim, Al Mu'jam Al Wasith, Ar Rod 'ala Al Manthiqiyyin karangan Ibu Taimiyah, Haqiqotu Al Fikru Al Islami karangan Prof.Dr.Abdurrahman Az Zunaidi, Kamus Websters New Collegeate Dictionary, Kamus Al Maurid karangan Munir Al Ba'labaki, dan Kamus A Dictionary of the social sciences karangan Dr.Zakki Al Badawi.
Kemudian dalam bab "Rujukan Pemikir Islam Klasik tentang Islam dan Pluralitas Agama", Dr. Hidayat menguraikan tentang perbedaan "Pluralitas" dan "Pluralisme". Yang pertama diakui oleh Islam sementara yang kedua ditolak.
Dalam kata "pluralitas" terkandung makna pengakuan atas realitas keberagaman agama, yang dimasa Rosulullah Saw pun telah terjadi interaksi dengan berbagai "agama" (= Musyrikin Quraisy, Yahudi, Nashrani, Majusi dan Hindu), yang disikapi dengan beberapa doktrin ayat Al Qur'an (QS. 3:64, QS. 3:19 dan 85, QS. 2:256, QS. 60:8).
Adapun tentang fenomena "pluralisme" tampak dalam ungkapan penolakan musyrikin Quraisy terhadap risalah Muhammad saw yang membawa pengertian tentang tauhid, dimana mereka menganggap aneh satu Tuhan sebagai satu-satunya sumber kebenaran, sebagaimana terekam dalam QS Shod ayat 5. Dan tawaran "pluralisme" ini telah dijawab dengan turunnya QS Al Kafirun (lihat makalah tsb. halaman 3).
Penolakan terhadap "pluralisme" dan pengakuan pada "pluralitas" juga terlihat pada beberapa fragmen berikut :
1. Penolakan Rosulullah Saw atas klaim ummat Nashrani dan Yahudi yang ketika diajak kepada Islam mereka meng-klaim bahwa mereka juga telah Islam (bahkan) sebelum Rosulullah Saw. Tapi Rosulullah Saw berkata "Kadzabtuma" = Kalian berdusta. (selanjutnya lihat Asbabun Nuzul QS Ali Imron 68, oleh Al Wahidi).
2. Ajakan kepada penguasa lokal di sekitar Jazirah Arab, baik yang beragama Nashrani maupun Majusi, yang umumnya diawali ajakan "Aslim - Taslam" = masuklah agama Islam agar mendapatkan keselamatan (lihat Siroh Ibnu Hisyam).
3. Dalam peristiwa Piagam Madinah dan berbagai peristiwa interaksi sosial Rosulullah Saw dengan orang-orang non-muslim.
4. Wasiat Umar bin Khoththob r.a. agar berbuat baik pada ahlu dzimmah
5. Ancaman Ali bin Abi Tholib k.w. untuk memecat petugasnya bila men-zholimi ahlu dzimmah (lihat Al Khoroj oleh Abu Yusuf).
6. Perjanjian Umar bin Khoththob selaku Khalifah Islam dengan penduduk Ilya' (Al Quds) yang menjamin kebebasan beragama serta menjaga hak-hak religius ummat-ummat yang berlainan agama (lihat Tarikh Ath Thobari).
7. Sikap orang-orang nashrani di Jordan dan Mesir yang lebih menerima orang-orang Islam daripada Bizanthium / Romawi meski mereka satu agama, karena mereka menilai orang-orang Islam lebih adil dan lebih manusiawi serta lebih mementingkan kasing sayang (lihat Futuh Asy Syam oleh Al Baladhuri dan Al Azhadi, juga di buku Mu'amalatu Ghoiru Al Muslimina fil Mujtama' Islami oleh Prof.Dr. Mahmud Salam Az Zanati)
Lalu dalam bab "Pemikiran Islam Klasik tentang Pluralisme Beragama",
Dr.Hidayat menguraikan lebih lanjut tentang berbagai ilustrasi dalam menjelaskan corak pemikiran Islam klasik tentang pluralisme dan pluralitas ummat beragama serta sikap terhadap penganut agama-agama non Islam :
1. Iklim kebebasan berdialog antar agama, yang terlihat pada riwayat seorang pendeta nashrani Yahya Ad Dimasyqi dan muridnya Theodore Abu Qurroh yang bebas menuliskan risalah untuk membela agama nashrani dan berdialog dengan ummat Islam di masa Daulah Bani Umayyah (lihat Tarikh Ath Thobari) dan juga pendeta Timotheus yang sering menyelenggarakan debat terbuka tentang masalah agama di hadapan Khalifah Bani Abasiyah (lihat Ad Da'wah ilal Islam oleh Toynbee).
2. Munculnya para ulama / pemikir Islam dari berbagai madzhab yang secara bersama mensikapi tantangan dialog antar agama tersebut (point 1 di atas), yang menolak agama Nashrani dan Yahudi dengan berangkat dari ke-otentik-an rujukan agama Yahudi dan Nashrani yakni Kitab Taurat dan Injil, dengan pembuktian berdasarkan sejarah, komparasi antara ayat-ayat di dalam Taurat dan Injil, logika serta informasi-informasi dari Al Qur'an mengenai kedua kitab tersebut.
Dalam bagian akhir pada bab ini ("Pemikiran Islam Klasik tentang Pluralisme Beragama"),
Dr. Hidayat mengakui bahwa dari berbagai madzhab pemikiran Islam klasik, agaknya pemikiran Tasauf Falsafi lah yang sering mengungkap tentang pluralisme dalam istilah "Wihdatul Adyan". Hal itu dinyatakan oleh Al Hallaj (tulisan Dr.Musthofa Hilmi), juga Ikhwan Ash Shofa (tulisan Dr. Umar Faruq), serta Ibnu Arabi (tulisan Dr. Abdurrahman Al Wakili).
Meskipun, Dr.Hidayat juga menguraikan analisis-nya, khususnya tentang Ikwan Ash Shofa dan Ibnu Arabi yang dalam sebagian tulisannya yang lain justru me-nampakkan penolakannya atas "pluralisme" itu (lihat makalah tsb. halaman 8-10)
(Dan sejarah hari ini tampaknya berulang, dan akan terus berulang, dimana "pintu Tasauf Falsafi" kerap menjadi entry point bagi sebagian ummat Islam untuk menggagas ide-ide "pluralisme" beragama, dengan berbagai versi, peristilahan dan corak kecenderungannya - AAF).
Terakhir pada bab "Islam dan Toleransi Beragama",
Dr. Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan rujukan para pemikir Islam klasik terhadap Al Qur'an dan As Sunnah serta perilaku Khulafa' Ar Rasyidin, sekalipun para pemikir Islam klasik itu menyanggah ajaran-ajaran agama selain Islam dan tidak mengenal konsep pluralisme beragama, tetapi mereka sangat mementingkan faktor toleransi beragama, hidup rukun, saling menghormati dan bersama-sama membangun peradaban dan kehidupan sosial. Ada beberapa landasan pemikiran mengapa tanpa faktor "pluralisme" para pemikir Islam meyakini adanya toleransi beragama serta mempraktekkannya, antara lain :
1. Islam mengajarkan tentang kehormatan ummat manusia (QS. Al Isra : 70)
2. Al Qur'an menyebutkan bahwa kewajiban seorang Rosul adalah hanya mengingatkan tidak untuk memaksakan (QS. Al Ghosyiyah : 21-23)
3. Al Qur'an menyebutkan bahwa selain kewajiban berda'wah dengan cara-cara Qur'ani, juga disebutkan adanya perbedaan-perbedaan agama, dan yang demikian itu juga bagian dari masyiah Allah, yang memang telah memberikan kebebasan untuk memilih (QS. Al Kahfi : 28 dan QS. Yunus : 89)
4. Al Qur'an menyuruh untuk berlaku adil, terhadap siapa pun termasuk non muslim, dan memerintahkan untuk berakhlaq mulia sekalipun terhadap orang-orang musyrik (QS. Al Maidah : 8)
5. Wasiat Rosulullah Saw terhadap ahlu dzimmah serta uswah hasanah beliau dalam berhubungan dengan ahlu kitab maupun orang-orang musyrik,
6. Sikap Rosulullah Saw ini diteruskan oleh para Khalifah Rasyidah pengganti beliau ridwanullah 'alaihim.
7. Kemudian para pemikir Islam klasik, khususnya para fuqoha, selain melakukan prinsip tasamuh (tolerans) terhadap ahlu dzimmah, , bahkan seringkali membela kepentingan ahlu kitab dan dzimmah, seperti ; Abu Yusuf Al Qodhi yang menyampaikan kepada Khalifah Harun Al Rosyid agar mementingkan hak-hak ahlu dzimmah dan tidak men-zholimi mereka, kemudian Ibnu Hazm dan Al Mawardi juga mengemukakan hak-hak dan kewajiban ahlu dzimmah, dan Ibnu Taimiyah mempraktekkan tasamuh ini ketika meminta pembebasan tawanan perang bangsa Tartar yang terdiri atas orang Islam dan Non Islam.
8. Sikap ini berlanjut hingga hari ini, sehingga sekalipun sangat meyakini akan adanya kebenaran mutlak yaitu Islam yang sekaligus merupakan jaminan keselamatan di dunia dan di akhirat (dan karenanya tidak mengenal pluralisme), tetapi mereka dalam waktu yang sama, dan berangkat dari pemahaman ideologi yang sama, justru sangat mementingkan faktor toleransi dengan agama lain, dan sangat menerima adanya realitas pluralitas agama dan ummat beragama. Bersama mereka dibangunlah peradaban dan tersebarlah nilai Rahmatan lil alamin nya Islam.
Wallahu a'lam bish showab.
Showing posts with label Beda Madzhab. Show all posts
Showing posts with label Beda Madzhab. Show all posts
Saturday, July 17, 2010
Friday, July 16, 2010
Mengapa Ulama Berbeda Pendapat ?
Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?
Oleh :
Nadirsyah Hosen
Saya menangkap kecendrungan sebagian rekan dalam mensikapi perbedaan pendapat ulama, antara lain, sebagai berikut:
1. Bingung dan kecewa dengan para ulama. Bukankah Islam itu satu, Allah itu ahad, Nabi Muhammad itu Nabi terakhir, dan Qur'an pun satu, lantas mengapa kok terjadi banyak perbedaan pendapat. Andaikan ulama mau kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis niscaya tidak akan ada lagi perbedaan pendapat itu.
2. Bersikap mencurigai perbedaan itu. Jangan-jangan ulama berbeda pendapat karena ada "pesanan" atau malah "tekanan".
Dalam merespon sikap-sikap seperti itu, saya akan sedikit menguraikan sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama. Kita akan terkejut mendapati bahwa ternyata perbedaan pendapat itu justru karena berpegang pada Al-Qur'an dan Hadis; kita akan takjub mendapati bahwa perbedaan itu justru terbuka karena Al-Qur'an sendiri "menyengaja" timbulnya perbedaan itu. Kita akan temui bahwa ternyata perbedaan pendapat, dalam titik tertentu, adalah suatu hal yang mustahil dihapus.
Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:
1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an. Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
1. ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mengandung dua arti secara bahasa Arab.
2. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
3. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).
Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:
1. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau
2. lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan
3. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau
4. lafaz khusus tetapi maksudnya umum.
Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).
1. perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
1. al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)
2. al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)
3. al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan) Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).
**
Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.
Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat:
1. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.
1. Kedudukan hadis
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).
Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.
Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.
Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.
Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).
2. makna suatu hadis
Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.
Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.
Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.
**
Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadis, namun Al-Qur'an dan Hadis memang "membuka peluang" adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath).
1. Perbedaan dalam metode ijtihad
1. Sejarah singkat
Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".
Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.
2. Metode Ijtihad
B. 1. Imam Abu Hanifah
1. Berpegang pada dalalatul Qur'an
a.1. Menolak mafhum mukhalafah
a.2. Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
a.3. Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
2. Berpegang pada hadis Nabi
b.1. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
b.2. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
4. Berpegang pada Qiyas
d.1. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
5. berpegang pada istihsan
B.2. Imam Malik bin Anas
1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
a.1. zhahir Nash
a.2. menerima mafhum mukhalafah
2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
4. Qaulus shahabi
5. Qiyas
6. Istihsan
7. Mashalih al-Mursalah
B.3 Imam Syafi'i
1. Qur'an dan Sunnah
(artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
2. Ijma'
3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
B.4. Imam Ahmad bin Hanbal
1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
a.1. menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)
a.2. menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
3. Ijma'
4. Qiyas
Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:
1. Imam Abu Hanifah
2. Imam Syafi'i
3. Imam Malik
4. Imam Ahmad bin Hanbal
Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
2. Imam Malik bin Anas
3. Imam Syafi'i
4. Imam Abu Hanifah
(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama, saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)
Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
1. Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka
2. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis
Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.
Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.
Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.
Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.
Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil?
Al-Haq min Allah!
Oleh :
Nadirsyah Hosen
Saya menangkap kecendrungan sebagian rekan dalam mensikapi perbedaan pendapat ulama, antara lain, sebagai berikut:
1. Bingung dan kecewa dengan para ulama. Bukankah Islam itu satu, Allah itu ahad, Nabi Muhammad itu Nabi terakhir, dan Qur'an pun satu, lantas mengapa kok terjadi banyak perbedaan pendapat. Andaikan ulama mau kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis niscaya tidak akan ada lagi perbedaan pendapat itu.
2. Bersikap mencurigai perbedaan itu. Jangan-jangan ulama berbeda pendapat karena ada "pesanan" atau malah "tekanan".
Dalam merespon sikap-sikap seperti itu, saya akan sedikit menguraikan sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama. Kita akan terkejut mendapati bahwa ternyata perbedaan pendapat itu justru karena berpegang pada Al-Qur'an dan Hadis; kita akan takjub mendapati bahwa perbedaan itu justru terbuka karena Al-Qur'an sendiri "menyengaja" timbulnya perbedaan itu. Kita akan temui bahwa ternyata perbedaan pendapat, dalam titik tertentu, adalah suatu hal yang mustahil dihapus.
Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:
1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an. Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
1. ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mengandung dua arti secara bahasa Arab.
2. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
3. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).
Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:
1. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau
2. lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan
3. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau
4. lafaz khusus tetapi maksudnya umum.
Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).
1. perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
1. al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)
2. al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)
3. al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan) Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).
**
Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.
Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat:
1. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.
1. Kedudukan hadis
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).
Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.
Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.
Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.
Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).
2. makna suatu hadis
Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.
Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.
Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.
**
Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadis, namun Al-Qur'an dan Hadis memang "membuka peluang" adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath).
1. Perbedaan dalam metode ijtihad
1. Sejarah singkat
Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".
Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.
2. Metode Ijtihad
B. 1. Imam Abu Hanifah
1. Berpegang pada dalalatul Qur'an
a.1. Menolak mafhum mukhalafah
a.2. Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
a.3. Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
2. Berpegang pada hadis Nabi
b.1. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
b.2. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
4. Berpegang pada Qiyas
d.1. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
5. berpegang pada istihsan
B.2. Imam Malik bin Anas
1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
a.1. zhahir Nash
a.2. menerima mafhum mukhalafah
2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
4. Qaulus shahabi
5. Qiyas
6. Istihsan
7. Mashalih al-Mursalah
B.3 Imam Syafi'i
1. Qur'an dan Sunnah
(artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
2. Ijma'
3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
B.4. Imam Ahmad bin Hanbal
1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
a.1. menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)
a.2. menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
3. Ijma'
4. Qiyas
Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:
1. Imam Abu Hanifah
2. Imam Syafi'i
3. Imam Malik
4. Imam Ahmad bin Hanbal
Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
2. Imam Malik bin Anas
3. Imam Syafi'i
4. Imam Abu Hanifah
(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama, saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)
Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
1. Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka
2. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis
Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.
Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.
Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.
Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.
Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil?
Al-Haq min Allah!
Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab ( Bag.3/3 )
Lanjutan diskusi bagian akhir ...
From: "Abu Al Fatih"
To: ums@bumi.net.id, nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Cc: abu_fatih@hotmail.com
Subject: Re: Bincang Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Thu, 15 Oct 1998 02:46:46 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Ehm,
Rupanya suasana sudah mulai menghangat nih … Dari soal beda madzhab, merembet ke masalah "IAIN dan Non-IAIN", lalu menyinggung "Asas Tunggal", juga menyentuh soal "gaji untuk membuat fatwa" (yang tampaknya agak - ehm - "mengguncang" sensitivitas Mas Hosen) serta soal "Ilmuwan dan Raushan Fikr"nya Ali Syariati, lalu ke "tragedi filsafat", dst. Bahasa Mas Hamzah memang betul-betul telah mengingatkan saya pada suasana di "jalanan" ; "hangat" dan terkadang agak "membakar" …
Kadang saya berpikir,
Untuk menolak pendekatan yang mengarah pada pola peng-kutub-an / polarisasi ketika kita "sekedar" membahas perbedaan internal dalam tubuh ummat Muhammad ini (yang sama sepakat dengan Syahadat yang dua itu beserta segala konsekuensinya), apalagi bila itu terjadi di tataran praktis dan melibatkan massa "grass root" dalam jumlah yang besar. Saya berhitung Cost-nya pasti akan lebih besar dari Benefit-nya …(ini bahasa akuntan, katanya)
Mengacu pada tulisan saya "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah" itu,
Maka saya lebih cenderung pada pendekatan Tajammu wa Tasamuh (atau Al-Jam'u wa Tawaquf, kata Mas Hosen), ketimbang melakukan Tarjih. Konsentrasi, waktu dan tenaga kita hendaknya lebih banyak diarahkan untuk mencari "titik persamaan" (selanjutnya menjadi "bidang persamaan", yang menjadi landasan amal bersama) dan kemudian bersikap tolerans pada hal-hal yang tidak / belum disepakati.
Namun dalam forum japri-an ini,
"dinamika" dalam meng-ekspresi-kan perbedaan pendapat itu memang boleh jadi diperlukan, untuk memecahkan kebekuan, dan membuat suasana jadi lebih "hangat". Ekspresi "spontan" kita ketika menerima terpaan informasi atau argumentasi tertentu (apalagi bila diskusi-nya berlangsung di satu majlis dengan berhadap-hadapan muka), akan membuat kita lebih saling mengenal karakter dasar masing-masing. Dan ini saya kira merupakan salah satu modal ukhuwwah yang cukup penting.
Kembali ke tema diskusi,
Saya kurang setuju bila kita mempertajam isu IAIN dan Non-IAIN, sama seperti saya kurang setuju mempolarisasikan antara Islam Fundamentalis dengan Islam Moderat (lihat tulisan "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah"). Isu-isu semacam ini saya pikir lebih berpotensi menimbulkan hambatan ber-ukhuwwah Islamiyah ketimbang sebaliknya. Jadi saya sarankan isu yang ini dicukupkan saja dan tidak dikembangkan lebih lanjut.
Tentang Asas Tunggal,
Hmmmm …. (jadi ketularan Mas Hosen nih), ini menyangkut soal "Siyasah Syar'iyah" (siasat / politik) atau masalah "Aqidah" (keyakinan final) ? Untuk yang kedua, saya pikir kita "sepakat" menolak astung. Untuk yang pertama (siasat / politik), mungkin akan timbul berbagai "metode" dalam proses membentuk baldatun thoyibatun wa robbun ghofur ini (Mas Hamzah masih ingat "diskusi" kita soal "Journey to Khilafah ; How long will itu take" ? Tema ini sudah sempat saya singgung di sana. Mas Hosen dan Mas Nurfarid masih punya filenya ? Ada di ML-Isnet Archive yang bulan Agustus kalau ndak salah saya).
Tentang "gaji mufti" dan "ilmuwan kontra rausan fikr",
Wah ini cukup "menyengat" Mas Hosen rupanya. He he he. Sabar tho Mas Hosen. Bukankah Mas Hamzah sudah mengikuti diskusi kita sebelumnya yang menyangkut "masalah sensitif" ini ? Mas Hamzah ini kelihatannya memang sedang "menggoda" Mas Hosen. Tapi saya pikir kita perlu juga sesekali meng-konsumsi bahasa-bahasa yang "menggugah" seperti ini (dan Ali Syari'ati memang dikenal sebagai tokoh pemikir (Syi'ah) yang tulisannya cukup "menggugah semangat" dan "kesadaran nalar").
Terakhir soal "tragedi filsafat",
Saya tertarik mengikuti lontaran-lontaran Mas Hamzah dan Mas Hosen mengenai masalah ini. Sepertinya ada "missing link" nih. Kelihatannya di japri-an terdahulu antara Mas Hamzah dan Mas Hosen masalah ini juga sudah sempat disinggung, dan komentar di japri-an yang sekarang adalah semacam kelanjutannya. Bener nggak tebakan saya ? Kalau bener, cerita-cerita sedikit dong tentang "back ground" nya, supaya komentar saya bisa "nyambung" ke isu "tragedi filsafat" ini.
Sementara ini,
Sikap saya sendiri tentang isu "tragedi filsafat" itu agak condong ke pemikiran Mas Hamzah nih (ini bukan karena sama-sama "Non-IAIN" lho Mas Hosen). Meski tidak se"kenyang" Mas Hamzah, saya pun - di suatu masa dalam perjalanan hidup saya - sempat mampir di "dunia filsafat" ini. Pak Ahmad Tafsir adalah salah seorang yang sempat mengenalkan saya pada dunia filsafat ini, disamping lewat literatur / buku-buku. Dulu di ML-Isnet, saya pernah menulis tentang masalah ini (di bawah subject "Kajian Filsafat ; Wa maa yattabi'u aktsaruhum illaa zhonnaa").
Ada satu buku tulisan Sayid Quthb yang menguraikan tentang "posisi" berbagai aliran filsafat - Timur dan Barat - dalam pandangan Islam. Saya lupa judul asli-nya, tapi edisi terjemahan yang diterbitkan Pustaka Salman ITB kalau ndak salah berjudul "Karakteristik Konsepsi Islam". Mungkin buku ini dapat menjadi salah satu referensi dalam "memahami" filsafat.
Wallahu a'lam …
Wassalam
Abu Al Fatih
Date: Tue, 22 Oct 1996 12:38:09 +0700
From: Hamzah
To: Abu Al Fatih
Subject: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Abu Al Fatih wrote:
> Assalamu 'alaikum wr.wb.
>
> Ehm,
> Rupanya suasana sudah mulai menghangat nih … Dari soal beda madzhab,
> merembet ke masalah "IAIN dan Non-IAIN", lalu menyinggung "Asas
> Tunggal", juga menyentuh soal "gaji untuk membuat fatwa" (yang tampaknya
> agak - ehm - "mengguncang" sensitivitas Mas Hosen) serta soal "Ilmuwan
> dan Raushan Fikr"nya Ali Syariati, lalu ke "tragedi filsafat", dst.
> Bahasa Mas Hamzah memang betul-betul telah mengingatkan saya pada
> suasana di "jalanan" ; "hangat" dan terkadang agak "membakar" …
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Akhi Abu al Fatih, akhi Nardisyah dan akhi Saptadi rahimakumullah; saya mungkin menghayati persoalan umat islam di Indonesia agak lain dengan antum, sehingga saya belum tertarik dengan pembahasan yang sudah berbau teknis berkenaan dengan ijtihad atau turunannya.
Titik api perhatian saya adalah pada hubungan yang seharusnya terjadi anta-ra "ulama" dan "masyarakat islam". Bagi saya sebagian besar ulama telah membangun dunia tersendiri yang tidak dipahami oleh dan terpisah dari gerak masyarakat islam, sehingga menyebabkan masyarakat islam hanya memiliki sejengkal kayu saja untuk mengukur kedalaman sungai mereka. Tetapi sebaliknya kondisi ini juga membuat para ulama hanya memiliki sejengkal kayu juga untuk mengukur kedalaman sungai yang dimiliki oleh masyarakat islam. Mereka bagi saya tidak cukup mengerti "nurani" masyarakat islam, karena mereka memang tidak aktif mendidik "nurani" masyarakat islam. Akhi Nardisyah sendiri sebetulnya telah mengindikasikan hal ini kan? Mungkin bahasa saya memang lebih dramatis!!! Bahasa "jalanan" khan
Untuk akhi Abu Al Fatih: bukankah posisi yang dimiliki oleh Yusuf Qardhawi saat ini tidak lepas dari kerja keseluruhan IM yang dimulai oleh Hasan al Banna rahimahullah untuk secara aktif mendidik masyarakat islam mesir kembali kepada semangat hidup di bawah naungan al Qur'an. Semangat inilah yang sebenarnya membuat mereka "secara sukarela" terikat dengan fatwa-fatwa ulama IM, termasuk akhi sendiri merasa perlu untuk mengakui bermadzhab "Qardhawi". Ingat bagaimana ketika mereka diberi fatwa untuk berjihad melawan Israel, maka sungguh mereka berbondong-bondong berangkat untuk mencari syahid, sehingga mereka menjadi lawan yang paling "nggegirisi" bagi tentara Israel.
Nah ulama-ulama kita kok rasanya belum melakukan kerja rintisan semacam yang dilakukan Hasan al Banna, mereka kan langsung meloncat ke kerja membuat fatwa. Karena masyarakat islam merasa bahwa semangat pemerintah pada dasarnya adalah membentuk negara sekuler yang tiranik dan korup, maka fatwa ulama - yang meskipun didasarkan pada pluralitas fikih yang benar - ya sering dianggap nyleneh karena dianggap memiliki semangat yang sama. Kasus Porkas, KB, Dancow, Asas Tunggal, dll., adalah dipahami dengan sudut pandang seperti itu.
Mari kita coba menghayati fatwa Imam Nawawi berikut ini untuk sedikit memberi kejelasan terhadap apa yang saya rasakan atau masyarakat islam rasakan:
Tatkala tentara Tartar menyerbu negeri Syam, Zhahir Brebes berkata, "Saya menghendaki fatwa dari kalian wahai ulama agar saya dapat menghimpun dana untuk membeli senjata guna menghadapi bangsa Tartar". Maka seluruh ulama memberikan fatwa seperti yang diminta oleh Zhahir Brebes [coba kita kaji apakah fatwa tersebut salah?] kecuali seorang, dia adalah Imam Nawawi. Zhahir bertanya, "Mana tanda tangan Imam Nawawi?" Mereka menjawab, "Dia menolak memberi tanda tangan". Lalu Zhahir mengutus seseorang untuk menjemputnya. Setelah Imam Nawawi datang Zhahir bertanya: "Mengapa anda mencegah saya mengumpulkan dana untuk mengusir serangan musuh. Serangan orang kafir orang-orang kafir terhadap kaum muslimin?" Maka Imam Nawawi menjawab, "Ketahuilah, dahulu engkau datang pada kami hanya sebagai budak. Dan sekarang saya melihatmu mempunyai banyak istana, pelayan lelaki dan wanita, emas, tanah dan perkebunan. Jika semua itu telah engkau jual untuk membeli senjata, kemudian sesudahnya engkau masih memerlukan dana untuk mempersiapkan pasukan muslimin, maka akan memberikan fatwa itu kepadamu." Zhahir amat marah mendengar ucapan Imam Nawawi, maka ia berkata, "Keluarlah engkau dari negeri Syam." Lalu beliau keluar dari Syam dan menetap di rumahnya yang asli di desa Nawa.
Nah mohon akhi Nadirsyah jangan menanggapi secara emosional ketika saya menyinggung-nyinggung status kelas ulama nih; sampe-sampe harus pakai:
Boleh jadi akhi Hamzah benar dan apa yang saya tulis ini hanyalah omongkosong belaka dari seorang murid "orientalis" dan murid "filosof barat".
> Kadang saya berpikir,
> Untuk menolak pendekatan yang mengarah pada pola peng-kutub-an /
> polarisasi ketika kita "sekedar" membahas perbedaan internal dalam tubuh
> ummat Muhammad ini (yang sama sepakat dengan Syahadat yang dua itu
> beserta segala konsekuensinya), apalagi bila itu terjadi di tataran
> praktis dan melibatkan massa "grass root" dalam jumlah yang besar. Saya
> berhitung Cost-nya pasti akan lebih besar dari Benefit-nya …(ini bahasa
> akuntan, katanya)
>
> Mengacu pada tulisan saya "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah" itu,
> Maka saya lebih cenderung pada pendekatan Tajammu wa Tasamuh (atau
> Al-Jam'u wa Tawaquf, kata Mas Hosen), ketimbang melakukan Tarjih.
> Konsentrasi, waktu dan tenaga kita hendaknya lebih banyak diarahkan
> untuk mencari "titik persamaan" (selanjutnya menjadi "bidang persamaan",
> yang menjadi landasan amal bersama) dan kemudian bersikap tolerans pada
> hal-hal yang tidak / belum disepakati.
>
> Namun dalam forum japri-an ini,
> "dinamika" dalam meng-ekspresi-kan perbedaan pendapat itu memang boleh
> jadi diperlukan, untuk memecahkan kebekuan, dan membuat suasana jadi
> lebih "hangat". Ekspresi "spontan" kita ketika menerima terpaan
> informasi atau argumentasi tertentu (apalagi bila diskusi-nya
> berlangsung di satu majlis dengan berhadap-hadapan muka), akan membuat
> kita lebih saling mengenal karakter dasar masing-masing. Dan ini saya
> kira merupakan salah satu modal ukhuwwah yang cukup penting.
>
> Kembali ke tema diskusi,
> Saya kurang setuju bila kita mempertajam isu IAIN dan Non-IAIN, sama
> seperti saya kurang setuju mempolarisasikan antara Islam Fundamentalis
> dengan Islam Moderat (lihat tulisan "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah").
> Isu-isu semacam ini saya pikir lebih berpotensi menimbulkan hambatan
> ber-ukhuwwah Islamiyah ketimbang sebaliknya. Jadi saya sarankan isu yang
> ini dicukupkan saja dan tidak dikembangkan lebih lanjut.
Yeep saya setuju sekali, seperti uraian di atas titik api perhatian saya adalah pada fungsi para ulama di dalam membuat fatwa, yakni analisis tentang bagaimana seharusnya hubungan ulama dengan masyarakat islam.
> Tentang Asas Tunggal,
> Hmmmm …. (jadi ketularan Mas Hosen nih), ini menyangkut soal "Siyasah
> Syar'iyah" (siasat / politik) atau masalah "Aqidah" (keyakinan final) ?
> Untuk yang kedua, saya pikir kita "sepakat" menolak astung. Untuk yang
> pertama (siasat / politik), mungkin akan timbul berbagai "metode" dalam
> proses membentuk baldatun thoyibatun wa robbun ghofur ini (Mas Hamzah
> masih ingat "diskusi" kita soal "Journey to Khilafah ; How long will itu
> take" ? Tema ini sudah sempat saya singgung di sana. Mas Hosen dan Mas
> Nurfarid masih punya filenya ? Ada di ML-Isnet Archive yang bulan
> Agustus kalau ndak salah saya).
Ya ... proyek saya kan jelas berkenaan dengan itu, dan saya rasanya tidak sektarian, apalagi menafikkan kelompok-kelompok lain, yang mungkin bukan kelompok saya. Eh ... kelompok saya apa sih ... oya saya madzhab "hadist shahih". Eh ... di sini saya jelas lain dengan akhi Nardisyah; saya kan termasuk yang mencita-citakan madinah islamiyah dan khilafah islamiyah ... padahal kan akhi Nadirsyah tidak begitu (sudah selesai kan). Saya yakin saya yang benar kok ... sekalian saja nih ... kan menurut akhi Nadirsyah saya orangnya "galak" ... jadi saya "gigit" sekalianlah saja lah.
> Tentang "gaji mufti" dan "ilmuwan kontra rausan fikr",
> Wah ini cukup "menyengat" Mas Hosen rupanya. He he he. Sabar tho Mas
> Hosen. Bukankah Mas Hamzah sudah mengikuti diskusi kita sebelumnya yang
> menyangkut "masalah sensitif" ini ? Mas Hamzah ini kelihatannya memang
> sedang "menggoda" Mas Hosen.
> Tapi saya pikir kita perlu juga sesekali meng-konsumsi bahasa-bahasa
> yang "menggugah" seperti ini (dan Ali Syari'ati memang dikenal sebagai
> tokoh pemikir (Syi'ah) yang tulisannya cukup "menggugah semangat" dan
> "kesadaran nalar").
Ngomong-ngomong kita termasuk rausyanfikr endak ya??
> Terakhir soal "tragedi filsafat",
> Saya tertarik mengikuti lontaran-lontaran Mas Hamzah dan Mas Hosen
> mengenai masalah ini. Sepertinya ada "missing link" nih. Kelihatannya di
> japri-an terdahulu antara Mas Hamzah dan Mas Hosen masalah ini juga
> sudah sempat disinggung, dan komentar di japri-an yang sekarang adalah
> semacam kelanjutannya. Bener nggak tebakan saya ? Kalau bener,
> cerita-cerita sedikit dong tentang "back ground" nya, supaya komentar
> saya bisa "nyambung" ke isu "tragedi filsafat" ini.
Oh .. oh ... nothing happened kok. Sumprit deh ...
> Sementara ini,
> Sikap saya sendiri tentang isu "tragedi filsafat" itu agak condong ke
> pemikiran Mas Hamzah nih (ini bukan karena sama-sama "Non-IAIN" lho Mas
> Hosen). Meski tidak se"kenyang" Mas Hamzah, saya pun - di suatu masa
> dalam perjalanan hidup saya - sempat mampir di "dunia filsafat" ini. Pak
> Ahmad Tafsir adalah salah seorang yang sempat mengenalkan saya pada
> dunia filsafat ini, disamping lewat literatur / buku-buku. Dulu di
> ML-Isnet, saya pernah menulis tentang masalah ini (di bawah subject
> "Kajian Filsafat ; Wa maa yattabi'u aktsaruhum illaa zhonnaa").
>
> Ada satu buku tulisan Sayid Quthb yang menguraikan tentang "posisi"
> berbagai aliran filsafat - Timur dan Barat - dalam pandangan Islam. Saya
> lupa judul asli-nya, tapi edisi terjemahan yang diterbitkan Pustaka
> Salman ITB kalau ndak salah berjudul "Karakteristik Konsepsi Islam".
> Mungkin buku ini dapat menjadi salah satu referensi dalam "memahami"
> filsafat.
Yahh itu salah satu buku yang membuat saya sadar tentang hakikat filsafah. Dalam buku itu juga diterangkan kendala mengapa umat islam sulit memahami al Qur'an; bukan karena kurangnya sarana tetapi karena kurangnya tindakan. Gimana menurut akhi Abu al Fatih.
Eeh gimana nich saya nampaknya sudah merusak iklim diskusi yang sejuk-sejuk saja menjadi agak hot dan menjadi senggol kanan senggol kiri. Kalau tidak berkenan saya di BCC saja lah. Saya seneng kok dapat ilmu dari antum sekalian.
Akhi Nardisyah sibuk sekali ya? ... kok sampai tidak sempat jawab pertanyaan
saya tentang:
1. Waktu mu'aridhah
2. Waktu isti'naf
3. Waktu naqdhi
4. Waktu iltimasu i'adatin nazhar
Saya nanya beneran lho akhi Nadirsyah ... tidak bermaksud apa-apa kok. Saya ini orangnya sebetulnya ramah dan lucu kok ... mahasiswa saya saja pada seneng sama saya. Sumprit lho!!
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
From: "Nadirsyah Hosen"
To: "Hamzah", "Abu Al Fatih"
Cc:
Subject: Re: Bincang Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Mon, 19 Oct 1998 23:59:42 +1000
Hamzah wrote:
>
> Akhi Abu al Fatih, akhi Nardisyah dan akhi Saptadi rahimakumullah; saya
mungkin
> menghayati persoalan umat islam di Indonesia agak lain dengan antum,
sehingga
> saya belum tertarik dengan pembahasan yang sudah berbau teknis berkenaan
dengan
> ijtihad atau turunannya.
Nadir:
Yup, inilah letak perbedaan kita yang utama. Anak IAIN lebih senang mengotak-atik hal-hal begituan....sementara anak non-IAIN selalu menampil-kan tema-tema persis spt yang akhi Hamzah sampaikan. Saya setuju ini jangan dipertentangkan, bagusnya kedua pihak ini saling mau mendengar dan mau berdialog soal ini. Alhamdulillah inilah yg sudah kita lakukan, terlepas dari setuju atau tidak setuju.
Mengenai yang akhi Hamzah tanyakan saya kesulitan menjawabnya, baik karena terbatasnya rujukan, waktu dan (ini yg lebih penting) kemampuan. Buku usul al-Fiqh apa yang akhi sedang baca sampai menemukan istilah-istilah itu? Apakah ada hubungannnya dg masalah niat? Soalnya buku usul al-fiqh yg sempat saya bawa ke Armidale ini tidak membahas topik yg akhi tanyakan. Mungkin nanti kalau pulang ke rumah, bisa saya lacak lagi.
Mengenai al-Furuq karya al-Qarafi saya memilikinya di Indonesia walaupun tidak terlalu tertarik. Setahu saya ini kitab ttg qawaid fiqhiyah. hal apa yg menarik dr kitab itu sampai akhi Hamzah menganjurkan saya membacanya? Mungkin saya jadi tertarik membacanya lagi nanti di Indonesia. Sementara itu Imam al-Qarafi sendiri menulis satu kitab usul al-fiqh yg bagus. Judulnya (kalau tak salah ingat) Syarh Tanqih al-Fusul. Apa akhi sedang membaca kitab ini?
Utk tidak kelihatan terlalu pasif dalam diskusi ini saya kirimkan tulisan di homepage saya di bawah ini. Mohon maaf kalau kalimat-kalimat saya di mail lalu membuat akhi Hamzah bersedih hati atau merasa kesal. Mungkin saya terlalu muda....sehingga pilihan kalimat saya kurang pas atau boleh jadi saya lupa bahwa komunikasi lewat email sering menimbulkan salah paham.
salam,
=nadir=
Date: Mon, 19 Oct 1998 22:47:00 +0700
From: Hamzah
To: Nadirsyah Hosen
CC: Abu Al Fatih, spt@indosat.co.id
Subject: Re: Bincang Bincang Soal Beda Madzhab
Nadirsyah Hosen wrote:
> Yup, inilah letak perbedaan kita yang utama. Anak IAIN lebih senang
> mengotak-atik hal-hal begituan....sementara anak non-IAIN selalu
> menampilkan tema-tema persis spt yang akhi Hamzah sampaikan. saya setuju
> ini jangan dipertentangkan, bagusnya kedua pihak ini saling mau mendengar
> dan mau berdialog soal ini. Alhamdulillah inilah yg sudah kita lakukan,
> terlepas dari setuju atau tidak setuju.
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Pandangan dan sikap saya sebenarnya sama dengan akhi Nadir. Itulah mengapa saya merasa bebas bicara apa saja, karena tulisan saya tidak saya tujukan secara khusus kepada siapapun, juga tidak dilandasi kebencian atas golongan yang manapun. Jadi tidak ada tendensi apa-apa, kecuali meng-ungkapkan apa yang saya rasakan atau pahami.
Kondisi kita sebenarnya sama kok akhi Nadir. Dulu ketika saya kuliah dosen-dosen dan teman-teman saya (mayoritas) juga bersikap sama seperti "anak-anak IAIN" berkenaan dengan disiplin ekonomi. Mayoritas tidak tertarik dengan bahasan "politik" ataupun "sosiologis" yang berbau tanggung jawab melakukan "perubahan sosial", mereka lebih tertarik untuk mempelajari dengan baik segala alat analisa ekonomi (terutama statistik dan ekonometrika ) dan kemudian menggunakannya untuk memberi "fatwa" berkenaan dengan masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia.
Hasilnya seperti yang kita rasakan saat ini (krisis), ini bagi kami yang minoritas hanya merupakan bukti kebenaran dari sikap lain kami selama ini (saya kuliah 1985-1991); kami sudah ingatkan "keterjebakan" mayoritas tersebut dan dalam berbagai kesempatan kami juga telah ingatkan akan akhir yang buruk ini, tapi apalah artinya kami - golongan minoritas dan lagi hanya mahasiswa sementara mereka adalah para doktor ("ulama"?) kan. Di mata saya segala peristiwa tersebut saya namakan sebagai "tragedi para ilmuwan". Saya tidak tahu apakah moment ini cukup menyadarkan mereka ataukah tidak. Insya Allah saya akan bisa mengevaluasinya, karena saya akan kembali ke kampus untuk mengambil S2; saya sebetulnya ingin ke Islamic International University Malaysia, sayang kemarin saya terlambat daftarnya sehingga kalau tetap ingin di IIU saya baru bisa masuk kuliah paling cepat September 1999 - rugi waktu kan. Oya doain saya nih biar bisa istiqamah mencari ilmu, soalnya saya ini tipenya "pemberontak".
Nah kalau akhi Nadir sendiri gimana, berkenaan dengan disiplin "agama" yang akhi tekuni; saya sendiri - kalau boleh ikut merasakan - kok rasanya tragedi yang sama juga terjadi sih ... tapi tidak taulah.
Bagi saya, saya mesti cukup jujur untuk mengakui bahwa saya pun termasuk pihak yang ikut serta di dalam menciptakan krisis ini, dan dengan demikian saya ingin berubah.
> Mengenai yang akhi Hamzah tanyakan saya kesulitan menjawabnya, baik karena
> terbatasnya rujukan, waktu dan (ini yg lebih penting) kemampuan. Buku usul
> al-Fiqh apa yang akhi sedang baca sampai menemukan istilah-istilah itu?
> Apakah ada hubungannnya dg masalah niat? Soalnya buku usul al-fiqh yg
> sempat saya bawa ke Armidale ini tidak membahas topik yg akhi tanyakan.
> Mungkin nanti kalau pulang ke rumah, bisa saya lacak lagi.
Saya baca Ushul Fiqih Prof. M. Abu Zahrah; pada hal yang saya tanyakan saya memang kesulitan untuk memahami secara utuh.
> Mengenai al-Furuq karya al-Qarafi saya memilikinya di Indonesia walaupun
> tidak terlalu tertarik. Setahu saya ini kitab ttg qawaid fiqhiyah. hal apa
> yg menarik dr kitab itu sampai akhi Hamzah menganjurkan saya membacanya?
> Mungkin saya jadi tertarik membacanya lagi nanti di Indonesia. sementara
> itu Imam al-Qarafi sendiri menulis satu kitab usul al-fiqh yg bagus.
> Judulnya (kalau tak salah ingat) Syarh Tanqih al-Fusul. Apa akhi sedang
> membaca kitab ini?
Saya bisa sebutkan judul tersebut karena membaca buku Yusuf Al Qardhawi berjudul "As-Sunnah Sebagai Sumber Iptek dan Peradaban" [eh akhi Abu Fatih saya juga sering baca al Qardhawi lho ya ... jadi madzhab saya berarti madzhab "kutu loncat" nih ]. BTW dalam buku itu ketika membahas tentang sunnah yang bernilai tasyri' atau non tasyri' Yusuf Qardhawi salah satunya memuji ke dua buku tersebut sebagai karya yang baik berkenaan dengan hal tersebut.
Sedikit diuraikan dalam buku tersebut sunnah Nabi SAW memang memiliki konsekuensi tasyri' yang berbeda tergantung kepada fungsi yang sedang dilaksanakan Rasulullah, dan akibatnya para ulama sering berbeda pendapat dalam membuat fatwa karena berbeda di dalam memandang fungsi yang sedang dilaksanakan Rasulullah, meskipun sunnah yang dirujuk sama.
Nah dari uraikan tersebut saya punya gagasan bahwa salah satu cara untuk menyelesaikan perbedaan adalah dengan jalan mewakili fungsi Rasulullah secara sosiologis. Misalnya dengan membentuk lembaga peradilan yang djalankan oleh para ulama; dalam kasus yang demikian jelas nantinya fatwa ulama tersebut adalah mengikat, meskipun lingkupnya khusus. MUI sendiri sebenarnya bisa memiliki fatwa yang mengikat bila anggota MUI dianggap sebagai representasi yang representatif dari keragaman seluruh kelompok yang ada di Indonesia; sayangnya tidak begitu kan. MUI selama ini lebih dipahami sebagai representasi dari status quo di dalam mensikapi masalah keagamaan islam. Wallahua'lam bish showwab.
> Utk tidak kelihatan terlalu pasif dalam diskusi ini saya kirimkan tulisan
> di homepage saya di bawah ini. Mohon maaf kalau kalimat-kalimat saya di
> mail lalu membuat akhi Hamzah bersedih hati atau merasa kesal. Mungkin saya
> terlalu muda....sehingga pilihan kalimat saya kurang pas atau boleh jadi
> saya lupa bahwa komunikasi lewat email sering menimbulkan salah paham.
Saya sama sekali tidak ada masalah dengan tulisan akhi Nadir kok, jadi tidak ada yang perlu dimaafkan. Saya malah ketawa kalau membacanya, mosok belum apa-apa akhi sudah berprasangka bahwa saya akan mengganggap akhi Nadir ini pengikut orientalis dll. Saya sejak awal sudah menerima perbedaan kita, itulah mengapa saya kutipkan kata-kata Heraclitus. Tentang filsafat perennial saya juga sudah katakan "kerendahan hati lah yang membuat akhi menerima tetapi kerendahan hati pula yang membuat saya menolak". Jadi kenapa kita mesti harus memakai pilihan bahasa "benar-salah".
Tentang definisi Madzhab, saya setuju sepenuhnya, di Ekonomi kami juga punya beberapa madzhab.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
From: "Abu Al Fatih"
To: ums@bumi.net.id, nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Cc: abu_fatih@hotmail.com
Subject: Re: Bincang Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Thu, 15 Oct 1998 02:46:46 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Ehm,
Rupanya suasana sudah mulai menghangat nih … Dari soal beda madzhab, merembet ke masalah "IAIN dan Non-IAIN", lalu menyinggung "Asas Tunggal", juga menyentuh soal "gaji untuk membuat fatwa" (yang tampaknya agak - ehm - "mengguncang" sensitivitas Mas Hosen) serta soal "Ilmuwan dan Raushan Fikr"nya Ali Syariati, lalu ke "tragedi filsafat", dst. Bahasa Mas Hamzah memang betul-betul telah mengingatkan saya pada suasana di "jalanan" ; "hangat" dan terkadang agak "membakar" …
Kadang saya berpikir,
Untuk menolak pendekatan yang mengarah pada pola peng-kutub-an / polarisasi ketika kita "sekedar" membahas perbedaan internal dalam tubuh ummat Muhammad ini (yang sama sepakat dengan Syahadat yang dua itu beserta segala konsekuensinya), apalagi bila itu terjadi di tataran praktis dan melibatkan massa "grass root" dalam jumlah yang besar. Saya berhitung Cost-nya pasti akan lebih besar dari Benefit-nya …(ini bahasa akuntan, katanya)
Mengacu pada tulisan saya "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah" itu,
Maka saya lebih cenderung pada pendekatan Tajammu wa Tasamuh (atau Al-Jam'u wa Tawaquf, kata Mas Hosen), ketimbang melakukan Tarjih. Konsentrasi, waktu dan tenaga kita hendaknya lebih banyak diarahkan untuk mencari "titik persamaan" (selanjutnya menjadi "bidang persamaan", yang menjadi landasan amal bersama) dan kemudian bersikap tolerans pada hal-hal yang tidak / belum disepakati.
Namun dalam forum japri-an ini,
"dinamika" dalam meng-ekspresi-kan perbedaan pendapat itu memang boleh jadi diperlukan, untuk memecahkan kebekuan, dan membuat suasana jadi lebih "hangat". Ekspresi "spontan" kita ketika menerima terpaan informasi atau argumentasi tertentu (apalagi bila diskusi-nya berlangsung di satu majlis dengan berhadap-hadapan muka), akan membuat kita lebih saling mengenal karakter dasar masing-masing. Dan ini saya kira merupakan salah satu modal ukhuwwah yang cukup penting.
Kembali ke tema diskusi,
Saya kurang setuju bila kita mempertajam isu IAIN dan Non-IAIN, sama seperti saya kurang setuju mempolarisasikan antara Islam Fundamentalis dengan Islam Moderat (lihat tulisan "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah"). Isu-isu semacam ini saya pikir lebih berpotensi menimbulkan hambatan ber-ukhuwwah Islamiyah ketimbang sebaliknya. Jadi saya sarankan isu yang ini dicukupkan saja dan tidak dikembangkan lebih lanjut.
Tentang Asas Tunggal,
Hmmmm …. (jadi ketularan Mas Hosen nih), ini menyangkut soal "Siyasah Syar'iyah" (siasat / politik) atau masalah "Aqidah" (keyakinan final) ? Untuk yang kedua, saya pikir kita "sepakat" menolak astung. Untuk yang pertama (siasat / politik), mungkin akan timbul berbagai "metode" dalam proses membentuk baldatun thoyibatun wa robbun ghofur ini (Mas Hamzah masih ingat "diskusi" kita soal "Journey to Khilafah ; How long will itu take" ? Tema ini sudah sempat saya singgung di sana. Mas Hosen dan Mas Nurfarid masih punya filenya ? Ada di ML-Isnet Archive yang bulan Agustus kalau ndak salah saya).
Tentang "gaji mufti" dan "ilmuwan kontra rausan fikr",
Wah ini cukup "menyengat" Mas Hosen rupanya. He he he. Sabar tho Mas Hosen. Bukankah Mas Hamzah sudah mengikuti diskusi kita sebelumnya yang menyangkut "masalah sensitif" ini ? Mas Hamzah ini kelihatannya memang sedang "menggoda" Mas Hosen. Tapi saya pikir kita perlu juga sesekali meng-konsumsi bahasa-bahasa yang "menggugah" seperti ini (dan Ali Syari'ati memang dikenal sebagai tokoh pemikir (Syi'ah) yang tulisannya cukup "menggugah semangat" dan "kesadaran nalar").
Terakhir soal "tragedi filsafat",
Saya tertarik mengikuti lontaran-lontaran Mas Hamzah dan Mas Hosen mengenai masalah ini. Sepertinya ada "missing link" nih. Kelihatannya di japri-an terdahulu antara Mas Hamzah dan Mas Hosen masalah ini juga sudah sempat disinggung, dan komentar di japri-an yang sekarang adalah semacam kelanjutannya. Bener nggak tebakan saya ? Kalau bener, cerita-cerita sedikit dong tentang "back ground" nya, supaya komentar saya bisa "nyambung" ke isu "tragedi filsafat" ini.
Sementara ini,
Sikap saya sendiri tentang isu "tragedi filsafat" itu agak condong ke pemikiran Mas Hamzah nih (ini bukan karena sama-sama "Non-IAIN" lho Mas Hosen). Meski tidak se"kenyang" Mas Hamzah, saya pun - di suatu masa dalam perjalanan hidup saya - sempat mampir di "dunia filsafat" ini. Pak Ahmad Tafsir adalah salah seorang yang sempat mengenalkan saya pada dunia filsafat ini, disamping lewat literatur / buku-buku. Dulu di ML-Isnet, saya pernah menulis tentang masalah ini (di bawah subject "Kajian Filsafat ; Wa maa yattabi'u aktsaruhum illaa zhonnaa").
Ada satu buku tulisan Sayid Quthb yang menguraikan tentang "posisi" berbagai aliran filsafat - Timur dan Barat - dalam pandangan Islam. Saya lupa judul asli-nya, tapi edisi terjemahan yang diterbitkan Pustaka Salman ITB kalau ndak salah berjudul "Karakteristik Konsepsi Islam". Mungkin buku ini dapat menjadi salah satu referensi dalam "memahami" filsafat.
Wallahu a'lam …
Wassalam
Abu Al Fatih
Date: Tue, 22 Oct 1996 12:38:09 +0700
From: Hamzah
To: Abu Al Fatih
Subject: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Abu Al Fatih wrote:
> Assalamu 'alaikum wr.wb.
>
> Ehm,
> Rupanya suasana sudah mulai menghangat nih … Dari soal beda madzhab,
> merembet ke masalah "IAIN dan Non-IAIN", lalu menyinggung "Asas
> Tunggal", juga menyentuh soal "gaji untuk membuat fatwa" (yang tampaknya
> agak - ehm - "mengguncang" sensitivitas Mas Hosen) serta soal "Ilmuwan
> dan Raushan Fikr"nya Ali Syariati, lalu ke "tragedi filsafat", dst.
> Bahasa Mas Hamzah memang betul-betul telah mengingatkan saya pada
> suasana di "jalanan" ; "hangat" dan terkadang agak "membakar" …
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Akhi Abu al Fatih, akhi Nardisyah dan akhi Saptadi rahimakumullah; saya mungkin menghayati persoalan umat islam di Indonesia agak lain dengan antum, sehingga saya belum tertarik dengan pembahasan yang sudah berbau teknis berkenaan dengan ijtihad atau turunannya.
Titik api perhatian saya adalah pada hubungan yang seharusnya terjadi anta-ra "ulama" dan "masyarakat islam". Bagi saya sebagian besar ulama telah membangun dunia tersendiri yang tidak dipahami oleh dan terpisah dari gerak masyarakat islam, sehingga menyebabkan masyarakat islam hanya memiliki sejengkal kayu saja untuk mengukur kedalaman sungai mereka. Tetapi sebaliknya kondisi ini juga membuat para ulama hanya memiliki sejengkal kayu juga untuk mengukur kedalaman sungai yang dimiliki oleh masyarakat islam. Mereka bagi saya tidak cukup mengerti "nurani" masyarakat islam, karena mereka memang tidak aktif mendidik "nurani" masyarakat islam. Akhi Nardisyah sendiri sebetulnya telah mengindikasikan hal ini kan? Mungkin bahasa saya memang lebih dramatis!!! Bahasa "jalanan" khan
Untuk akhi Abu Al Fatih: bukankah posisi yang dimiliki oleh Yusuf Qardhawi saat ini tidak lepas dari kerja keseluruhan IM yang dimulai oleh Hasan al Banna rahimahullah untuk secara aktif mendidik masyarakat islam mesir kembali kepada semangat hidup di bawah naungan al Qur'an. Semangat inilah yang sebenarnya membuat mereka "secara sukarela" terikat dengan fatwa-fatwa ulama IM, termasuk akhi sendiri merasa perlu untuk mengakui bermadzhab "Qardhawi". Ingat bagaimana ketika mereka diberi fatwa untuk berjihad melawan Israel, maka sungguh mereka berbondong-bondong berangkat untuk mencari syahid, sehingga mereka menjadi lawan yang paling "nggegirisi" bagi tentara Israel.
Nah ulama-ulama kita kok rasanya belum melakukan kerja rintisan semacam yang dilakukan Hasan al Banna, mereka kan langsung meloncat ke kerja membuat fatwa. Karena masyarakat islam merasa bahwa semangat pemerintah pada dasarnya adalah membentuk negara sekuler yang tiranik dan korup, maka fatwa ulama - yang meskipun didasarkan pada pluralitas fikih yang benar - ya sering dianggap nyleneh karena dianggap memiliki semangat yang sama. Kasus Porkas, KB, Dancow, Asas Tunggal, dll., adalah dipahami dengan sudut pandang seperti itu.
Mari kita coba menghayati fatwa Imam Nawawi berikut ini untuk sedikit memberi kejelasan terhadap apa yang saya rasakan atau masyarakat islam rasakan:
Tatkala tentara Tartar menyerbu negeri Syam, Zhahir Brebes berkata, "Saya menghendaki fatwa dari kalian wahai ulama agar saya dapat menghimpun dana untuk membeli senjata guna menghadapi bangsa Tartar". Maka seluruh ulama memberikan fatwa seperti yang diminta oleh Zhahir Brebes [coba kita kaji apakah fatwa tersebut salah?] kecuali seorang, dia adalah Imam Nawawi. Zhahir bertanya, "Mana tanda tangan Imam Nawawi?" Mereka menjawab, "Dia menolak memberi tanda tangan". Lalu Zhahir mengutus seseorang untuk menjemputnya. Setelah Imam Nawawi datang Zhahir bertanya: "Mengapa anda mencegah saya mengumpulkan dana untuk mengusir serangan musuh. Serangan orang kafir orang-orang kafir terhadap kaum muslimin?" Maka Imam Nawawi menjawab, "Ketahuilah, dahulu engkau datang pada kami hanya sebagai budak. Dan sekarang saya melihatmu mempunyai banyak istana, pelayan lelaki dan wanita, emas, tanah dan perkebunan. Jika semua itu telah engkau jual untuk membeli senjata, kemudian sesudahnya engkau masih memerlukan dana untuk mempersiapkan pasukan muslimin, maka akan memberikan fatwa itu kepadamu." Zhahir amat marah mendengar ucapan Imam Nawawi, maka ia berkata, "Keluarlah engkau dari negeri Syam." Lalu beliau keluar dari Syam dan menetap di rumahnya yang asli di desa Nawa.
Nah mohon akhi Nadirsyah jangan menanggapi secara emosional ketika saya menyinggung-nyinggung status kelas ulama nih; sampe-sampe harus pakai:
Boleh jadi akhi Hamzah benar dan apa yang saya tulis ini hanyalah omongkosong belaka dari seorang murid "orientalis" dan murid "filosof barat".
> Kadang saya berpikir,
> Untuk menolak pendekatan yang mengarah pada pola peng-kutub-an /
> polarisasi ketika kita "sekedar" membahas perbedaan internal dalam tubuh
> ummat Muhammad ini (yang sama sepakat dengan Syahadat yang dua itu
> beserta segala konsekuensinya), apalagi bila itu terjadi di tataran
> praktis dan melibatkan massa "grass root" dalam jumlah yang besar. Saya
> berhitung Cost-nya pasti akan lebih besar dari Benefit-nya …(ini bahasa
> akuntan, katanya)
>
> Mengacu pada tulisan saya "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah" itu,
> Maka saya lebih cenderung pada pendekatan Tajammu wa Tasamuh (atau
> Al-Jam'u wa Tawaquf, kata Mas Hosen), ketimbang melakukan Tarjih.
> Konsentrasi, waktu dan tenaga kita hendaknya lebih banyak diarahkan
> untuk mencari "titik persamaan" (selanjutnya menjadi "bidang persamaan",
> yang menjadi landasan amal bersama) dan kemudian bersikap tolerans pada
> hal-hal yang tidak / belum disepakati.
>
> Namun dalam forum japri-an ini,
> "dinamika" dalam meng-ekspresi-kan perbedaan pendapat itu memang boleh
> jadi diperlukan, untuk memecahkan kebekuan, dan membuat suasana jadi
> lebih "hangat". Ekspresi "spontan" kita ketika menerima terpaan
> informasi atau argumentasi tertentu (apalagi bila diskusi-nya
> berlangsung di satu majlis dengan berhadap-hadapan muka), akan membuat
> kita lebih saling mengenal karakter dasar masing-masing. Dan ini saya
> kira merupakan salah satu modal ukhuwwah yang cukup penting.
>
> Kembali ke tema diskusi,
> Saya kurang setuju bila kita mempertajam isu IAIN dan Non-IAIN, sama
> seperti saya kurang setuju mempolarisasikan antara Islam Fundamentalis
> dengan Islam Moderat (lihat tulisan "Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah").
> Isu-isu semacam ini saya pikir lebih berpotensi menimbulkan hambatan
> ber-ukhuwwah Islamiyah ketimbang sebaliknya. Jadi saya sarankan isu yang
> ini dicukupkan saja dan tidak dikembangkan lebih lanjut.
Yeep saya setuju sekali, seperti uraian di atas titik api perhatian saya adalah pada fungsi para ulama di dalam membuat fatwa, yakni analisis tentang bagaimana seharusnya hubungan ulama dengan masyarakat islam.
> Tentang Asas Tunggal,
> Hmmmm …. (jadi ketularan Mas Hosen nih), ini menyangkut soal "Siyasah
> Syar'iyah" (siasat / politik) atau masalah "Aqidah" (keyakinan final) ?
> Untuk yang kedua, saya pikir kita "sepakat" menolak astung. Untuk yang
> pertama (siasat / politik), mungkin akan timbul berbagai "metode" dalam
> proses membentuk baldatun thoyibatun wa robbun ghofur ini (Mas Hamzah
> masih ingat "diskusi" kita soal "Journey to Khilafah ; How long will itu
> take" ? Tema ini sudah sempat saya singgung di sana. Mas Hosen dan Mas
> Nurfarid masih punya filenya ? Ada di ML-Isnet Archive yang bulan
> Agustus kalau ndak salah saya).
Ya ... proyek saya kan jelas berkenaan dengan itu, dan saya rasanya tidak sektarian, apalagi menafikkan kelompok-kelompok lain, yang mungkin bukan kelompok saya. Eh ... kelompok saya apa sih ... oya saya madzhab "hadist shahih". Eh ... di sini saya jelas lain dengan akhi Nardisyah; saya kan termasuk yang mencita-citakan madinah islamiyah dan khilafah islamiyah ... padahal kan akhi Nadirsyah tidak begitu (sudah selesai kan). Saya yakin saya yang benar kok ... sekalian saja nih ... kan menurut akhi Nadirsyah saya orangnya "galak" ... jadi saya "gigit" sekalianlah saja lah.
> Tentang "gaji mufti" dan "ilmuwan kontra rausan fikr",
> Wah ini cukup "menyengat" Mas Hosen rupanya. He he he. Sabar tho Mas
> Hosen. Bukankah Mas Hamzah sudah mengikuti diskusi kita sebelumnya yang
> menyangkut "masalah sensitif" ini ? Mas Hamzah ini kelihatannya memang
> sedang "menggoda" Mas Hosen.
> Tapi saya pikir kita perlu juga sesekali meng-konsumsi bahasa-bahasa
> yang "menggugah" seperti ini (dan Ali Syari'ati memang dikenal sebagai
> tokoh pemikir (Syi'ah) yang tulisannya cukup "menggugah semangat" dan
> "kesadaran nalar").
Ngomong-ngomong kita termasuk rausyanfikr endak ya??
> Terakhir soal "tragedi filsafat",
> Saya tertarik mengikuti lontaran-lontaran Mas Hamzah dan Mas Hosen
> mengenai masalah ini. Sepertinya ada "missing link" nih. Kelihatannya di
> japri-an terdahulu antara Mas Hamzah dan Mas Hosen masalah ini juga
> sudah sempat disinggung, dan komentar di japri-an yang sekarang adalah
> semacam kelanjutannya. Bener nggak tebakan saya ? Kalau bener,
> cerita-cerita sedikit dong tentang "back ground" nya, supaya komentar
> saya bisa "nyambung" ke isu "tragedi filsafat" ini.
Oh .. oh ... nothing happened kok. Sumprit deh ...
> Sementara ini,
> Sikap saya sendiri tentang isu "tragedi filsafat" itu agak condong ke
> pemikiran Mas Hamzah nih (ini bukan karena sama-sama "Non-IAIN" lho Mas
> Hosen). Meski tidak se"kenyang" Mas Hamzah, saya pun - di suatu masa
> dalam perjalanan hidup saya - sempat mampir di "dunia filsafat" ini. Pak
> Ahmad Tafsir adalah salah seorang yang sempat mengenalkan saya pada
> dunia filsafat ini, disamping lewat literatur / buku-buku. Dulu di
> ML-Isnet, saya pernah menulis tentang masalah ini (di bawah subject
> "Kajian Filsafat ; Wa maa yattabi'u aktsaruhum illaa zhonnaa").
>
> Ada satu buku tulisan Sayid Quthb yang menguraikan tentang "posisi"
> berbagai aliran filsafat - Timur dan Barat - dalam pandangan Islam. Saya
> lupa judul asli-nya, tapi edisi terjemahan yang diterbitkan Pustaka
> Salman ITB kalau ndak salah berjudul "Karakteristik Konsepsi Islam".
> Mungkin buku ini dapat menjadi salah satu referensi dalam "memahami"
> filsafat.
Yahh itu salah satu buku yang membuat saya sadar tentang hakikat filsafah. Dalam buku itu juga diterangkan kendala mengapa umat islam sulit memahami al Qur'an; bukan karena kurangnya sarana tetapi karena kurangnya tindakan. Gimana menurut akhi Abu al Fatih.
Eeh gimana nich saya nampaknya sudah merusak iklim diskusi yang sejuk-sejuk saja menjadi agak hot dan menjadi senggol kanan senggol kiri. Kalau tidak berkenan saya di BCC saja lah. Saya seneng kok dapat ilmu dari antum sekalian.
Akhi Nardisyah sibuk sekali ya? ... kok sampai tidak sempat jawab pertanyaan
saya tentang:
1. Waktu mu'aridhah
2. Waktu isti'naf
3. Waktu naqdhi
4. Waktu iltimasu i'adatin nazhar
Saya nanya beneran lho akhi Nadirsyah ... tidak bermaksud apa-apa kok. Saya ini orangnya sebetulnya ramah dan lucu kok ... mahasiswa saya saja pada seneng sama saya. Sumprit lho!!
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
From: "Nadirsyah Hosen"
To: "Hamzah"
Cc:
Subject: Re: Bincang Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Mon, 19 Oct 1998 23:59:42 +1000
Hamzah wrote:
>
> Akhi Abu al Fatih, akhi Nardisyah dan akhi Saptadi rahimakumullah; saya
mungkin
> menghayati persoalan umat islam di Indonesia agak lain dengan antum,
sehingga
> saya belum tertarik dengan pembahasan yang sudah berbau teknis berkenaan
dengan
> ijtihad atau turunannya.
Nadir:
Yup, inilah letak perbedaan kita yang utama. Anak IAIN lebih senang mengotak-atik hal-hal begituan....sementara anak non-IAIN selalu menampil-kan tema-tema persis spt yang akhi Hamzah sampaikan. Saya setuju ini jangan dipertentangkan, bagusnya kedua pihak ini saling mau mendengar dan mau berdialog soal ini. Alhamdulillah inilah yg sudah kita lakukan, terlepas dari setuju atau tidak setuju.
Mengenai yang akhi Hamzah tanyakan saya kesulitan menjawabnya, baik karena terbatasnya rujukan, waktu dan (ini yg lebih penting) kemampuan. Buku usul al-Fiqh apa yang akhi sedang baca sampai menemukan istilah-istilah itu? Apakah ada hubungannnya dg masalah niat? Soalnya buku usul al-fiqh yg sempat saya bawa ke Armidale ini tidak membahas topik yg akhi tanyakan. Mungkin nanti kalau pulang ke rumah, bisa saya lacak lagi.
Mengenai al-Furuq karya al-Qarafi saya memilikinya di Indonesia walaupun tidak terlalu tertarik. Setahu saya ini kitab ttg qawaid fiqhiyah. hal apa yg menarik dr kitab itu sampai akhi Hamzah menganjurkan saya membacanya? Mungkin saya jadi tertarik membacanya lagi nanti di Indonesia. Sementara itu Imam al-Qarafi sendiri menulis satu kitab usul al-fiqh yg bagus. Judulnya (kalau tak salah ingat) Syarh Tanqih al-Fusul. Apa akhi sedang membaca kitab ini?
Utk tidak kelihatan terlalu pasif dalam diskusi ini saya kirimkan tulisan di homepage saya di bawah ini. Mohon maaf kalau kalimat-kalimat saya di mail lalu membuat akhi Hamzah bersedih hati atau merasa kesal. Mungkin saya terlalu muda....sehingga pilihan kalimat saya kurang pas atau boleh jadi saya lupa bahwa komunikasi lewat email sering menimbulkan salah paham.
salam,
=nadir=
Date: Mon, 19 Oct 1998 22:47:00 +0700
From: Hamzah
To: Nadirsyah Hosen
CC: Abu Al Fatih
Subject: Re: Bincang Bincang Soal Beda Madzhab
Nadirsyah Hosen wrote:
> Yup, inilah letak perbedaan kita yang utama. Anak IAIN lebih senang
> mengotak-atik hal-hal begituan....sementara anak non-IAIN selalu
> menampilkan tema-tema persis spt yang akhi Hamzah sampaikan. saya setuju
> ini jangan dipertentangkan, bagusnya kedua pihak ini saling mau mendengar
> dan mau berdialog soal ini. Alhamdulillah inilah yg sudah kita lakukan,
> terlepas dari setuju atau tidak setuju.
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Pandangan dan sikap saya sebenarnya sama dengan akhi Nadir. Itulah mengapa saya merasa bebas bicara apa saja, karena tulisan saya tidak saya tujukan secara khusus kepada siapapun, juga tidak dilandasi kebencian atas golongan yang manapun. Jadi tidak ada tendensi apa-apa, kecuali meng-ungkapkan apa yang saya rasakan atau pahami.
Kondisi kita sebenarnya sama kok akhi Nadir. Dulu ketika saya kuliah dosen-dosen dan teman-teman saya (mayoritas) juga bersikap sama seperti "anak-anak IAIN" berkenaan dengan disiplin ekonomi. Mayoritas tidak tertarik dengan bahasan "politik" ataupun "sosiologis" yang berbau tanggung jawab melakukan "perubahan sosial", mereka lebih tertarik untuk mempelajari dengan baik segala alat analisa ekonomi (terutama statistik dan ekonometrika ) dan kemudian menggunakannya untuk memberi "fatwa" berkenaan dengan masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia.
Hasilnya seperti yang kita rasakan saat ini (krisis), ini bagi kami yang minoritas hanya merupakan bukti kebenaran dari sikap lain kami selama ini (saya kuliah 1985-1991); kami sudah ingatkan "keterjebakan" mayoritas tersebut dan dalam berbagai kesempatan kami juga telah ingatkan akan akhir yang buruk ini, tapi apalah artinya kami - golongan minoritas dan lagi hanya mahasiswa sementara mereka adalah para doktor ("ulama"?) kan. Di mata saya segala peristiwa tersebut saya namakan sebagai "tragedi para ilmuwan". Saya tidak tahu apakah moment ini cukup menyadarkan mereka ataukah tidak. Insya Allah saya akan bisa mengevaluasinya, karena saya akan kembali ke kampus untuk mengambil S2; saya sebetulnya ingin ke Islamic International University Malaysia, sayang kemarin saya terlambat daftarnya sehingga kalau tetap ingin di IIU saya baru bisa masuk kuliah paling cepat September 1999 - rugi waktu kan. Oya doain saya nih biar bisa istiqamah mencari ilmu, soalnya saya ini tipenya "pemberontak".
Nah kalau akhi Nadir sendiri gimana, berkenaan dengan disiplin "agama" yang akhi tekuni; saya sendiri - kalau boleh ikut merasakan - kok rasanya tragedi yang sama juga terjadi sih ... tapi tidak taulah.
Bagi saya, saya mesti cukup jujur untuk mengakui bahwa saya pun termasuk pihak yang ikut serta di dalam menciptakan krisis ini, dan dengan demikian saya ingin berubah.
> Mengenai yang akhi Hamzah tanyakan saya kesulitan menjawabnya, baik karena
> terbatasnya rujukan, waktu dan (ini yg lebih penting) kemampuan. Buku usul
> al-Fiqh apa yang akhi sedang baca sampai menemukan istilah-istilah itu?
> Apakah ada hubungannnya dg masalah niat? Soalnya buku usul al-fiqh yg
> sempat saya bawa ke Armidale ini tidak membahas topik yg akhi tanyakan.
> Mungkin nanti kalau pulang ke rumah, bisa saya lacak lagi.
Saya baca Ushul Fiqih Prof. M. Abu Zahrah; pada hal yang saya tanyakan saya memang kesulitan untuk memahami secara utuh.
> Mengenai al-Furuq karya al-Qarafi saya memilikinya di Indonesia walaupun
> tidak terlalu tertarik. Setahu saya ini kitab ttg qawaid fiqhiyah. hal apa
> yg menarik dr kitab itu sampai akhi Hamzah menganjurkan saya membacanya?
> Mungkin saya jadi tertarik membacanya lagi nanti di Indonesia. sementara
> itu Imam al-Qarafi sendiri menulis satu kitab usul al-fiqh yg bagus.
> Judulnya (kalau tak salah ingat) Syarh Tanqih al-Fusul. Apa akhi sedang
> membaca kitab ini?
Saya bisa sebutkan judul tersebut karena membaca buku Yusuf Al Qardhawi berjudul "As-Sunnah Sebagai Sumber Iptek dan Peradaban" [eh akhi Abu Fatih saya juga sering baca al Qardhawi lho ya ... jadi madzhab saya berarti madzhab "kutu loncat" nih ]. BTW dalam buku itu ketika membahas tentang sunnah yang bernilai tasyri' atau non tasyri' Yusuf Qardhawi salah satunya memuji ke dua buku tersebut sebagai karya yang baik berkenaan dengan hal tersebut.
Sedikit diuraikan dalam buku tersebut sunnah Nabi SAW memang memiliki konsekuensi tasyri' yang berbeda tergantung kepada fungsi yang sedang dilaksanakan Rasulullah, dan akibatnya para ulama sering berbeda pendapat dalam membuat fatwa karena berbeda di dalam memandang fungsi yang sedang dilaksanakan Rasulullah, meskipun sunnah yang dirujuk sama.
Nah dari uraikan tersebut saya punya gagasan bahwa salah satu cara untuk menyelesaikan perbedaan adalah dengan jalan mewakili fungsi Rasulullah secara sosiologis. Misalnya dengan membentuk lembaga peradilan yang djalankan oleh para ulama; dalam kasus yang demikian jelas nantinya fatwa ulama tersebut adalah mengikat, meskipun lingkupnya khusus. MUI sendiri sebenarnya bisa memiliki fatwa yang mengikat bila anggota MUI dianggap sebagai representasi yang representatif dari keragaman seluruh kelompok yang ada di Indonesia; sayangnya tidak begitu kan. MUI selama ini lebih dipahami sebagai representasi dari status quo di dalam mensikapi masalah keagamaan islam. Wallahua'lam bish showwab.
> Utk tidak kelihatan terlalu pasif dalam diskusi ini saya kirimkan tulisan
> di homepage saya di bawah ini. Mohon maaf kalau kalimat-kalimat saya di
> mail lalu membuat akhi Hamzah bersedih hati atau merasa kesal. Mungkin saya
> terlalu muda....sehingga pilihan kalimat saya kurang pas atau boleh jadi
> saya lupa bahwa komunikasi lewat email sering menimbulkan salah paham.
Saya sama sekali tidak ada masalah dengan tulisan akhi Nadir kok, jadi tidak ada yang perlu dimaafkan. Saya malah ketawa kalau membacanya, mosok belum apa-apa akhi sudah berprasangka bahwa saya akan mengganggap akhi Nadir ini pengikut orientalis dll. Saya sejak awal sudah menerima perbedaan kita, itulah mengapa saya kutipkan kata-kata Heraclitus. Tentang filsafat perennial saya juga sudah katakan "kerendahan hati lah yang membuat akhi menerima tetapi kerendahan hati pula yang membuat saya menolak". Jadi kenapa kita mesti harus memakai pilihan bahasa "benar-salah".
Tentang definisi Madzhab, saya setuju sepenuhnya, di Ekonomi kami juga punya beberapa madzhab.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab ( Bag.2/3 )
Lanjutan diskusi ...
From: Abu Al Fatih
Subject: Re: Undangan "Diskusi via Japri"
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Hamzah,
Saya - "mewakili" Mas Nadirsyah Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid - ingin mengundang Mas Hamzah untuk Diskusi via Japri. Ini ceritanya lanjutan dari diskusi terdahulu di ML-Isnet soal Perennial itu. Mengikuti usulan Mas Hosen, akhirnya bincang-bincangnya dilanjutkan via japri, meski tema-nya diganti, jadi "Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab". (lihat edisi lengkapnya di homepage saya, di index "Discussion Notes", di bawah judul "Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab")
Karena kesibukan Mas Hosen (menjelang rencana "kunjungan" nya ke Jakarta awal Nopember ini, juga persiapan kelahiran putra pertamanya) dan juga padatnya aktivitas Mas Nurfarid di kantor, demikian juga dengan saya (yang sebentar lagi akan sibuk), maka jalannya diskusi sementara ini sedikit "lambat".
Untuk itu,
"kehadiran" Mas Hamzah dalam diskusi japri-an ini diharapkan dapat menyegarkan jalannya diskusi dengan masukan-masukan lain (termasuk mengusulkan tema-tema baru yang bisa jadi lebih baik).
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
Ditunggu lho Mas Hamzah
Date: Sat, 10 Oct 1998 17:39:16 +0700
From: Hamzah
To: Abu Al Fatih
CC: nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Subject: Re: Undangan "Diskusi via Japri"
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Senang menerima Undangan ini, jazakumullah khairan katsira.
Saya sudah dolan ke rumah maya anta, tetapi belum sempat ngisi buku tamunya, saya langsung nyelonong ke arsip diskusi "perennial".
Senang berada di rumah tersebut, bila sempat ajari dong saya bagaimana membuat rumah semacam itu.
Tentang topik diskusi sementara saya ikut saja lah.
Untuk topik selanjutnya coba baca Forum Keadilan no. 13 Tahun VII, 5 Oktober 1998 reportase tentang Lia, ada sindiran yang menarik "Sebab di luar perkara hak waris dan perkawinan, hukum agama di Republik yang menganut hukum positif ini tak ubahnya pistol tanpa pelatuk; hanya bisa dipakai untuk menodong, bukan menembak". Akhi Nadir mungkin yang paling bisa menghayati hal ini, beliau kan berlatar belakang hukum islam.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
-----------------------------------------------------
See your wife, your children and all as God sees them free, upright, perfect ...
From: Abu Al Fatih
Subject: Lanjutan "Diskusi via Japri"
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Untuk Mas Hamzah,
Terima kasih atas kunjungannya ke hp / "rumah maya" saya dan juga atas kesediaannya memenuhi "undangan" diskusi japri-an ini.
Tentang jalannya diskusi terakhir,
Saya muat di artikel "Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab", sebagai kelan-jutan dari "Bincang-Bincang Soal Perennial" (Lay Out "rumah maya"nya saya ubah sedikit, sehingga catatan diskusi itu saya buat di index / link tersendiri, terpisah dari index Articles, begitu juga "Political Thought" (Pendidikan Politik di Indonesia) dan "Live Skill" (Pengembangan Keterampilan Pribadi) jadi file tersendiri. Lay out ini masih belum final, masih akan terus disempurnakan, insya Allah. Mas Hamzah sudah baca semuanya ?).
Bincang-bincang soal beda madzhab itu seingat saya "masih berhenti" pada lontaran pertanyaan saya tentang "5 agenda fiqih modern" dari Dr.Yusuf Al Qordhowi dan tentang kekuatiran menyusupnya aliran "relativisme" ke dalam semangat pluralitas / berbeda pendapat di dalam tubuh ummat Islam. Mas Hamzah ingin mengomentari tema terakhir itu … ?
Tentang topik yang diusulkan Mas Hamzah,
Saya belum baca majalah Forum Keadilan-nya. Apakah statement yang Mas Hamzah tulis itu juga merupakan pernyataan ibu Lia (Aminuddin ?) dalam rubrik reportase ? Atau itu merupakan artikel terpisah ? Saya sementara ini agak kurang berselera mengomentari fenomena Ibu Lia Aminuddin. Ulasan para ulama - dan juga teman-teman di ML-Isnet ini - saya anggap sudah tuntas menjawab fenomena Ibu Lia itu. Selanjutnya biarlah proses waktu yang memperjelas dimana "posisi" Ibu Lia ini yang sebenarnya …
Tapi terlepas dari itu,
Masalah yang ditimbulkan oleh gerakan "sekularisme" memang harus diakui berdampak sangat luas dalam berbagai sektor kehidupan. Dan ini tidak bisa dilihat hanya dari realitas hari ini saja. Ada back ground historis yang cukup panjang. Trauma sebagian (besar) ummat kristen kepada pendeta dan gereja di masa lalu, yang melahirkan berbagai revolusi di daratan eropa dan amerika, kemudian bermuara pada "prinsip sekulerisme" ; Berikanlah kepada Paus haknya (mengatur urusan keagamaan) dan berikanlah kepada Kaisar haknya (mengatur urusan keduniaan). Pada babak sejarah berikutnya, "kekalahan" yang diderita dunia Islam dalam pentas sosio-politik global dan regional, membuat mereka harus menerima pil pahit berupa diberlakukannya "prinsip sekularisme" itu di negeri-negeri Islam, hatta di negeri-negeri yang kemudian hari menyatakan "kemerdekaan" nya, seperti Indonesia ini. "Prinsip Sekularisme" itu sendiri dapat dibungkus dengan nama apa saja, namun esensinya tetap sama ; Dalam urusan "dunia" peran agama tetap marginal. Upaya menjadikan "agama" sebagai pilar utama dalam mengatur urusan "dunia", selalu akan berhadapan dengan barisan penjaga "Prinsip Sekularisme" ini. Dalam bentuk yang tidak se-vulgar kasus Aljazair, Turki dan Sudan, sebenarnya di seluruh kawasan dunia (Islam) barisan penjaga ini secara sistematis, ter-koordinir, dan "efektif" telah dan akan terus menerus (past present future continuous) melakukan langkah-langkah untuk menjaga terselenggaranya "Prinsip Sekularisme" ini dalam tatanan kehidupan "dunia".
Dalam konteks itulah kita melihat,
Bahwa kenyataan hukum agama (Islam ?) di Indonesia yang ibarat "pistol tanpa pelatuk" itu, bukanlah merupakan suatu hal yang "aneh". Bahkan termasuk dalam lingkup "hukum waris dan pernikahan" itu sendiri, hukum agama yang direpresentasikan oleh Lembaga Peradilan Agama tidak sungguh-sungguh memiliki "otoritas penuh" untuk menegakkan hukumnya, alias hampir identik dengan "pistol tanpa pelatuk" juga. Boleh jadi, "hukum adat" (= pengadilan massa, biasanya atas pelanggaran norma-norma etik-religius di masyarakat) jauh lebih "ditakuti" oleh pelanggarnya ketimbang hukum (di peradilan) agama.
Pada akhirnya kita menyadari,
Bahwa problem penegakan - wibawa dan efektivitas - hukum agama (Islam), bukanlah merupakan permasalahan yang "berdiri sendiri". Upaya menyusun suatu Rancangan UU berbasis Agama (Islam) yang lebih komprehensif dan menyangkut seluruh aspek kehidupan "dunia" adalah satu persoalan (mengingat betapa sulitnya ummat Islam dan para ulama nya untuk "sepakat" dan tetap bersatu dalam "keberagaman"). Padahal ia bukanlah satu-satunya persoalan dalam penegakan - wibawa dan efektivitas - hukum Islam. Ada berbagai agenda kerja (da'wah Islam) di sana ; bil-lisan, bil-tulisan, bil-cultural, bil-struktural, bil-maal, bil-jihad/qital, dll.
Jalan (memang) masih panjang … masih sangat panjang …
Tapi setiap langkah yang ditujukan ke arah sana
Insya Allah tidak akan pernah berarti "kesia-siaan" …
Walau sekecil apapun bentuknya …
Wallahu a'lam
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
Untuk Mas Hamzah,
Tentang pembuatan hp, saya masih taraf belajar nih. Saya lebih banyak otodidak (baca buku), tanya sana-sini, dan "try and error" / latihan. Ada satu buku yang saya anjurkan dibaca (karena bahasanya mudah dipahami dan cukup aplikatif) untuk pembuatan hp, judulnya "HTML - Publishing on the Word Wide Web " karangan Mac Bride, penerbit Kesaint Blanc. Sudah ada edisi terjemahan / bahasa Indonesianya).
========================================
Abu Al Fatih : http://members.tripod.com/~abu_fatih
========================================
Date: Tue, 13 Oct 1998 06:36:19 +0700
From: Hamzah
To: Abu Al Fatih
CC: nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Subject: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Saya sudah baca semua pendapat mas Abu Al Fatih, mas Nardisyah Hosen dan mas Saptadi Nurfarid.
Secara garis besar saya tidak memiliki keberatan. Berkenaan diri saya, saya memilih untuk tidak bermadzhab, mengambil semangat dari perkataan para imam madzhab itu sendiri, yang pada dasarnya menyatakan bahwa madzhabku adalah "hadist shahih." Bagi saya pribadi ini merupakan solusi untuk mencapai ukhuwah islamiyah, karena menurut saya justru aras inilah yang akan meluruhkan garis batas tegas yang telah dibuat oleh para "pengikut" madzhab besar.
BTW tentang uraian pemakaian hadist dhaif saya ok-ok sajalah. Oya ada yang bisa memberikan hitungan yang akurat untuk saya berkenaan dengan seberapa besar sebenarnya proporsi hadist-hadist di dalam Kutubussittah, yang peringkat keshahihannya dipersoalkan oleh ulama-ulama besar ahli hadist.
Tentang ijtihad jama'i; apa saat ini memang solusinya sudah harus seperti itu. Ada pertanyaan besar yang mestinya harus dijawab terlebih dahulu, "untuk siapakah hasil ijtihad jama'i tersebut." Muhammadiyah punya majelis tarjis, punya fatwa majelis tarjis tetapi toh anggota Muhammadiyah tidak pernah merasa terikat terhadap keputusan tersebut, dan senyatanya Muhammadiyah juga tidak punya kekuatan paksa untuk memaksa dijalankannya fatwa-fatwa tersebut. MUI juga begitu, punya fatwa tapi siapa yang menjalankan. Kasus Lia misalnya, fatwa MUI jelas ... tetapi setelah itu bagaimana kelanjutannya. Itulah mengapa FORUM menyatakan bahwa para ulama kita dengan berbagai lembaga dan segala kemampuan kepakarannya pada dasarnya adalah "pistol yang tanpa pelatuk" - bisa dipakai membidik tetapi tidak bisa untuk nge-DOR.
Saya menghayati benar tragedi kematian filsafat barat, yang kemudian menjadikan filosofnya hanya menjadi specialist di bidang ide yang tugas pokoknya adalah berpikir tetapi terpisah dari persoalan kehidupan yang riil. Saya takut bahwa konsep islam pun sebenarnya sedang kita matikan, sehingga ulamanya hanya menjadi sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa tentang suatu masalah yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji; tanpa perduli pada konteks dan medium apa fatwa tersebut diberikan - untuk sebuah masyarakat yang diarahkan untuk hidup di bawah naungan al Qur'an dengan konteks kepentingan yang bersifat islami, atau justru untuk sebuah masyarakat yang diarahkan untuk hidup melawan arahan al Qur'an dengan konteks kepentingan status quo yang non-islami.
Masalah kita saat ini - setidaknya menurut saya - adalah nidham yang tidak memiliki perangkat pelaksanaan, yakni suatu masyarakat yang siap hidup di bawah naungan al Qur'an. Rasanya ini yang perlu dikaji dahulu oleh setiap mereka yang mencintai islam.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
From: Saptadi Nurfarid
To: Abu Al Fatih, Hamzah ,
Nadirsyah Hosen
Subject: RE: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Tue, 13 Oct 1998 20:12:36 +0700
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Wah seru juga, kalau Pak Hamzah sudah mulai nimbrung.
Saya setuju dengan Pak Hamzah itu, intinya ya kita terbuka atas semua madzab itu. Yah, kasus Indonesia saja, sebenarnya masyarakat kita juga tidak punya madzab tertentu. Saya kebetulan pernah mengikuti kajian itu. Kadang kita syafe'i, kadang ambil Hambali, kadang Hanafi dsb. Menilik sejarah perihidup keempat madzab itu sendiri, dua di antaranya pernah hidup dalam waktu yang bersamaan juga bisa saling menghormati dan kompromi. Itu kalau saya tidak salah.
Saya tertarik dengan pancingan "Pistol tanpa dor itu" Pak Hamzah ! Terus efektifnya gimana sih arahnya ? Kok nyatanya kita juga perlu mempertahan-kan itu. Apa lagi-lagi legimitasi ke kekuasaan menurut observasi Pak Hamzah selama ini ?
Kedua, dari segi kebebasan memilih itu, bagaimana kita bisa menciptakan Umat yang Satu, artinya bagi Umat yang awam, apakah ini tidak terlalu berat buat PR-nya untuk mewujudkan keterbukaan dalam perbedaan tetapi tetap bersatu. Jangankan Indonesia, di Muhammadiyah atau di tubuh NU sendiri, sulit lho menciptakan itu !
Bhineka Tunggal Ika-nya, dimana kita bisa implementasikan ? Mulai dengan apa ? Atau perlu sebuah symbol atau tanda gambar sama ? Atau bagaimana ? Atau jangan-jangan Bhineka Tunggal Ika itu abstrak juga ! Nglokro saya Pak
Hamzah kalau lagi-lagi kita menghadapi alasan abstrak.
Kalau Pak Hamzah teliti baca perbincangan kami bertiga,..kemarin sempat disinggung soal Pluritas kita...tapi entarlah, biar tidak terlalu lkuas yang ini dululah kita bahas... Monggo siapa duluan !
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saptadi Nurfarid
Waman ahsanu minallahi shibghah ?
Lihat "Respon Mas Hamzah
Subject: Re: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Wed, 14 Oct 98 12:21:53 +1000
From: Nadirsyah Hosen
To: "Hamzah", "Abu Al Fatih"
cc:,
>Assalaamu'alaikum wr.wb.
>
>Saya sudah baca semua pendapat mas Abu Al Fatih, mas Nardisyah Hosen dan mas
>Saptadi Nurfarid.
>
>Secara garis besar saya tidak memiliki keberatan. Berkenaan diri saya, saya
>memilih untuk tidak bermadzhab, mengambil semangat dari perkataan para imam
>madzhab itu sendiri, yang pada dasarnya menyatakan bahwa madzhabku adalah
>"hadist shahih." Bagi saya pribadi ini merupakan solusi untuk mencapai
>ukhuwah
>islamiyah, karena menurut saya justru aras inilah yang akan meluruhkan garis
>batas tegas yang telah dibuat oleh para "pengikut" madzhab besar.
Akhi Hamzah,
Hmmm....Pernyataan para Imam mazhab itu telah dikeliruartikan.
Pernyataan itu seakan-akan ingin membenturkan pendapat a'immatul mazahib dg hadis shahih, sehingga jika ada hadis shahih maka tinggalkan pendapat mereka. pernyataan ini seakan-akan hendak mengatakan bahwa para Imam mazhab banyak yang tidak berpegang pada hadis shahih. Padahal pernyataan mereka harus dibaca sebagai bentuk kerendahan hati untuk mengakui bahwa pendapat mereka baru sampai pada tingkat Zhan; bukan qath'i. Pernyataan mereka seharusnya dibaca bahwa mereka secara terus menerus tidak berpegang secara statis pada pendapat mereka, mereka terus mencari dan bersedia merevisi pendapatnya serta mengakui kemungkinan kesalahan pendapat mereka.
Kalau akhi hamzah baca lagi tulisan saya "mengapa ulama berbeda pendapat", saya menulis bahwa salah satu pangkal perbedaan pendapat adalah karena terjadi perbedaan dalam memandang kriteria sebuah hadis itu mutawatir, shahih atau dha'if. Jadi, kalau akhi Hamzah mengatakan tidak bermazhab dan hanya berpegang pada hadis shahih, pertanyaannya, hadis shahih menurut kriteria siapa? Al-Albani boleh saja memandang dha'if hadis-hadis yang dipandang shahih oleh ulama lain, sebagaimana Al-Albani juga menshahihkan hadis-hadis menurut kriterianya. Namun kerja keras Al-Albani (semoga Allah membalasnya dg pahala yg berlimpah) ini tidak berarti menafikan perbedaan pendapat; dan tidak juga berarti menafikan adanya kriteria lain dari para ulama. Walhasil, berpegang pada hadis shahih tidak akan menghilangkan perbedaan pendapat dan juga tidak ada relevansinya dg
ukhuwah islamiyah, sebab menurut saya adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama sama sekali tidak menghilangkan ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah bisa terjadi diantara keragaman pendapat selama umat islam memang siap bertoleransi dan tidak merasa dirinya benar sendiri. Sebaliknya, meskipun "berpegang pada hadis shahih" selama masih merasa benar sendiri dan tidak mau menerima perbedaan pendapat maka selama itu pula ukhuwah Islamiyah menjadi terancam.
>
>BTW tentang uraian pemakaian hadist dhaif saya ok-ok sajalah. Oya ada yang
>bisa
>memberikan hitungan yang akurat untuk saya berkenaan dengan seberapa besar
>sebenarnya proporsi hadist-hadist di dalam Kutubussittah, yang peringkat
>keshahihannya dipersoalkan oleh ulama-ulama besar ahli hadist.
>
Sayang saya bukan ahli hadis. Mungkin sobat lain bisa menjawabnya.
>Tentang ijtihad jama'i; apa saat ini memang solusinya sudah harus seperti
>itu.
>Ada pertanyaan besar yang mestinya harus dijawab terlebih dahulu, "untuk
>siapakah hasil ijtihad jama'i tersebut." Muhammadiyah punya majelis tarjis,
>punya fatwa majelis tarjis tetapi toh anggota Muhammadiyah tidak pernah
>merasa
>terikat terhadap keputusan tersebut, dan senyatanya Muhammadiyah juga tidak
>punya kekuatan paksa untuk memaksa dijalankannya fatwa-fatwa tersebut. MUI
>juga
>begitu, punya fatwa tapi siapa yang menjalankan. Kasus Lia misalnya, fatwa
>MUI
>jelas ... tetapi setelah itu bagaimana kelanjutannya. Itulah mengapa FORUM
>menyatakan bahwa para ulama kita dengan berbagai lembaga dan segala kemampuan
>kepakarannya pada dasarnya adalah "pistol yang tanpa pelatuk" - bisa dipakai
>membidik tetapi tidak bisa untuk nge-DOR.
>
Akhi Hamzah mencampuradukkan antara fatwa dg siyasah syar'iyah. Fatwa itu tidak mengikat. Kenapa? karena fatwa adalah bagian dari ijtihad. Jadi, Fatwa dari siapapun tidak mengikat. Ummat bebas memilih fatwa manapun yang mereka suka. Fatwa pun bisa direvisi karena adanya dalil yg lebih kuat atau adanya perubahan sosial. Fatwa memang tidak didesain untuk "nge-dor".
Sebaliknya siyasah syar'iyah justru memang berfungsi untuk "nge-dor". Anehnya, ini pun tidak ditaati oleh Ummat. Contoh: Penetapan 1 Syawal yg sering ribut itu seharusnya tidak terjadi kalau ummat memahami siyasah syar'iyah. Apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, setelah berkonsultasi dg semua ormas keislaman, haruslah dipatuhi dan bersifat mengikat. Hal ini sesuai dg kaidah "hukmul hakim ilzam wa yarfa' al-khilaf".
Sayangnya ada sementara pihak yg ingin fatwa itu mengikat, ada pula ummat
yang menginginkan keputusan pemerintah itu tidak mengikat. Seharusnya adalah fatwa itu tidak mengikat namun keputusan pemerintah itu mengikat.
Masalah ibu Lia dan fatwa MUI harus dilihat sbb: MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa ibu Lia itu sesat. Nah berdasarkan fatwa ini kejagung memanggil ibu Lia. Kalau dianggap memang meresahkan masyarakat maka kejagung bisa melarang kegiatan tsb. Saat ini ibu Lia sedang intensif diperiksa oleh Kejagung sbg tindaklanjut fatwa MUI. Ingat juga masalah Darul Arqam. MUI kasih fatwa, namun yang melarang adalah kejagung.
>Saya menghayati benar tragedi kematian filsafat barat, yang kemudian
>menjadikan
>filosofnya hanya menjadi specialist di bidang ide yang tugas pokoknya adalah
>berpikir tetapi terpisah dari persoalan kehidupan yang riil. Saya takut bahwa
>konsep islam pun sebenarnya sedang kita matikan, sehingga ulamanya hanya
>menjadi
>sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa tentang suatu
>masalah
>yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji;
Akhi Hamzah,
Tolong kalimat ini diperjelas maksudnya: sehingga ulamanya hanya menjadi sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa tentang suatu
masalah yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji....
Agar saya tak salah tangkap. Gaji apa maksudnya? ulama diberi gaji utk mengeluarkan fatwa? Ini pernyataan yang cukup tendesius lho......
Saya terus terang saja nggak paham apa maksudnya akhi Hamzah selalu mengungkap ttg filsafat barat ketika berdiskusi dg saya. Apakah akhi Hamzah hendak "menyerang" saya sebagai pengikut filsafat barat? Apakah akhi Hamzah hendak mengatakan bahwa pendapat saya terpengaruh filsafat barat? Saya terus terang saja tak pernah mau mengomentari hal ini karena, pertama, saya tidak pernah belajar filsafat secara khusus. saya ini dari fakultas syari'ah. Saya mengakui keterbatasan diri saya utk berkomentar di luar bidang saya (saat menulis ini saya melirik sekilas pada buku Bertrand Russel, "History of Western Philosophy" yang ada di rak buku saya di kampus. Sebuah buku bekas yg saya beli saat main ke Canberra dan sampai sekarang belum pernah saya baca). Kedua, saya sulit berdiskusi ttg filsafat barat sama orang yang sedari awal sudah antipati dg filsafat barat.
Anyway, saya suka sekali Sophie's World, sebuah novel sejarah filsafat yang menjadi best seller di mancanegara (lagi-lagi saya beli di toko buku bekas di sini. Bedanya, yang ini udah saya baca soalnya novel sih....). Saya memahami filsafat persis seperti Sophie, seorang murid SMP, memahaminya. Jadi, saya yang ABG dalam soal filsafat ini terus terang "ngeri" berhadapan dg orang yang "galak" dg filsafat barat.
>tanpa perduli pada konteks dan
>medium apa fatwa tersebut diberikan - untuk sebuah masyarakat yang diarahkan
>untuk hidup di bawah naungan al Qur'an dengan konteks kepentingan yang
>bersifat
>islami, atau justru untuk sebuah masyarakat yang diarahkan untuk hidup
>melawan
>arahan al Qur'an dengan konteks kepentingan status quo yang non-islami.
>
>Masalah kita saat ini - setidaknya menurut saya - adalah nidham yang tidak
>memiliki perangkat pelaksanaan, yakni suatu masyarakat yang siap hidup di
>bawah
>naungan al Qur'an. Rasanya ini yang perlu dikaji dahulu oleh setiap mereka
>yang
>mencintai islam.
Maaf akhi Hamzah. Memang saya merasakan ada tema-tema yang gemar dibahas oleh kalangan non-IAIN, dan ada pula tema yg gemar dibahas oleh teman-teman IAIN. Teman-teman non-IAIN senang sekali membahas tema spt yg disodorkan akhi Hamzah di atas. Namun bagi saya dan rekan-rekan saya di IAIN (saya tidak mengklaim seluruh IAIN, paling tidak sebagian mahasiswa IAIN Ciputat) tema-tema itu tidak menarik dan dianggap sudah selesai begitu saja. Misalnya tema negara Islam ini dianggap sudah selesai di IAIN. Teman-teman sudah menerima Pancasila, sementara bagi rekan-rekan lain, tema-tema ini masih menarik dan selalu dibahas. Teman-teman IAIN lebih suka membahas pemikiran keislaman, spt pemikirannya Arkoun, An-Na'im, Fazlur Rahman, de el el
Maksud saya, bukan berarti rekan-rekan non-IAIN itu "kalah" dibanding dg teman IAIN. Namun ada perbedaan sudut pandang yang harus kita hormati. Kakak ipar saya seorang aktivis halaqah di Bandung. Kalau ketemu dg saya kita saling belajar. Dia ingin tahu cara pandang anak IAIN. Sedangkan saya ingin belajar memahami cara pandang kalangan halaqah. Dia sering terpukau dg penjelasan saya soal al-Qur'an sesuai dg ilmu yg saya pelajari, sebagaimana saya pun tahan berjam-jam mendengarkan penjelasan dia ttg masalah ummat dan solusinya menurut al-Qur'an. Saya mendapatkan banyak hal dg berdiskusi dg kalangan non-IAIN. Jadi, kalau akhi Hamzah tidak suka dg saya yg berada di level pemikiran belaka (akhi Hamzah pernah menyindir hal ini) saya maklum saja, karena memang kita berada pada background yg berbeda. Pada titik ini kalimat yang dibenci akhi Hamzah terpaksa saya ulang, "kita sepakat utk tidak sepakat". Tidak mungkin akhi Hamzah meminta saya sepakat 100% dg ide-ide akhi Hamzah.
Sekali lagi, maaf ini juga kalimat yg dibenci akhi Hamzah, saya membuka ruang "keliru" di diri saya yang hina dan lemah ini. Boleh jadi akhi Hamzah benar dan apa yang saya tulis ini hanyalah omongkosong belaka dari seorang murid "orientalis" dan murid "filosof barat".
Wa Allah a'lam bi as-Shawab wal-haq minhu
salam,
=Nadir=
Date: Wed, 14 Oct 1998 22:19:12 +0700
From: Hamzah
To: Nadirsyah Hosen
CC: Abu Al Fatih, spt@indosat.co.id
Subject: Re: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Nadirsyah Hosen wrote:
> Akhi Hamzah,
> Hmmm....Pernyataan para Imam mazhab itu telah dikeliruartikan.
> Pernyataan itu seakan-akan
> ingin membenturkan pendapat a'immatul mazahib dg hadis shahih, sehingga
> jika ada hadis shahih maka tinggalkan pendapat mereka. pernyataan ini
> seakan-akan hendak mengatakan bahwa para Imam mazhab banyak yang tidak
> berpegang pada hadis shahih. Padahal pernyataan mereka harus dibaca
> sebagai bentuk kerendahan hati untuk mengakui bahwa pendapat mereka baru
> sampai pada tingkat Zhan; bukan qath'i. Pernyataan mereka seharusnya
> dibaca bahwa mereka secara terus menerus tidak berpegang secara statis
> pada pendapat mereka, mereka terus mencari dan bersedia merevisi
> pendapatnya serta mengakui kemungkinan kesalahan pendapat mereka.
>
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Akhi Nadirsyah rahimakallah kalau saya boleh mengerti siapa sebenarnya pencipta madzhab itu? Para imam itukah atau para pengikut mereka?
Saya tetap pada pemahaman saya!!! Kalimat akhi " ... padahal pernyataan mereka ... " justru memperkuat sikap saya. Jazakallah khairan katsira.
> Kalau akhi hamzah baca lagi tulisan saya "mengapa ulama berbeda
> pendapat", saya
> menulis bahwa salah satu pangkal perbedaan pendapat adalah karena terjadi
> perbedaan dalam memandang kriteria sebuah hadis itu mutawatir, shahih
> atau dha'if. Jadi, kalau akhi Hamzah mengatakan tidak bermazhab dan hanya
> berpegang pada hadis shahih, pertanyaannya, hadis shahih menurut kriteria
> siapa? Al-Albani boleh saja memandang dha'if hadis-hadis yang dipandang
> shahih oleh ulama lain, sebagaimana Al-Albani juga menshahihkan
> hadis-hadis menurut kriterianya. Namun kerja keras Al-Albani (semoga
> Allah membalasnya dg pahala yg berlimpah) ini tidak berarti menafikan
> perbedaan pendapat; dan tidak juga berarti menafikan adanya kriteria lain
> dari para ulama. Walhasil, berpegang pada hadis shahih tidak akan
> menghilangkan perbedaan pendapat dan juga tidak ada relevansinya dg
> ukhuwah islamiyah, sebab menurut saya adanya perbedaan pendapat
> dikalangan ulama sama sekali tidak menghilangkan ukhuwah islamiyah.
> Ukhuwah islamiyah bisa terjadi diantara keragaman pendapat selama umat
> islam memang siap bertoleransi dan tidak merasa dirinya benar sendiri.
> Sebaliknya, meskipun "berpegang pada hadis shahih" selama masih merasa
> benar sendiri dan tidak mau menerima perbedaan pendapat maka selama itu
> pula ukhuwah Islamiyah menjadi terancam.
>
> >
> >BTW tentang uraian pemakaian hadist dhaif saya ok-ok sajalah. Oya ada yang
> >bisa
> >memberikan hitungan yang akurat untuk saya berkenaan dengan seberapa besar
> >sebenarnya proporsi hadist-hadist di dalam Kutubussittah, yang peringkat
> >keshahihannya dipersoalkan oleh ulama-ulama besar ahli hadist.
> >
>
> Sayang saya bukan ahli hadis. Mungkin sobat lain bisa menjawabnya.
Inilah kelemahan orang non-IAIN seperti saya ini - S1 Ekonomi; kami punya statistik dan ekonometri; jadi kalau yang diperselisihkan hanya kecil saja, ya saya memilih tetap bermadzhab "hadist shahih", karena menurut cara berpikir saya dengan demikian probabilitas untuk bersepakat menjadi lebih besar. Toh untuk yang diperselisihkan saya cukup punya wawasan pluralitas untuk tetap menghargai pendapat yang lain seperti halnya saya bisa menerima bagaimana hadist-hadist dhaif bisa dipergunakan. Hipotesis saya memang sebenarnya sedikit saja yang diperselisihkan; saya ambil contoh Riadhus Shalihin Imam Nawawi konon hadist-hadistnya disepakati adalah shahih semuanya.
> Akhi Hamzah mencampuradukkan antara fatwa dg siyasah syar'iyah. Fatwa itu
> tidak mengikat.
> Kenapa? karena fatwa adalah bagian dari ijtihad. Jadi, Fatwa dari
> siapapun tidak mengikat. Ummat bebas memilih fatwa manapun yang mereka
> suka. Fatwa pun bisa direvisi karena adanya dalil yg lebih kuat atau
> adanya perubahan sosial. Fatwa memang tidak didesain untuk "nge-dor".
>
> Sebaliknya siyasah syar'iyah justru memang berfungsi untuk "nge-dor".
> Anehnya, ini pun tidak ditaati oleh Ummat. Contoh: Penetapan 1 Syawal yg
> sering ribut itu seharusnya tidak terjadi kalau ummat memahami siyasah
> syar'iyah. Apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, setelah
> berkonsultasi dg semua ormas keislaman, haruslah dipatuhi dan bersifat
> mengikat. Hal ini sesuai dg kaidah "hukmul hakim ilzam wa yarfa'
> al-khilaf".
>
> Sayangnya ada sementara pihak yg ingin fatwa itu mengikat, ada pula ummat
> yang menginginkan
> keputusan pemerintah itu tidak mengikat. Seharusnya adalah fatwa itu
> tidak mengikat namun keputusan pemerintah itu mengikat.
> Masalah ibu Lia dan fatwa MUI harus dilihat sbb: MUI sudah mengeluarkan
> fatwa bahwa ibu Lia itu sesat. Nah berdasarkan fatwa ini kejagung
> memanggil ibu Lia. Kalau dianggap memang meresahkan masyarakat maka
> kejagung bisa melarang kegiatan tsb. Saat ini ibu Lia sedang intensif
> diperiksa oleh Kejagung sbg tindaklanjut fatwa MUI. Ingat juga masalah
> Darul Arqam. MUI kasih fatwa, namun yang melarang adalah kejagung.
Jazakallah atas wawasan yang akhi berikan. Begini akhi Nardisyah; menurut saya istilah Aqidah, Syariah, Akhlak, Fiqh dan segala rinciannya adalah istilah-istilah yang diciptakan para ulama untuk keperluan pengajaran (ta'lim) dienul islam; tetapi dienul islam bukanlah suatu entitas pengetahuan atau konsep yang terbagi-bagi. Sehingga setelah kita mendapatkan pemahaman lewat metode yang demikian itu, di dunia nyata maka segala pemahaman ini harus kembali disatukan menjadi satu entitas pemahaman yang melahirkan proyek tindakan yang sering saya namakan iqamaatuddin. Manhaj iqaamatuddin adalah sangat lain dengan manhaj ta'limi atau manhaj tarbawi.
Dalam pandangan manhaj Iqamatuddin; dien harus diartikan secara utuh, ya sebagai qanun atau nidham, sebagai ketaatan, sebagai kekuasaan, balasan dan lain sebagainya (IAIN lebih tahu lah). Apa iya sih fatwa itu tidak mengikat? Ini kondisi ideal atau kondisi darurat nih?
Untuk kasus Lia tentang pernyataan pistol tanpa pelatuk mohon akhi masuk saja ke web FORUM untuk mendapatkan konteks pernyataan itu secara utuh.
Penetapan 1 syawal jelas lain; sejauh yang saya mengerti bila ada yang mengaku melihat hilal; ya cukup dilihat kepakarannya tentang masalah itu; kemudian disumpah; nah 1 syawal kemudian ditentukan berdasar penglihatan orang tersebut; apalagi yang melihat tidak hanya satu bahkan di beberapa tempat. Sejauh ini selalu saja "pemerintah" berkesan tidak mau mengalah kan.
Untuk masalah ini mohon akhi jelaskan tentang wihdahtul matlaq dan taadadul mataliq (mohon dikoreksi bahasanya saya kan non IAIN). Sekedar menambah wawasan.
> Akhi Hamzah,
> Tolong kalimat ini diperjelas maksudnya: sehingga ulamanya hanya
> menjadi sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa
> tentang suatu
> masalah yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji....
>
> Agar saya tak salah tangkap. Gaji apa maksudnya? ulama diberi gaji utk
> mengeluarkan fatwa?
> Ini pernyataan yang cukup tendesius lho......
Ulama adalah pewaris para nabi, berarti ulama harus mewarisi (melaksanakan) seluruh fungsi nabi - sebagai kepala negara, panglima perang, al hakim, pemberi fatwa, pembawa syariat, dll.; artinya secara aktif ulama harus mendidik umat untuk mengarahkannya menjadi masyarakat yang memiliki inspirasi kreatif perennial untuk hidup di bawah naungan al Qur'an secara utuh; dalam segala aspeknya. Jika ini dilakukan maka akhirnya akan terbentuk sistem kemasyarakatan di mana fatwa-fatwa ulama akan mengikat mereka. Akhi Nadirsyah (IAIN) lah yang rasanya harus mengkaji kembali karya al Imam Syihabu al Din al Qarafi berjudul "al Furuq" dan "al Ihkam fi Tamyiz al-Fatawa". Saya kan tidak bisa berbahasa Arab.
Nah saya melihat sekarang ini sangat banyak dari mereka yang belajar ulumuddin itu tidak dengan target mewarisi tugas nabi secara menyeluruh; tapi ya sekedar untuk mengejar profesi di bidang agama dengan menganggap kondisi masyarakat kita adalah sesuatu yang sudah given atau final; ya namanya mengejar profesi pastilah untuk mendapatkan nafkah hidup.
Oya mungkin akhi Nadirsyah bisa lebih memahami apa yang saya rasakan bila akhi membaca buku Ali Syari'ati "Ideologi Cendikiawan Muslim." Itu lho tentang beda antara ilmuwan dan rausyanfikr atau kalau di dalam al Qur'an Ulil Albab..
> Saya terus terang saja nggak paham apa maksudnya akhi Hamzah selalu
> mengungkap ttg filsafat barat ketika berdiskusi dg saya. Apakah akhi
> Hamzah hendak "menyerang" saya
> sebagai pengikut filsafat barat? Apakah akhi Hamzah hendak mengatakan
> bahwa pendapat saya terpengaruh filsafat barat? Saya terus terang saja
> tak pernah mau mengomentari hal ini karena, pertama, saya tidak pernah
> belajar filsafat secara khusus. saya ini dari fakultas syari'ah. Saya
> mengakui keterbatasan diri saya utk berkomentar di luar bidang saya (saat
> menulis ini saya melirik sekilas pada buku Bertrand Russel, "History of
> Western Philosophy" yang ada di rak buku saya di kampus. Sebuah buku
> bekas yg saya beli saat main ke Canberra dan sampai sekarang belum pernah
> saya baca). Kedua, saya sulit berdiskusi ttg filsafat barat sama orang
> yang sedari awal sudah antipati dg filsafat barat.
Sama sekali tidak akhi Nadirsyah. Saya mungkin terlalu menghayati tragedi kematian filsafat barat, yakni ketika filsafat itu hanya menjadi cara berpikir dan bukan cara bertindak. Saya sajikan di dalam posting saya sebagai sebuah kasus untuk mengingatkan kepada saya khususnya apakah islam - sebagai way of live - sedang mengalami hal yang sama, karena saya lihat ulama kok sekarang ini tak acuh sekali dengan kondisi umat sih. Buat fatwa, sesudah itu ya tidak perduli apakah fatwanya diikuti masyarakat atau tidak, efeknya merugikan masyarakat atau tidak, pokoknya tugas saya buat fatwa sesuai dengan tuntutan disiplin keilmuwan saya ... selesai titik.
Adalah hak akhi Nardisyah untuk menilai saya antipati terhadap filsafat barat; mungkin saya memang begitu mungkin juga tidak. Saya senang sekali membaca "Kisah Mencari Tuhan" dari Syech Nadim al Jisr. Pernah membaca? Baca juga "Living Issues of Philosophy" Harold A. Titus et. al. Sayang sekali mereka membuang Roger Garaudy dari barisan filosof modern, padahal Jean Paul Sartre kalah lho debat sama beliau.
> Anyway, saya suka sekali Sophie's World, sebuah novel sejarah filsafat
> yang menjadi best seller di mancanegara (lagi-lagi saya beli di toko buku
> bekas di sini. Bedanya, yang ini udah saya baca soalnya novel sih....).
> Saya memahami filsafat persis seperti Sophie, seorang murid SMP,
> memahaminya. Jadi, saya yang ABG dalam soal filsafat ini terus terang
> "ngeri" berhadapan dg orang yang "galak" dg filsafat barat.
Yupp (saya suka sekali teriakan ini), saya lebih suka "The Turning Point" dan sejenisnya. Gimana kalau akhi Nadirsyah saya "gigit" sekalian saja nih. Saya kan pernah bilang sama akhi "neracanya tidak selalu negatif". H.M. Rasyidi sendiri banyak menulis tentang filsafat, padahal beliau satu-satu ilmuwan akademisi Indonesia yang saya kagumi sikapnya.
> Maaf akhi Hamzah. Memang saya merasakan ada tema-tema yang gemar dibahas
> oleh kalangan non-IAIN, dan ada pula tema yg gemar dibahas oleh
> teman-teman IAIN. Teman-teman non-IAIN senang sekali membahas tema spt yg
> disodorkan akhi Hamzah di atas. Namun bagi saya dan rekan-rekan saya di
> IAIN (saya tidak mengklaim seluruh IAIN, paling tidak sebagian mahasiswa
> IAIN Ciputat) tema-tema itu tidak menarik dan dianggap sudah selesai
> begitu saja. Misalnya tema negara Islam ini dianggap sudah selesai di
> IAIN. Teman-teman sudah menerima Pancasila, sementara bagi rekan-rekan
> lain, tema-tema ini masih menarik dan selalu dibahas. Teman-teman IAIN
> lebih suka membahas pemikiran keislaman, spt pemikirannya Arkoun,
> An-Na'im, Fazlur Rahman, de el el
Yupp saya heran sekali dengan sikap itu, tetapi juga tidak heran mengingat design pendidikan kita kan dibangun berdasar paradigma kekuasaan; tapi perlu dijelaskan juga tingkat penerimaannya itu seberapa. UUD 45 sendiri kan kalau dikaji justru membuka kemungkinan untuk diubahnya dasar negara, kok kita malahan menfinalkan.
> Maksud saya, bukan berarti rekan-rekan non-IAIN itu "kalah" dibanding dg
> teman IAIN. Namun ada perbedaan sudut pandang yang harus kita hormati.
Ya mudah-mudahan itu bukan argumentasi untuk tidak mau merubah pandangan dan sikap. Sekarang banyak orang yang mulai mempersoalkan Pancasila sebagai azaz tunggal, berarti dulu menerimanya kan hanya karena ada faktor yang "tak taulah saya".
> Kakak ipar saya seorang aktivis halaqah di Bandung. Kalau ketemu dg saya
> kita saling belajar. Dia ingin tahu cara pandang anak IAIN. Sedangkan
> saya ingin belajar memahami cara pandang kalangan halaqah. Dia sering
> terpukau dg penjelasan saya soal al-Qur'an sesuai dg ilmu yg saya
> pelajari, sebagaimana saya pun tahan berjam-jam mendengarkan penjelasan
> dia ttg masalah ummat dan solusinya menurut al-Qur'an.
Yupp saya juga suka terpukau dengan penjelasan teman-teman yang berasal dari pondok dan yang sebagiannya juga melanjutkan studi ke timur tengah baik ke PT maupun nyantri ke ulama-ulama besar yang ada saat ini. Saya selalu merasa dulu saya memahami segala hal tentang dien itu secara susah payah dengan filsafat; tetapi dengan al Qur'an dan Hadist dan perkataan para salafus sholeh ternyata kesemuanya itu sebetulnya dapat dipahami secara lebih simple.
Oya saya tidak pernah ikut halaqah secara intensif, pernah ikut sih tetapi seingat saya hanya 3 bulan saja. Akhi Nadirsyah tampaknya ingin mengidentifikasi saya sebagai aktifis halaqoh nih - seperti kakak ipar akhi Nadirsyah?
> Saya mendapatkan banyak hal dg berdiskusi dg kalangan non-IAIN. Jadi,
> kalau akhi Hamzah tidak suka dg saya yg berada di level pemikiran belaka
> (akhi Hamzah pernah menyindir hal ini) saya maklum saja, karena memang
> kita berada pada background yg berbeda. Pada titik ini kalimat yng
> dibenci akhi Hamzah terpaksa saya ulang, "kita sepakat utk tidak
> sepakat". Tidak mungkin akhi Hamzah meminta saya sepakat 100% dg ide-ide
> akhi Hamzah.
Saya benci mungkin karena kekenyangan makan retorika semacam itu ketika banyak berdialog dengan rekan-rekan di HMI.
Akhi Nardisyah rasanya saya tidak pernah meminta akhi untuk sepakat 100% dengan ide-ide saya. Saya rasanya sudah menyampaikan hukum dialog saya. Wah akhi tampaknya bernostalgia nih. Afwan ya akhi Nardisyah. Uraian di muka mungkin bisa sedikit menjelaskan di mana konteks sindiran saya, kalau saya memang pernah menyindir dan akhi juga tersindir..
> Sekali lagi, maaf ini juga kalimat yg dibenci akhi Hamzah, saya membuka
> ruang "keliru" di diri saya yang hina dan lemah ini. Boleh jadi akhi
> Hamzah benar dan apa yang saya tulis ini hanyalah omongkosong belaka dari
> seorang murid "orientalis" dan murid "filosof barat".
Duh... duh akhi Nardisyah ini ternyata sangat perasa ya; unggah-ungguhnya ternyata lebih tinggi dari saya yang orang jawa. Yah mungkin karena saya ini dibesarkan di jalanan, jadi ya agak kasar. Wah ... wah wah ... masak penganut pluraritas kok bahasanya benar atau salah begitu; menurut Habibie tidak bikin cerdas tuh.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
From: Abu Al Fatih
Subject: Re: Undangan "Diskusi via Japri"
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Hamzah,
Saya - "mewakili" Mas Nadirsyah Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid - ingin mengundang Mas Hamzah untuk Diskusi via Japri. Ini ceritanya lanjutan dari diskusi terdahulu di ML-Isnet soal Perennial itu. Mengikuti usulan Mas Hosen, akhirnya bincang-bincangnya dilanjutkan via japri, meski tema-nya diganti, jadi "Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab". (lihat edisi lengkapnya di homepage saya, di index "Discussion Notes", di bawah judul "Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab")
Karena kesibukan Mas Hosen (menjelang rencana "kunjungan" nya ke Jakarta awal Nopember ini, juga persiapan kelahiran putra pertamanya) dan juga padatnya aktivitas Mas Nurfarid di kantor, demikian juga dengan saya (yang sebentar lagi akan sibuk), maka jalannya diskusi sementara ini sedikit "lambat".
Untuk itu,
"kehadiran" Mas Hamzah dalam diskusi japri-an ini diharapkan dapat menyegarkan jalannya diskusi dengan masukan-masukan lain (termasuk mengusulkan tema-tema baru yang bisa jadi lebih baik).
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
Ditunggu lho Mas Hamzah
Date: Sat, 10 Oct 1998 17:39:16 +0700
From: Hamzah
To: Abu Al Fatih
CC: nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Subject: Re: Undangan "Diskusi via Japri"
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Senang menerima Undangan ini, jazakumullah khairan katsira.
Saya sudah dolan ke rumah maya anta, tetapi belum sempat ngisi buku tamunya, saya langsung nyelonong ke arsip diskusi "perennial".
Senang berada di rumah tersebut, bila sempat ajari dong saya bagaimana membuat rumah semacam itu.
Tentang topik diskusi sementara saya ikut saja lah.
Untuk topik selanjutnya coba baca Forum Keadilan no. 13 Tahun VII, 5 Oktober 1998 reportase tentang Lia, ada sindiran yang menarik "Sebab di luar perkara hak waris dan perkawinan, hukum agama di Republik yang menganut hukum positif ini tak ubahnya pistol tanpa pelatuk; hanya bisa dipakai untuk menodong, bukan menembak". Akhi Nadir mungkin yang paling bisa menghayati hal ini, beliau kan berlatar belakang hukum islam.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
-----------------------------------------------------
See your wife, your children and all as God sees them free, upright, perfect ...
From: Abu Al Fatih
Subject: Lanjutan "Diskusi via Japri"
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Untuk Mas Hamzah,
Terima kasih atas kunjungannya ke hp / "rumah maya" saya dan juga atas kesediaannya memenuhi "undangan" diskusi japri-an ini.
Tentang jalannya diskusi terakhir,
Saya muat di artikel "Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab", sebagai kelan-jutan dari "Bincang-Bincang Soal Perennial" (Lay Out "rumah maya"nya saya ubah sedikit, sehingga catatan diskusi itu saya buat di index / link tersendiri, terpisah dari index Articles, begitu juga "Political Thought" (Pendidikan Politik di Indonesia) dan "Live Skill" (Pengembangan Keterampilan Pribadi) jadi file tersendiri. Lay out ini masih belum final, masih akan terus disempurnakan, insya Allah. Mas Hamzah sudah baca semuanya ?).
Bincang-bincang soal beda madzhab itu seingat saya "masih berhenti" pada lontaran pertanyaan saya tentang "5 agenda fiqih modern" dari Dr.Yusuf Al Qordhowi dan tentang kekuatiran menyusupnya aliran "relativisme" ke dalam semangat pluralitas / berbeda pendapat di dalam tubuh ummat Islam. Mas Hamzah ingin mengomentari tema terakhir itu … ?
Tentang topik yang diusulkan Mas Hamzah,
Saya belum baca majalah Forum Keadilan-nya. Apakah statement yang Mas Hamzah tulis itu juga merupakan pernyataan ibu Lia (Aminuddin ?) dalam rubrik reportase ? Atau itu merupakan artikel terpisah ? Saya sementara ini agak kurang berselera mengomentari fenomena Ibu Lia Aminuddin. Ulasan para ulama - dan juga teman-teman di ML-Isnet ini - saya anggap sudah tuntas menjawab fenomena Ibu Lia itu. Selanjutnya biarlah proses waktu yang memperjelas dimana "posisi" Ibu Lia ini yang sebenarnya …
Tapi terlepas dari itu,
Masalah yang ditimbulkan oleh gerakan "sekularisme" memang harus diakui berdampak sangat luas dalam berbagai sektor kehidupan. Dan ini tidak bisa dilihat hanya dari realitas hari ini saja. Ada back ground historis yang cukup panjang. Trauma sebagian (besar) ummat kristen kepada pendeta dan gereja di masa lalu, yang melahirkan berbagai revolusi di daratan eropa dan amerika, kemudian bermuara pada "prinsip sekulerisme" ; Berikanlah kepada Paus haknya (mengatur urusan keagamaan) dan berikanlah kepada Kaisar haknya (mengatur urusan keduniaan). Pada babak sejarah berikutnya, "kekalahan" yang diderita dunia Islam dalam pentas sosio-politik global dan regional, membuat mereka harus menerima pil pahit berupa diberlakukannya "prinsip sekularisme" itu di negeri-negeri Islam, hatta di negeri-negeri yang kemudian hari menyatakan "kemerdekaan" nya, seperti Indonesia ini. "Prinsip Sekularisme" itu sendiri dapat dibungkus dengan nama apa saja, namun esensinya tetap sama ; Dalam urusan "dunia" peran agama tetap marginal. Upaya menjadikan "agama" sebagai pilar utama dalam mengatur urusan "dunia", selalu akan berhadapan dengan barisan penjaga "Prinsip Sekularisme" ini. Dalam bentuk yang tidak se-vulgar kasus Aljazair, Turki dan Sudan, sebenarnya di seluruh kawasan dunia (Islam) barisan penjaga ini secara sistematis, ter-koordinir, dan "efektif" telah dan akan terus menerus (past present future continuous) melakukan langkah-langkah untuk menjaga terselenggaranya "Prinsip Sekularisme" ini dalam tatanan kehidupan "dunia".
Dalam konteks itulah kita melihat,
Bahwa kenyataan hukum agama (Islam ?) di Indonesia yang ibarat "pistol tanpa pelatuk" itu, bukanlah merupakan suatu hal yang "aneh". Bahkan termasuk dalam lingkup "hukum waris dan pernikahan" itu sendiri, hukum agama yang direpresentasikan oleh Lembaga Peradilan Agama tidak sungguh-sungguh memiliki "otoritas penuh" untuk menegakkan hukumnya, alias hampir identik dengan "pistol tanpa pelatuk" juga. Boleh jadi, "hukum adat" (= pengadilan massa, biasanya atas pelanggaran norma-norma etik-religius di masyarakat) jauh lebih "ditakuti" oleh pelanggarnya ketimbang hukum (di peradilan) agama.
Pada akhirnya kita menyadari,
Bahwa problem penegakan - wibawa dan efektivitas - hukum agama (Islam), bukanlah merupakan permasalahan yang "berdiri sendiri". Upaya menyusun suatu Rancangan UU berbasis Agama (Islam) yang lebih komprehensif dan menyangkut seluruh aspek kehidupan "dunia" adalah satu persoalan (mengingat betapa sulitnya ummat Islam dan para ulama nya untuk "sepakat" dan tetap bersatu dalam "keberagaman"). Padahal ia bukanlah satu-satunya persoalan dalam penegakan - wibawa dan efektivitas - hukum Islam. Ada berbagai agenda kerja (da'wah Islam) di sana ; bil-lisan, bil-tulisan, bil-cultural, bil-struktural, bil-maal, bil-jihad/qital, dll.
Jalan (memang) masih panjang … masih sangat panjang …
Tapi setiap langkah yang ditujukan ke arah sana
Insya Allah tidak akan pernah berarti "kesia-siaan" …
Walau sekecil apapun bentuknya …
Wallahu a'lam
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
Untuk Mas Hamzah,
Tentang pembuatan hp, saya masih taraf belajar nih. Saya lebih banyak otodidak (baca buku), tanya sana-sini, dan "try and error" / latihan. Ada satu buku yang saya anjurkan dibaca (karena bahasanya mudah dipahami dan cukup aplikatif) untuk pembuatan hp, judulnya "HTML - Publishing on the Word Wide Web " karangan Mac Bride, penerbit Kesaint Blanc. Sudah ada edisi terjemahan / bahasa Indonesianya).
========================================
Abu Al Fatih : http://members.tripod.com/~abu_fatih
========================================
Date: Tue, 13 Oct 1998 06:36:19 +0700
From: Hamzah
To: Abu Al Fatih
CC: nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Subject: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Saya sudah baca semua pendapat mas Abu Al Fatih, mas Nardisyah Hosen dan mas Saptadi Nurfarid.
Secara garis besar saya tidak memiliki keberatan. Berkenaan diri saya, saya memilih untuk tidak bermadzhab, mengambil semangat dari perkataan para imam madzhab itu sendiri, yang pada dasarnya menyatakan bahwa madzhabku adalah "hadist shahih." Bagi saya pribadi ini merupakan solusi untuk mencapai ukhuwah islamiyah, karena menurut saya justru aras inilah yang akan meluruhkan garis batas tegas yang telah dibuat oleh para "pengikut" madzhab besar.
BTW tentang uraian pemakaian hadist dhaif saya ok-ok sajalah. Oya ada yang bisa memberikan hitungan yang akurat untuk saya berkenaan dengan seberapa besar sebenarnya proporsi hadist-hadist di dalam Kutubussittah, yang peringkat keshahihannya dipersoalkan oleh ulama-ulama besar ahli hadist.
Tentang ijtihad jama'i; apa saat ini memang solusinya sudah harus seperti itu. Ada pertanyaan besar yang mestinya harus dijawab terlebih dahulu, "untuk siapakah hasil ijtihad jama'i tersebut." Muhammadiyah punya majelis tarjis, punya fatwa majelis tarjis tetapi toh anggota Muhammadiyah tidak pernah merasa terikat terhadap keputusan tersebut, dan senyatanya Muhammadiyah juga tidak punya kekuatan paksa untuk memaksa dijalankannya fatwa-fatwa tersebut. MUI juga begitu, punya fatwa tapi siapa yang menjalankan. Kasus Lia misalnya, fatwa MUI jelas ... tetapi setelah itu bagaimana kelanjutannya. Itulah mengapa FORUM menyatakan bahwa para ulama kita dengan berbagai lembaga dan segala kemampuan kepakarannya pada dasarnya adalah "pistol yang tanpa pelatuk" - bisa dipakai membidik tetapi tidak bisa untuk nge-DOR.
Saya menghayati benar tragedi kematian filsafat barat, yang kemudian menjadikan filosofnya hanya menjadi specialist di bidang ide yang tugas pokoknya adalah berpikir tetapi terpisah dari persoalan kehidupan yang riil. Saya takut bahwa konsep islam pun sebenarnya sedang kita matikan, sehingga ulamanya hanya menjadi sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa tentang suatu masalah yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji; tanpa perduli pada konteks dan medium apa fatwa tersebut diberikan - untuk sebuah masyarakat yang diarahkan untuk hidup di bawah naungan al Qur'an dengan konteks kepentingan yang bersifat islami, atau justru untuk sebuah masyarakat yang diarahkan untuk hidup melawan arahan al Qur'an dengan konteks kepentingan status quo yang non-islami.
Masalah kita saat ini - setidaknya menurut saya - adalah nidham yang tidak memiliki perangkat pelaksanaan, yakni suatu masyarakat yang siap hidup di bawah naungan al Qur'an. Rasanya ini yang perlu dikaji dahulu oleh setiap mereka yang mencintai islam.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
From: Saptadi Nurfarid
To: Abu Al Fatih
Nadirsyah Hosen
Subject: RE: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Tue, 13 Oct 1998 20:12:36 +0700
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Wah seru juga, kalau Pak Hamzah sudah mulai nimbrung.
Saya setuju dengan Pak Hamzah itu, intinya ya kita terbuka atas semua madzab itu. Yah, kasus Indonesia saja, sebenarnya masyarakat kita juga tidak punya madzab tertentu. Saya kebetulan pernah mengikuti kajian itu. Kadang kita syafe'i, kadang ambil Hambali, kadang Hanafi dsb. Menilik sejarah perihidup keempat madzab itu sendiri, dua di antaranya pernah hidup dalam waktu yang bersamaan juga bisa saling menghormati dan kompromi. Itu kalau saya tidak salah.
Saya tertarik dengan pancingan "Pistol tanpa dor itu" Pak Hamzah ! Terus efektifnya gimana sih arahnya ? Kok nyatanya kita juga perlu mempertahan-kan itu. Apa lagi-lagi legimitasi ke kekuasaan menurut observasi Pak Hamzah selama ini ?
Kedua, dari segi kebebasan memilih itu, bagaimana kita bisa menciptakan Umat yang Satu, artinya bagi Umat yang awam, apakah ini tidak terlalu berat buat PR-nya untuk mewujudkan keterbukaan dalam perbedaan tetapi tetap bersatu. Jangankan Indonesia, di Muhammadiyah atau di tubuh NU sendiri, sulit lho menciptakan itu !
Bhineka Tunggal Ika-nya, dimana kita bisa implementasikan ? Mulai dengan apa ? Atau perlu sebuah symbol atau tanda gambar sama ? Atau bagaimana ? Atau jangan-jangan Bhineka Tunggal Ika itu abstrak juga ! Nglokro saya Pak
Hamzah kalau lagi-lagi kita menghadapi alasan abstrak.
Kalau Pak Hamzah teliti baca perbincangan kami bertiga,..kemarin sempat disinggung soal Pluritas kita...tapi entarlah, biar tidak terlalu lkuas yang ini dululah kita bahas... Monggo siapa duluan !
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saptadi Nurfarid
Waman ahsanu minallahi shibghah ?
Lihat "Respon Mas Hamzah
Subject: Re: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Date: Wed, 14 Oct 98 12:21:53 +1000
From: Nadirsyah Hosen
To: "Hamzah"
cc:
>Assalaamu'alaikum wr.wb.
>
>Saya sudah baca semua pendapat mas Abu Al Fatih, mas Nardisyah Hosen dan mas
>Saptadi Nurfarid.
>
>Secara garis besar saya tidak memiliki keberatan. Berkenaan diri saya, saya
>memilih untuk tidak bermadzhab, mengambil semangat dari perkataan para imam
>madzhab itu sendiri, yang pada dasarnya menyatakan bahwa madzhabku adalah
>"hadist shahih." Bagi saya pribadi ini merupakan solusi untuk mencapai
>ukhuwah
>islamiyah, karena menurut saya justru aras inilah yang akan meluruhkan garis
>batas tegas yang telah dibuat oleh para "pengikut" madzhab besar.
Akhi Hamzah,
Hmmm....Pernyataan para Imam mazhab itu telah dikeliruartikan.
Pernyataan itu seakan-akan ingin membenturkan pendapat a'immatul mazahib dg hadis shahih, sehingga jika ada hadis shahih maka tinggalkan pendapat mereka. pernyataan ini seakan-akan hendak mengatakan bahwa para Imam mazhab banyak yang tidak berpegang pada hadis shahih. Padahal pernyataan mereka harus dibaca sebagai bentuk kerendahan hati untuk mengakui bahwa pendapat mereka baru sampai pada tingkat Zhan; bukan qath'i. Pernyataan mereka seharusnya dibaca bahwa mereka secara terus menerus tidak berpegang secara statis pada pendapat mereka, mereka terus mencari dan bersedia merevisi pendapatnya serta mengakui kemungkinan kesalahan pendapat mereka.
Kalau akhi hamzah baca lagi tulisan saya "mengapa ulama berbeda pendapat", saya menulis bahwa salah satu pangkal perbedaan pendapat adalah karena terjadi perbedaan dalam memandang kriteria sebuah hadis itu mutawatir, shahih atau dha'if. Jadi, kalau akhi Hamzah mengatakan tidak bermazhab dan hanya berpegang pada hadis shahih, pertanyaannya, hadis shahih menurut kriteria siapa? Al-Albani boleh saja memandang dha'if hadis-hadis yang dipandang shahih oleh ulama lain, sebagaimana Al-Albani juga menshahihkan hadis-hadis menurut kriterianya. Namun kerja keras Al-Albani (semoga Allah membalasnya dg pahala yg berlimpah) ini tidak berarti menafikan perbedaan pendapat; dan tidak juga berarti menafikan adanya kriteria lain dari para ulama. Walhasil, berpegang pada hadis shahih tidak akan menghilangkan perbedaan pendapat dan juga tidak ada relevansinya dg
ukhuwah islamiyah, sebab menurut saya adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama sama sekali tidak menghilangkan ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah bisa terjadi diantara keragaman pendapat selama umat islam memang siap bertoleransi dan tidak merasa dirinya benar sendiri. Sebaliknya, meskipun "berpegang pada hadis shahih" selama masih merasa benar sendiri dan tidak mau menerima perbedaan pendapat maka selama itu pula ukhuwah Islamiyah menjadi terancam.
>
>BTW tentang uraian pemakaian hadist dhaif saya ok-ok sajalah. Oya ada yang
>bisa
>memberikan hitungan yang akurat untuk saya berkenaan dengan seberapa besar
>sebenarnya proporsi hadist-hadist di dalam Kutubussittah, yang peringkat
>keshahihannya dipersoalkan oleh ulama-ulama besar ahli hadist.
>
Sayang saya bukan ahli hadis. Mungkin sobat lain bisa menjawabnya.
>Tentang ijtihad jama'i; apa saat ini memang solusinya sudah harus seperti
>itu.
>Ada pertanyaan besar yang mestinya harus dijawab terlebih dahulu, "untuk
>siapakah hasil ijtihad jama'i tersebut." Muhammadiyah punya majelis tarjis,
>punya fatwa majelis tarjis tetapi toh anggota Muhammadiyah tidak pernah
>merasa
>terikat terhadap keputusan tersebut, dan senyatanya Muhammadiyah juga tidak
>punya kekuatan paksa untuk memaksa dijalankannya fatwa-fatwa tersebut. MUI
>juga
>begitu, punya fatwa tapi siapa yang menjalankan. Kasus Lia misalnya, fatwa
>MUI
>jelas ... tetapi setelah itu bagaimana kelanjutannya. Itulah mengapa FORUM
>menyatakan bahwa para ulama kita dengan berbagai lembaga dan segala kemampuan
>kepakarannya pada dasarnya adalah "pistol yang tanpa pelatuk" - bisa dipakai
>membidik tetapi tidak bisa untuk nge-DOR.
>
Akhi Hamzah mencampuradukkan antara fatwa dg siyasah syar'iyah. Fatwa itu tidak mengikat. Kenapa? karena fatwa adalah bagian dari ijtihad. Jadi, Fatwa dari siapapun tidak mengikat. Ummat bebas memilih fatwa manapun yang mereka suka. Fatwa pun bisa direvisi karena adanya dalil yg lebih kuat atau adanya perubahan sosial. Fatwa memang tidak didesain untuk "nge-dor".
Sebaliknya siyasah syar'iyah justru memang berfungsi untuk "nge-dor". Anehnya, ini pun tidak ditaati oleh Ummat. Contoh: Penetapan 1 Syawal yg sering ribut itu seharusnya tidak terjadi kalau ummat memahami siyasah syar'iyah. Apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, setelah berkonsultasi dg semua ormas keislaman, haruslah dipatuhi dan bersifat mengikat. Hal ini sesuai dg kaidah "hukmul hakim ilzam wa yarfa' al-khilaf".
Sayangnya ada sementara pihak yg ingin fatwa itu mengikat, ada pula ummat
yang menginginkan keputusan pemerintah itu tidak mengikat. Seharusnya adalah fatwa itu tidak mengikat namun keputusan pemerintah itu mengikat.
Masalah ibu Lia dan fatwa MUI harus dilihat sbb: MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa ibu Lia itu sesat. Nah berdasarkan fatwa ini kejagung memanggil ibu Lia. Kalau dianggap memang meresahkan masyarakat maka kejagung bisa melarang kegiatan tsb. Saat ini ibu Lia sedang intensif diperiksa oleh Kejagung sbg tindaklanjut fatwa MUI. Ingat juga masalah Darul Arqam. MUI kasih fatwa, namun yang melarang adalah kejagung.
>Saya menghayati benar tragedi kematian filsafat barat, yang kemudian
>menjadikan
>filosofnya hanya menjadi specialist di bidang ide yang tugas pokoknya adalah
>berpikir tetapi terpisah dari persoalan kehidupan yang riil. Saya takut bahwa
>konsep islam pun sebenarnya sedang kita matikan, sehingga ulamanya hanya
>menjadi
>sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa tentang suatu
>masalah
>yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji;
Akhi Hamzah,
Tolong kalimat ini diperjelas maksudnya: sehingga ulamanya hanya menjadi sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa tentang suatu
masalah yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji....
Agar saya tak salah tangkap. Gaji apa maksudnya? ulama diberi gaji utk mengeluarkan fatwa? Ini pernyataan yang cukup tendesius lho......
Saya terus terang saja nggak paham apa maksudnya akhi Hamzah selalu mengungkap ttg filsafat barat ketika berdiskusi dg saya. Apakah akhi Hamzah hendak "menyerang" saya sebagai pengikut filsafat barat? Apakah akhi Hamzah hendak mengatakan bahwa pendapat saya terpengaruh filsafat barat? Saya terus terang saja tak pernah mau mengomentari hal ini karena, pertama, saya tidak pernah belajar filsafat secara khusus. saya ini dari fakultas syari'ah. Saya mengakui keterbatasan diri saya utk berkomentar di luar bidang saya (saat menulis ini saya melirik sekilas pada buku Bertrand Russel, "History of Western Philosophy" yang ada di rak buku saya di kampus. Sebuah buku bekas yg saya beli saat main ke Canberra dan sampai sekarang belum pernah saya baca). Kedua, saya sulit berdiskusi ttg filsafat barat sama orang yang sedari awal sudah antipati dg filsafat barat.
Anyway, saya suka sekali Sophie's World, sebuah novel sejarah filsafat yang menjadi best seller di mancanegara (lagi-lagi saya beli di toko buku bekas di sini. Bedanya, yang ini udah saya baca soalnya novel sih....). Saya memahami filsafat persis seperti Sophie, seorang murid SMP, memahaminya. Jadi, saya yang ABG dalam soal filsafat ini terus terang "ngeri" berhadapan dg orang yang "galak" dg filsafat barat.
>tanpa perduli pada konteks dan
>medium apa fatwa tersebut diberikan - untuk sebuah masyarakat yang diarahkan
>untuk hidup di bawah naungan al Qur'an dengan konteks kepentingan yang
>bersifat
>islami, atau justru untuk sebuah masyarakat yang diarahkan untuk hidup
>melawan
>arahan al Qur'an dengan konteks kepentingan status quo yang non-islami.
>
>Masalah kita saat ini - setidaknya menurut saya - adalah nidham yang tidak
>memiliki perangkat pelaksanaan, yakni suatu masyarakat yang siap hidup di
>bawah
>naungan al Qur'an. Rasanya ini yang perlu dikaji dahulu oleh setiap mereka
>yang
>mencintai islam.
Maaf akhi Hamzah. Memang saya merasakan ada tema-tema yang gemar dibahas oleh kalangan non-IAIN, dan ada pula tema yg gemar dibahas oleh teman-teman IAIN. Teman-teman non-IAIN senang sekali membahas tema spt yg disodorkan akhi Hamzah di atas. Namun bagi saya dan rekan-rekan saya di IAIN (saya tidak mengklaim seluruh IAIN, paling tidak sebagian mahasiswa IAIN Ciputat) tema-tema itu tidak menarik dan dianggap sudah selesai begitu saja. Misalnya tema negara Islam ini dianggap sudah selesai di IAIN. Teman-teman sudah menerima Pancasila, sementara bagi rekan-rekan lain, tema-tema ini masih menarik dan selalu dibahas. Teman-teman IAIN lebih suka membahas pemikiran keislaman, spt pemikirannya Arkoun, An-Na'im, Fazlur Rahman, de el el
Maksud saya, bukan berarti rekan-rekan non-IAIN itu "kalah" dibanding dg teman IAIN. Namun ada perbedaan sudut pandang yang harus kita hormati. Kakak ipar saya seorang aktivis halaqah di Bandung. Kalau ketemu dg saya kita saling belajar. Dia ingin tahu cara pandang anak IAIN. Sedangkan saya ingin belajar memahami cara pandang kalangan halaqah. Dia sering terpukau dg penjelasan saya soal al-Qur'an sesuai dg ilmu yg saya pelajari, sebagaimana saya pun tahan berjam-jam mendengarkan penjelasan dia ttg masalah ummat dan solusinya menurut al-Qur'an. Saya mendapatkan banyak hal dg berdiskusi dg kalangan non-IAIN. Jadi, kalau akhi Hamzah tidak suka dg saya yg berada di level pemikiran belaka (akhi Hamzah pernah menyindir hal ini) saya maklum saja, karena memang kita berada pada background yg berbeda. Pada titik ini kalimat yang dibenci akhi Hamzah terpaksa saya ulang, "kita sepakat utk tidak sepakat". Tidak mungkin akhi Hamzah meminta saya sepakat 100% dg ide-ide akhi Hamzah.
Sekali lagi, maaf ini juga kalimat yg dibenci akhi Hamzah, saya membuka ruang "keliru" di diri saya yang hina dan lemah ini. Boleh jadi akhi Hamzah benar dan apa yang saya tulis ini hanyalah omongkosong belaka dari seorang murid "orientalis" dan murid "filosof barat".
Wa Allah a'lam bi as-Shawab wal-haq minhu
salam,
=Nadir=
Date: Wed, 14 Oct 1998 22:19:12 +0700
From: Hamzah
To: Nadirsyah Hosen
CC: Abu Al Fatih
Subject: Re: Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab
Nadirsyah Hosen wrote:
> Akhi Hamzah,
> Hmmm....Pernyataan para Imam mazhab itu telah dikeliruartikan.
> Pernyataan itu seakan-akan
> ingin membenturkan pendapat a'immatul mazahib dg hadis shahih, sehingga
> jika ada hadis shahih maka tinggalkan pendapat mereka. pernyataan ini
> seakan-akan hendak mengatakan bahwa para Imam mazhab banyak yang tidak
> berpegang pada hadis shahih. Padahal pernyataan mereka harus dibaca
> sebagai bentuk kerendahan hati untuk mengakui bahwa pendapat mereka baru
> sampai pada tingkat Zhan; bukan qath'i. Pernyataan mereka seharusnya
> dibaca bahwa mereka secara terus menerus tidak berpegang secara statis
> pada pendapat mereka, mereka terus mencari dan bersedia merevisi
> pendapatnya serta mengakui kemungkinan kesalahan pendapat mereka.
>
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Akhi Nadirsyah rahimakallah kalau saya boleh mengerti siapa sebenarnya pencipta madzhab itu? Para imam itukah atau para pengikut mereka?
Saya tetap pada pemahaman saya!!! Kalimat akhi " ... padahal pernyataan mereka ... " justru memperkuat sikap saya. Jazakallah khairan katsira.
> Kalau akhi hamzah baca lagi tulisan saya "mengapa ulama berbeda
> pendapat", saya
> menulis bahwa salah satu pangkal perbedaan pendapat adalah karena terjadi
> perbedaan dalam memandang kriteria sebuah hadis itu mutawatir, shahih
> atau dha'if. Jadi, kalau akhi Hamzah mengatakan tidak bermazhab dan hanya
> berpegang pada hadis shahih, pertanyaannya, hadis shahih menurut kriteria
> siapa? Al-Albani boleh saja memandang dha'if hadis-hadis yang dipandang
> shahih oleh ulama lain, sebagaimana Al-Albani juga menshahihkan
> hadis-hadis menurut kriterianya. Namun kerja keras Al-Albani (semoga
> Allah membalasnya dg pahala yg berlimpah) ini tidak berarti menafikan
> perbedaan pendapat; dan tidak juga berarti menafikan adanya kriteria lain
> dari para ulama. Walhasil, berpegang pada hadis shahih tidak akan
> menghilangkan perbedaan pendapat dan juga tidak ada relevansinya dg
> ukhuwah islamiyah, sebab menurut saya adanya perbedaan pendapat
> dikalangan ulama sama sekali tidak menghilangkan ukhuwah islamiyah.
> Ukhuwah islamiyah bisa terjadi diantara keragaman pendapat selama umat
> islam memang siap bertoleransi dan tidak merasa dirinya benar sendiri.
> Sebaliknya, meskipun "berpegang pada hadis shahih" selama masih merasa
> benar sendiri dan tidak mau menerima perbedaan pendapat maka selama itu
> pula ukhuwah Islamiyah menjadi terancam.
>
> >
> >BTW tentang uraian pemakaian hadist dhaif saya ok-ok sajalah. Oya ada yang
> >bisa
> >memberikan hitungan yang akurat untuk saya berkenaan dengan seberapa besar
> >sebenarnya proporsi hadist-hadist di dalam Kutubussittah, yang peringkat
> >keshahihannya dipersoalkan oleh ulama-ulama besar ahli hadist.
> >
>
> Sayang saya bukan ahli hadis. Mungkin sobat lain bisa menjawabnya.
Inilah kelemahan orang non-IAIN seperti saya ini - S1 Ekonomi; kami punya statistik dan ekonometri; jadi kalau yang diperselisihkan hanya kecil saja, ya saya memilih tetap bermadzhab "hadist shahih", karena menurut cara berpikir saya dengan demikian probabilitas untuk bersepakat menjadi lebih besar. Toh untuk yang diperselisihkan saya cukup punya wawasan pluralitas untuk tetap menghargai pendapat yang lain seperti halnya saya bisa menerima bagaimana hadist-hadist dhaif bisa dipergunakan. Hipotesis saya memang sebenarnya sedikit saja yang diperselisihkan; saya ambil contoh Riadhus Shalihin Imam Nawawi konon hadist-hadistnya disepakati adalah shahih semuanya.
> Akhi Hamzah mencampuradukkan antara fatwa dg siyasah syar'iyah. Fatwa itu
> tidak mengikat.
> Kenapa? karena fatwa adalah bagian dari ijtihad. Jadi, Fatwa dari
> siapapun tidak mengikat. Ummat bebas memilih fatwa manapun yang mereka
> suka. Fatwa pun bisa direvisi karena adanya dalil yg lebih kuat atau
> adanya perubahan sosial. Fatwa memang tidak didesain untuk "nge-dor".
>
> Sebaliknya siyasah syar'iyah justru memang berfungsi untuk "nge-dor".
> Anehnya, ini pun tidak ditaati oleh Ummat. Contoh: Penetapan 1 Syawal yg
> sering ribut itu seharusnya tidak terjadi kalau ummat memahami siyasah
> syar'iyah. Apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, setelah
> berkonsultasi dg semua ormas keislaman, haruslah dipatuhi dan bersifat
> mengikat. Hal ini sesuai dg kaidah "hukmul hakim ilzam wa yarfa'
> al-khilaf".
>
> Sayangnya ada sementara pihak yg ingin fatwa itu mengikat, ada pula ummat
> yang menginginkan
> keputusan pemerintah itu tidak mengikat. Seharusnya adalah fatwa itu
> tidak mengikat namun keputusan pemerintah itu mengikat.
> Masalah ibu Lia dan fatwa MUI harus dilihat sbb: MUI sudah mengeluarkan
> fatwa bahwa ibu Lia itu sesat. Nah berdasarkan fatwa ini kejagung
> memanggil ibu Lia. Kalau dianggap memang meresahkan masyarakat maka
> kejagung bisa melarang kegiatan tsb. Saat ini ibu Lia sedang intensif
> diperiksa oleh Kejagung sbg tindaklanjut fatwa MUI. Ingat juga masalah
> Darul Arqam. MUI kasih fatwa, namun yang melarang adalah kejagung.
Jazakallah atas wawasan yang akhi berikan. Begini akhi Nardisyah; menurut saya istilah Aqidah, Syariah, Akhlak, Fiqh dan segala rinciannya adalah istilah-istilah yang diciptakan para ulama untuk keperluan pengajaran (ta'lim) dienul islam; tetapi dienul islam bukanlah suatu entitas pengetahuan atau konsep yang terbagi-bagi. Sehingga setelah kita mendapatkan pemahaman lewat metode yang demikian itu, di dunia nyata maka segala pemahaman ini harus kembali disatukan menjadi satu entitas pemahaman yang melahirkan proyek tindakan yang sering saya namakan iqamaatuddin. Manhaj iqaamatuddin adalah sangat lain dengan manhaj ta'limi atau manhaj tarbawi.
Dalam pandangan manhaj Iqamatuddin; dien harus diartikan secara utuh, ya sebagai qanun atau nidham, sebagai ketaatan, sebagai kekuasaan, balasan dan lain sebagainya (IAIN lebih tahu lah). Apa iya sih fatwa itu tidak mengikat? Ini kondisi ideal atau kondisi darurat nih?
Untuk kasus Lia tentang pernyataan pistol tanpa pelatuk mohon akhi masuk saja ke web FORUM untuk mendapatkan konteks pernyataan itu secara utuh.
Penetapan 1 syawal jelas lain; sejauh yang saya mengerti bila ada yang mengaku melihat hilal; ya cukup dilihat kepakarannya tentang masalah itu; kemudian disumpah; nah 1 syawal kemudian ditentukan berdasar penglihatan orang tersebut; apalagi yang melihat tidak hanya satu bahkan di beberapa tempat. Sejauh ini selalu saja "pemerintah" berkesan tidak mau mengalah kan.
Untuk masalah ini mohon akhi jelaskan tentang wihdahtul matlaq dan taadadul mataliq (mohon dikoreksi bahasanya saya kan non IAIN). Sekedar menambah wawasan.
> Akhi Hamzah,
> Tolong kalimat ini diperjelas maksudnya: sehingga ulamanya hanya
> menjadi sebuah profesi yang tugasnya hanya dan hanya memberi fatwa
> tentang suatu
> masalah yang disodorkan kepadanya untuk sejumlah gaji....
>
> Agar saya tak salah tangkap. Gaji apa maksudnya? ulama diberi gaji utk
> mengeluarkan fatwa?
> Ini pernyataan yang cukup tendesius lho......
Ulama adalah pewaris para nabi, berarti ulama harus mewarisi (melaksanakan) seluruh fungsi nabi - sebagai kepala negara, panglima perang, al hakim, pemberi fatwa, pembawa syariat, dll.; artinya secara aktif ulama harus mendidik umat untuk mengarahkannya menjadi masyarakat yang memiliki inspirasi kreatif perennial untuk hidup di bawah naungan al Qur'an secara utuh; dalam segala aspeknya. Jika ini dilakukan maka akhirnya akan terbentuk sistem kemasyarakatan di mana fatwa-fatwa ulama akan mengikat mereka. Akhi Nadirsyah (IAIN) lah yang rasanya harus mengkaji kembali karya al Imam Syihabu al Din al Qarafi berjudul "al Furuq" dan "al Ihkam fi Tamyiz al-Fatawa". Saya kan tidak bisa berbahasa Arab.
Nah saya melihat sekarang ini sangat banyak dari mereka yang belajar ulumuddin itu tidak dengan target mewarisi tugas nabi secara menyeluruh; tapi ya sekedar untuk mengejar profesi di bidang agama dengan menganggap kondisi masyarakat kita adalah sesuatu yang sudah given atau final; ya namanya mengejar profesi pastilah untuk mendapatkan nafkah hidup.
Oya mungkin akhi Nadirsyah bisa lebih memahami apa yang saya rasakan bila akhi membaca buku Ali Syari'ati "Ideologi Cendikiawan Muslim." Itu lho tentang beda antara ilmuwan dan rausyanfikr atau kalau di dalam al Qur'an Ulil Albab..
> Saya terus terang saja nggak paham apa maksudnya akhi Hamzah selalu
> mengungkap ttg filsafat barat ketika berdiskusi dg saya. Apakah akhi
> Hamzah hendak "menyerang" saya
> sebagai pengikut filsafat barat? Apakah akhi Hamzah hendak mengatakan
> bahwa pendapat saya terpengaruh filsafat barat? Saya terus terang saja
> tak pernah mau mengomentari hal ini karena, pertama, saya tidak pernah
> belajar filsafat secara khusus. saya ini dari fakultas syari'ah. Saya
> mengakui keterbatasan diri saya utk berkomentar di luar bidang saya (saat
> menulis ini saya melirik sekilas pada buku Bertrand Russel, "History of
> Western Philosophy" yang ada di rak buku saya di kampus. Sebuah buku
> bekas yg saya beli saat main ke Canberra dan sampai sekarang belum pernah
> saya baca). Kedua, saya sulit berdiskusi ttg filsafat barat sama orang
> yang sedari awal sudah antipati dg filsafat barat.
Sama sekali tidak akhi Nadirsyah. Saya mungkin terlalu menghayati tragedi kematian filsafat barat, yakni ketika filsafat itu hanya menjadi cara berpikir dan bukan cara bertindak. Saya sajikan di dalam posting saya sebagai sebuah kasus untuk mengingatkan kepada saya khususnya apakah islam - sebagai way of live - sedang mengalami hal yang sama, karena saya lihat ulama kok sekarang ini tak acuh sekali dengan kondisi umat sih. Buat fatwa, sesudah itu ya tidak perduli apakah fatwanya diikuti masyarakat atau tidak, efeknya merugikan masyarakat atau tidak, pokoknya tugas saya buat fatwa sesuai dengan tuntutan disiplin keilmuwan saya ... selesai titik.
Adalah hak akhi Nardisyah untuk menilai saya antipati terhadap filsafat barat; mungkin saya memang begitu mungkin juga tidak. Saya senang sekali membaca "Kisah Mencari Tuhan" dari Syech Nadim al Jisr. Pernah membaca? Baca juga "Living Issues of Philosophy" Harold A. Titus et. al. Sayang sekali mereka membuang Roger Garaudy dari barisan filosof modern, padahal Jean Paul Sartre kalah lho debat sama beliau.
> Anyway, saya suka sekali Sophie's World, sebuah novel sejarah filsafat
> yang menjadi best seller di mancanegara (lagi-lagi saya beli di toko buku
> bekas di sini. Bedanya, yang ini udah saya baca soalnya novel sih....).
> Saya memahami filsafat persis seperti Sophie, seorang murid SMP,
> memahaminya. Jadi, saya yang ABG dalam soal filsafat ini terus terang
> "ngeri" berhadapan dg orang yang "galak" dg filsafat barat.
Yupp (saya suka sekali teriakan ini), saya lebih suka "The Turning Point" dan sejenisnya. Gimana kalau akhi Nadirsyah saya "gigit" sekalian saja nih. Saya kan pernah bilang sama akhi "neracanya tidak selalu negatif". H.M. Rasyidi sendiri banyak menulis tentang filsafat, padahal beliau satu-satu ilmuwan akademisi Indonesia yang saya kagumi sikapnya.
> Maaf akhi Hamzah. Memang saya merasakan ada tema-tema yang gemar dibahas
> oleh kalangan non-IAIN, dan ada pula tema yg gemar dibahas oleh
> teman-teman IAIN. Teman-teman non-IAIN senang sekali membahas tema spt yg
> disodorkan akhi Hamzah di atas. Namun bagi saya dan rekan-rekan saya di
> IAIN (saya tidak mengklaim seluruh IAIN, paling tidak sebagian mahasiswa
> IAIN Ciputat) tema-tema itu tidak menarik dan dianggap sudah selesai
> begitu saja. Misalnya tema negara Islam ini dianggap sudah selesai di
> IAIN. Teman-teman sudah menerima Pancasila, sementara bagi rekan-rekan
> lain, tema-tema ini masih menarik dan selalu dibahas. Teman-teman IAIN
> lebih suka membahas pemikiran keislaman, spt pemikirannya Arkoun,
> An-Na'im, Fazlur Rahman, de el el
Yupp saya heran sekali dengan sikap itu, tetapi juga tidak heran mengingat design pendidikan kita kan dibangun berdasar paradigma kekuasaan; tapi perlu dijelaskan juga tingkat penerimaannya itu seberapa. UUD 45 sendiri kan kalau dikaji justru membuka kemungkinan untuk diubahnya dasar negara, kok kita malahan menfinalkan.
> Maksud saya, bukan berarti rekan-rekan non-IAIN itu "kalah" dibanding dg
> teman IAIN. Namun ada perbedaan sudut pandang yang harus kita hormati.
Ya mudah-mudahan itu bukan argumentasi untuk tidak mau merubah pandangan dan sikap. Sekarang banyak orang yang mulai mempersoalkan Pancasila sebagai azaz tunggal, berarti dulu menerimanya kan hanya karena ada faktor yang "tak taulah saya".
> Kakak ipar saya seorang aktivis halaqah di Bandung. Kalau ketemu dg saya
> kita saling belajar. Dia ingin tahu cara pandang anak IAIN. Sedangkan
> saya ingin belajar memahami cara pandang kalangan halaqah. Dia sering
> terpukau dg penjelasan saya soal al-Qur'an sesuai dg ilmu yg saya
> pelajari, sebagaimana saya pun tahan berjam-jam mendengarkan penjelasan
> dia ttg masalah ummat dan solusinya menurut al-Qur'an.
Yupp saya juga suka terpukau dengan penjelasan teman-teman yang berasal dari pondok dan yang sebagiannya juga melanjutkan studi ke timur tengah baik ke PT maupun nyantri ke ulama-ulama besar yang ada saat ini. Saya selalu merasa dulu saya memahami segala hal tentang dien itu secara susah payah dengan filsafat; tetapi dengan al Qur'an dan Hadist dan perkataan para salafus sholeh ternyata kesemuanya itu sebetulnya dapat dipahami secara lebih simple.
Oya saya tidak pernah ikut halaqah secara intensif, pernah ikut sih tetapi seingat saya hanya 3 bulan saja. Akhi Nadirsyah tampaknya ingin mengidentifikasi saya sebagai aktifis halaqoh nih - seperti kakak ipar akhi Nadirsyah?
> Saya mendapatkan banyak hal dg berdiskusi dg kalangan non-IAIN. Jadi,
> kalau akhi Hamzah tidak suka dg saya yg berada di level pemikiran belaka
> (akhi Hamzah pernah menyindir hal ini) saya maklum saja, karena memang
> kita berada pada background yg berbeda. Pada titik ini kalimat yng
> dibenci akhi Hamzah terpaksa saya ulang, "kita sepakat utk tidak
> sepakat". Tidak mungkin akhi Hamzah meminta saya sepakat 100% dg ide-ide
> akhi Hamzah.
Saya benci mungkin karena kekenyangan makan retorika semacam itu ketika banyak berdialog dengan rekan-rekan di HMI.
Akhi Nardisyah rasanya saya tidak pernah meminta akhi untuk sepakat 100% dengan ide-ide saya. Saya rasanya sudah menyampaikan hukum dialog saya. Wah akhi tampaknya bernostalgia nih. Afwan ya akhi Nardisyah. Uraian di muka mungkin bisa sedikit menjelaskan di mana konteks sindiran saya, kalau saya memang pernah menyindir dan akhi juga tersindir..
> Sekali lagi, maaf ini juga kalimat yg dibenci akhi Hamzah, saya membuka
> ruang "keliru" di diri saya yang hina dan lemah ini. Boleh jadi akhi
> Hamzah benar dan apa yang saya tulis ini hanyalah omongkosong belaka dari
> seorang murid "orientalis" dan murid "filosof barat".
Duh... duh akhi Nardisyah ini ternyata sangat perasa ya; unggah-ungguhnya ternyata lebih tinggi dari saya yang orang jawa. Yah mungkin karena saya ini dibesarkan di jalanan, jadi ya agak kasar. Wah ... wah wah ... masak penganut pluraritas kok bahasanya benar atau salah begitu; menurut Habibie tidak bikin cerdas tuh.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Hamzah
Bincang-Bincang Soal Beda Madzhab ( bag.1/3 )
Pengantar : Bincang-bincang Soal Beda Madzhab ini dimulai dari "berakhir"nya serial bincang-bincang soal Perennial di ML-Isnet. Bincang-bincang ini kemudian memilih lewat Japri (Jalur Pribadi) antara Mas Nadirsyah Hosen, Mas Saptadi Nurfarid dan saya (Abu Al Fatih). Selanjutnya silakan mengikuti jalannya bincang-bincang itu …
From: "Nadirsyah Hosen"
Date: Tue, 29 Sep 1998 21:06:55 +1000
Well, kalau ada yang mau ikutan diskusi japri antara saya dg akhi Abu al-Fatih (sebenarnya saya juga beberapa waktu lalu diskusi secara japri dg akhi Hamzah) boleh saja. Masalahnya akhi Abu al-Fatih berkenan atau tidak?
Nanti deh kalau diskusi japriannya udah dimulai saya cantumkan juga email pak Saptadi, insya Allah, dengan persetujuan akhi Abu al-Fatih. Buat akhi Abu al-Fatih kalau mau diskusi lewat japri temanya boleh apa aja kok.....nggak mesti perenial. Asalkan bermanfaat untuk kita dan untuk umat islam, saya yakin saya bisa belajar banyak dari diskusi itu.
Soal PDI Megawati, isu yang selalu diangkat adalah Mega yang menjadi korban kezaliman pemerintah. Sayangnya, pemerintah Habibie meneruskan image itu di masyarakat, terbukti dg berlarutnya proses perijinan Kongres PDI Mega. Walhasil, Mega mendapat simpati dan popularitasnya semakin bertambah. Rakyat sekarang cenderung membela mereka, setidak-tidaknya yang dianggap oleh mereka terus dizalimi oleh pemerintah. Nah, seakan-akan penderitaan Mega menjadi simbol penderitaan rakyat.
Menurut saya sih, pemerintah seharusnya menghapus image itu dg segera memberikan ijin buat PDI Mega dan kemudahan lainnya. Kalaupun mau "menggembosi" Mega ya mainnya "cantik" dong.....Mega sendiri kayaknya malah senang tuh dipersulit oleh Pemerintah. Lha wong citranya sebagai martir terus meningkat....
Lho....kok saya jadi nyelonong ke soal PDI sih.
salam,
=nadir=
From: "Abu Al Fatih"
Date: Tue, 29 Sep 1998 18:03:31 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nadirsyah Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid,
Saya ndak keberatan kok dengan diskusi via japri ini. Tentunya ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing bila diskusi via japri atau jalur umum seperti ML-Isnet itu. Keuntungan lewat japri boleh jadi diskusinya akan lebih "fokus" dan "intensif", sementara keuntungan lewat jalur umum "nara sumber" nya lebih beragam dan "nuansa variatif" nya akan lebih terasa (disebabkan motivasi, landasan berpikir, kultur, dll. nya juga lebih variatif / plural). Bener nggak "prediksi" saya itu Mas Hosen ? Pengalaman Mas Hosen selama ini diskusi lewat japri dan jalum bagaimana ?
Kemudian tentang tema nya,
Saya pun sepakat dengan Mas Hosen, tidak harus masalah Perennial, bisa juga yang lainnya, apa saja.
Untuk ini saya punya usulan nih,
Kalau membaca HP nya Mas Hosen, saya tertarik dengan back ground pendidikan nya Mas Hosen itu ; Perbandingan Madzhab Fiqh (di IAIN) dan jurusan Sejarah (di Australia sekarang). Juga tentang ayahanda Mas Hosen (KH.Ibrahim Hosen) yang Ketua Komisi Fatwa MUI. Bagaimana kalau tema nya diambil dari salah satu back ground itu, setuju nggak ?
Sejujurnya, saya ingin belajar banyak nih dari orang-orang seperti Mas Hosen (tentunya termasuk Mas Hosen sendiri dan Mas Saptadi Nurfarid).
Wassalam
Abu Al Fatih
From: "Nadirsyah Hosen"
Date: Wed, 30 Sep 1998 11:30:59 +1000
Assalamu 'alaikum wr wb
Alhamdulillah atas respon akhi Abu al-Fatih yang selalu hangat itu.
(bagusnya saya panggilnya apa nih? mas, abang atau? terus nama aslinya siapa nih, kalau nggak salah Abu al-fatih itu kan hanya laqab saja).
Saya setuju dengan usulannya. Saya menangkap ada kecenderungan banyak pihak yang ingin menyamakan ukhuwah islamiyah dg penghapusan mazhab-mazhab. Mereka merasa dg kembali ke Qur'an dan hadis maka mazhab-mazhab itu akan hilang. Saya berpendapat sebaliknya. Justru adanya mazhab-mazhab itu tidak menggoyahkan ukhuwah islamiyah kita selama kita mensikapinya secara proporsional. Satu lagi, kembali pada al-Qur'an dan hadis tidak akan menghilangkan perbedaan pendapat dalam Islam karena justru mazhab-mazhab itu lahir akibat Qur'an dan hadis memang membuka celah utk berbeda pendapat. Untuk itu saya menulis (ada di HP saya), "Mengapa ulama berbeda pendapat?" Saya hanya menjelaskan beberapa point (asbab) ulama berbeda pendapat.
Hal ini diperjelas dg tulisan saya yg lain (juga ada di HP) akan adanya dimensi Syari'ah (yg tidak bisa dikotak-katik) dan dimensi fiqh (yang merupakan lahan perbedaan pendapat). Judul tulisan tsb, "Antara Syari'ah dan Fiqh".
Bagaimana kalau kita bahas tema di atas? usulan ini tidak menutup kalau mas Saptadi atau akhi Abu al-fatih punya tema lain yang lebih bermanfaat.
salam hangat,
=Nadir=
From: "Abu Al Fatih"
Date: Wed, 30 Sep 1998 00:31:28 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nadirsyah Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid
Saya sudah baca artikel di HP nya Mas Hosen itu, yang berjudul "Mengapa ulama berbeda pendapat?" dan "Antara Syari'ah dan Fiqh". Dan dalam hal ini saya sepakat dengan pendapat Mas Hosen, bahwa "perbedaan madzhab" bukanlah antitesa dari "ukhuwwah Islamiyah" yang sedemikian rupa sehingga keberadaan yang satu harus meniadakan keberadaan yang lainnya. Bahkan sebaliknya, sebagian (besar) dari fenomena "perbedaan madzhab" itu justru memberikan kontribusi positif terhadap pembinaan "ukhuwwah Islamiyah".
(tulisan saya mengenai hal ini - dengan pembahasan yang lebih dangkal dari artikel Mas Hosen - dapat dilihat pada posting saya di ML-Isnet di bawah judul "Antara Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah", yang akan saya posting lagi via japri setelah ini, sebagai bahan tambahan dalam diskusi kita).
Hanya saja,
(supaya diskusi lebih "hangat", harus ada sudut pandang kita yang "berbeda", agar tema yang dibahas semakin "menajam" dan "ukhuwwah Islamiyah" di antara kita semakin meningkat) seringkali "ke-belum dewasa-an" ummat Islam dalam mensikapi perbedaan (madzhab) itu, juga disadari sepenuhnya oleh orang-orang / kelompok yang tidak senang dengan Islam dan ummat Islam, yang melalui berbagai sarana yang dimiliki (media massa, think thank / strategic group, financial-economic group, LSM dll.) melakukan berbagai rekayasa untuk "memanfaatkan" potensi konflik ini, untuk terus menerus me-marginal-kan ummat Islam dalam urusan-urusan "keduniaan" (politik, ekonomi, sosial, pendidikan dll.).
Terkadang saya amati,
Semangat sebagian saudara-saudara kita sesama muslim untuk menjadi "Muslim yang Inklusif" telah membuat mereka "buta" terhadap realitas / sunnatullah "yang lain", yakni bahwa "kebencian dan permusuhan terhadap Islam dan ummat Islam" itu ada, dan bukan sekedar "khayalan alam bawah sadar" ummat Islam yang mereka tuduh "eksklusif" (sehingga saya merasa perlu memberikan beberapa definisi tentang "eksklusif" dalam tulisan terdahulu itu).
Maksud saya dengan ungkapan di atas adalah,
Agar semangat kita dalam mengemukakan "ke-absah-an" perbedaan (madzhab) ini, hendaknya juga diiringi kesadaran penuh akan faktor-faktor psikis, emosional, kultur, tingkat intelegensia, kecenderungan-kecenderungan perilaku, dll. dalam tubuh ummat Islam. Artinya, sebagaimana ummat dituntut untuk "dewasa" dalam mensikapi "perbedaan (madzhab)" itu, maka para ulama / cendekiawan pun dituntut juga untuk bersikap 'arief dalam mengemukakan pendapatnya (apalagi jika itu mengundang kontroversi yang madharat nya jauh lebih besar ketimbang manfaat "berbeda" nya).
Contoh yang dikemukakan dalam artikel di HP Mas Hosen itu,
Mengenai fenomena sebagian ummat Islam yang cenderung mem-vonis sebagian ulama dengan vonis "memberikan fatwa pesanan" dan "takut pada pemerintah" dll. seperti termuat dalam artikel Mas Hosen, saya pikir juga termasuk bagian dari konsekuensi melontarkan gagasan "perbedaan (madzhab)" di tengah keberagaman faktor-faktor psikis, emosional, kultur, tingkat intelegensia, kecenderungan-kecenderungan perilaku, dll. yang saya sebutkan di atas.
Saya punya pengalaman menarik tentang masalah ini,
Dulu saya termasuk di antara ummat yang sempat ber-su'u zhon pada ayahanda Mas Hosen (mohon disampaikan permohonan maaf saya pada KH Ibrahim Hosen tentang "masa lalu" saya ini). Yakni ketika beliau melontarkan fatwa bahwa Porkas / SDSB (?) itu bukan judi. Fatwa ini bahkan sempat diterbitkan dalam sebuah buku kecil. "Kemarahan" kami waktu itu bukan saja pada produk fatwa beliau yang cenderung "melawan arus", tapi juga pada masalah "timing" nya yang dirasa kurang tepat.
Waktu itu saya dan beberapa teman-teman sedang geram dengan rejim (Soeharto - Sudomo - cs) yang mem-backing penyelenggaraan "judi nasional" itu, dan ingin agar hal itu dihapuskan. Maka ketika keluar "fatwa" dari sebagian ulama yang dapat di-interpretasi-kan mendukung penyelenggaraan "judi nasional" itu, maka "kemarahan" yang tertuju pada rejim itu juga mengarah pada segala yang dianggap "identik" atau "mendukung" kebijakan rejim yang keliru itu.
Tapi di kemudian hari,
Saya menyadari bahwa "kemarahan" saya pada para ulama itu keliru (kurang proporsional). Ini terjadi ketika saya dan teman-teman menemui KH Hasan Basri (Ketua MUI) ketika meminta dukungan beliau tentang pembolehan berbusana menutup aurat (Jilbab) dalam peraturan seragam sekolah di Dikdasmen (SD-SLTP-SLTA) dan Dikti (Perguruan Tinggi). Waktu itu saya dengar langsung dari KH Hasan Basri bahwa fatwa MUI (termasuk di dalamnya KH Ibrahim Hosen) tentang wajibnya berbusana Jilbab bagi muslimah (di lingkungan pendidikan, lingkungan bisnis / perusahaan, untuk urusan identitas pribadi seperti KTP, SIM, Pasport dll). Tapi dalam masalah ini (ketika itu) rejim malah mengambil pendapat-pendapat cendekiawan muslim yang "kontroversial", dan "meninggalkan" MUI.
Dari kejadian itu saya mengambil ibroh,
Bahwa ummat Islam memang harus lebih 'arief lagi dalam mensikapi fenomena yang ada dan tidak tergesa-gesa melakukan vonis kepada para ulama.
Akhirul kalam,
Membangun ukhuwwah Islamiyah di tengah iklim "perbedaan (madzhab)" memang bukan pekerjaan yang ringan.
Wallahu a'lam
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
1. Khusus untuk posting kali ini, saya merasa perlu mengulangi permintaan maaf saya, terutama pada Mas Hosen, karena mungkin sebagian "ilustrasi" saya menyangkut hal-hal yang "sensitif". Mohon dibukakan selebarnya pintu maaf bagi saya.
2. Tentang nama asli saya, insya Allah pada saatnya nanti, akan saya beritahu. Sementara ini, mohon kemaklumannya, untuk tetap memanggil saya dengan Abu Al Fatih.
From: "Abu Al Fatih"
Date: Wed, 30 Sep 1998 00:56:05 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Saptadi Nurfarid dan Mas Nadirsyah Hosen,
Ini lampiranposting saya tadi. Mudah-mudahan masih ada relevansinya dengan masalah yang kita diskusikan.
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
Saya masih merasa "kurang enak" nih dengan posting saya tadi. Ada semacam "guilty feeling" dalam diri saya, kuatir tulisan tersebut membawa implikasi negatif bagi diskusi kita. Tapi nggak kan Mas Hosen ... ?
From: "Nadirsyah Hosen"
Date: Thu, 1 Oct 1998 13:06:29 +1000
Assalamu 'alaikum wr wb
Terima kasih atas tanggapannya yang amat membesarkan hati juga terima kasih atas kiriman artikelnya. Sungguh sangat menyenangkan dan membuat wawasan saya semakin terbuka. Sayang, model tulisan seperti ini jarang direspon secara serius oleh isnetter, mereka lebih suka diskusi soal berbai'at
kepada Amien Rais. Padahal, selain diskusi soal politik, kita juga butuh diskusi ttg Islam itu sendiri. Alhamdulillah inilah yang tengah kita lakukan lewat diskusi japrian ini.
Akhi Abu al-Fatih (hmmmm....misterius nih, jangan-jangan saya sudah pernah ketemu di darat, atau jangan-jangan beliau ini salah satu guru saya yang "turun gunung" di dunia internet untuk "memonitor" sepak terjang muridnya di dunia internet ini, saya tak keberatan kalau akhi enggan menceritakan identitas sebenarnya. Saya juga tak keberatan dg segala tanggapan ataupun komentar terhadap Abah saya.
Dahulu di isnet ada yg tahu siapa Abah saya, langsung menyerang dan meminta saya "mempertanggungjawabkan" fatwa-fatwa Abah saya. Saya hanya mengatakan:
1. Saya ini Nadirsyah bukan Ibrahim Hosen. Saya tak bertanggung jawab akan fatwa-fatwanya. Saya hanya bertanggung jawab thd amal saya sendiri.
2. Terlepas setuju atau tidak terhadap fatwa Abah saya, saya selalu ingat pesan beliau (yang kini berusia 81 tahun) agar berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Bagi beliau, jangan sekali-kali kita mengeluarkan fatwa tanpa dilandasi ilmu karena dosanya lebih besar dari dosa syirik. Kalau anda syirik, maka yg sesat hanya anda. Kalau anda mengeluarkan fatwa asal-asalan, yg sesat anda dan anda juga menyesatkan orang lain. Tak lupa Abah saya mengutip hadis Nabi, bahwa "orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yg paling berani masuk api neraka". Walhasil, Abah saya selalu mencoba bersikap hati-hati dalam mengeluarkan fatwa. "Hati-hati" maksudnya adalah tidak lepas dari nash dan pendapat a'immatul mazahib. Jelas, faktor "pesanan" pemerintah tidak diperhitungkan dalam istinbat al-ahkam yg beliau lakukan. Resiko akheratnya terlalu berat.
Sikap "hati-hati" dalam berfatwa ini membawa beliau terlihat "kaku" ketika mengeluarkan fatwa. "Kaku" yang saya maksud adalah beliau bukan saja tak memperhitungkan "pesanan" pemerintah tapi juga tak memperhitungkang "kondisi" masyarakat. Beliau selalu mengecam ulama yang hanya mengikuti masyarakat dan takut dianggap kontroversial (baginya ini ulama jendela, yg kalau mau kasih fatwa buka jendela dulu lihat bagaimana kira-kira angin bertiup). Kebenaran haruslah diungkapkan meskipun itu berarti menolak "pesanan" pemerintah dan menolak mengikuti maunya masyarakat. Bagi beliau, ulama itu harus diikuti (menjadi panutan) oleh masyarakat bukan ulama –yg karena takut popularitasnya hilang-- yang harus mengikuti maunya masyarakat.
Pada titik ini, beliau sama sekali tidak peduli kalau masyarakat mengecamnya. Ketika masyarakat melakukan teror dg telpon gelap, selebaran mengahalalkan darahnya, menuduh ulama istana, dsb....beliau hanya berkomentar pendek, "saya baru tahu bahwa saya ini memang ulama!".
Posisi ulama menurut beliau adalah memberikan ketegasan mana yang haram dan mana yang halal. Jika masyarakat guncang karena penjelasannya, maka bukan ulama yang harus disalahkan. karena toh ulama hanya sekedar menjalankan fungsinya yg utama. Beliau memang getol sekali menyerang "ketidakdewasaan" masyarakat dalam mensikapi fatwa dan perbedaan pendapat. Dan beliau bertekad mendewasakan masyarakat... ya... dg jalan berani melontarkan fatwa yg kontroversial. kalau tidak begitu kapan lagi umat ini dewasa? Begitu alasan beliau.
Meskipun beliau sbg ketua komisi fatwa MUI, namun beliau tegas mengatakan bahwa fatwa ulama itu tidak mengikat. Orang bebas mau pilih fatwa yg mana yang cocok dan sesuai. Mau ikut fatwa MUI, silahkan, tidak mau juga tidak apa-apa. Pendapat beliau ini sesuai dg pendapat Syekh Mahmud Syaltout dalam al-Islam aqidah wa syari'ah. Justru ulama NU dan Muhammadiyah yg mengatakan bahwa umat itu harus ikut fatwa ulama (anehnya dalam mengeluarkan fatwa mereka mengikuti arus masyarakat dan tak berani melawan arus. Sungguh banyak ulama yg sebenarnya secara diam-diam mendukung fatwa Abah saya soal Porkas itu. Bedanya, mereka tak berani mengungkapkannya, Abah saya berani Ini dikatakan langsung oleh KH. Syeichul Hadi Permono. Bahkan dalam salah satu seminar, ketika ada yg bertanya soal Porkas ke Abah saya, sewaktu Abah saya baru sedikit menjelaskan, penjelasan itu langsung disambung oleh KH. Sahal mahfudz. Abah saya juga kaget, ternyata beliau tahu dan setuju tho....
Di satu sisi kita protes ada ulama yg fatwanya dekat dg penguasa, di sisi lain kita menginginkan fatwa yg mengikuti hati masyarakat. Abah saya menolak keduanya. fatwa tidak mengikuti selera pemerintah dan masyarakat, namun mengikuti Qur'an dan hadis!
Di UNE saya meneliti ttg fatwa di Indonesia selama orde baru. Kesimpulannya adalah benar ada sejumlah fatwa yg mendukung program pemerintah, namun itu tidak berarti fatwa tsb tidak berdasarkan dalil-dalil agama. Disamping itu, ada pula sejumlah fatwa yg jelas-jelas bertentangan dg maunya pemerintah (akhi Abu al-Fatih sudah menyebutkan sendiri contohnya).
Tentu saja penjelasan saya di atas sangat subyektif. Sehingga boleh jadi saya keliru. Mohon masukan dan tanggapannya, khususnya seputar fatwa yang mempertimbangkan keadaan masyarakat. Saya baru menjelaskan pendapat Abah saya, karena itu saya belum menunjukkan tanggapan saya atas pendapat beliau itu.
Insya Allah setelah mail ini diberi masukan terlebih dahulu.
Buat mas Saptadi, silahkan jangan ragu-ragu ikutan urun rembug. Ndak usah "minder", lha wong fatwa ulama aja nggak mengikat kok, apalagi "fatwa" kita-kita ini saya tunggu lho tanggapannya.....Atau bagaimana kalau topik diskusinya diganti saja, diganti dg yg mas Saptadi inginkan?
salam,
=nadir=
From: "Abu Al Fatih"
To: nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Cc: abu_fatih@hotmail.com
Subject: Re: Diskusi via Japri
Date: Thu, 01 Oct 1998 23:33:50 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nurfarid dan Mas Hosen,
saya ingin melanjutkan diskusinya. Namun sebelumnya, saya - dengan sepenuh hati - ingin mengatakan (terutama pada Mas Hosen) bahwa meski saya sempat memberikan ilustrasi kasus "perbedaan (madzhab)" ini dengan kasus ayahanda (abah) Mas Hosen, namun insya Allah saya benar-benar tidak memiliki "masalah pribadi" apa-apa dengan beliau. Bahkan beliau adalah salah seorang yang sangat saya hormati kredibilitas keilmuannya (kesan ini setidaknya saya peroleh ketika membaca tulisan beliau dalam buku "Ijtihad dalam Sorotan" terbitan Mizan itu) dan juga kepribadiannya (tambahan ilustrasi Mas Hosen menambah keyakinan saya tentang hal tsb.)
Hal ini perlu saya kemukakan,
untuk menghindari miss-perception, karena saya - boleh jadi - telah menyentuh wilayah yang "sensitif", dan karenanya diskusi kita dikuatirkan menjadi "kurang nyaman" (sebenarnya saya sangat meyakini akan kedewa-saan Mas Hosen dalam mensikapi hal ini, namun ini menyangkut "suara hati" saya sendiri yang sering gundah sendiri bila menyangkut hal-hal yang "sensitif'. Wallahu a'lam)
Baiklah sekarang saya lanjutkan,
Insya Allah saya sepenuhnya dapat memahami sikap dan pendirian "abah" (KH Ibrahim Hosen) dalam hal ber-fatwa itu. Mengeluarkan fatwa diiringi "sikap berhati-hati namun tetap konfiden", menjadikan "hanya" nash Kitabullah dan As-Sunnah sebagai konsep rujukan dalam berfatwa dan "tidak peduli" apakah pemerintah (umaro') dan masyarakat (ummat) menjadi senang (karena kepentingannya terwakili) atau sebaliknya, menghargai dan memberikan ruang untuk "tidak sepakat" pada fatwa sendiri, dst., tentunya adalah sikap yang sangat positif dan sejalan dengan sikap dan metodologi para (ulama) shalafush-shalih.
Konon Buya Hamka pernah mengungkapkan,
Posisi para ulama di MUI itu ibarat "kue bika", yang harus menjalani "nasib" terpanggang dari atas (pemerintah) dan dari bawah (ummat). Bila ber-fatwa dengan tendensi "melawan" kebijakan pemerintah, maka harus siap "dipanggang" oleh pemerintah, dan sebaliknya bila ber-fatwa "melawan" kecenderungan ummat maka juga siap-siap "dipanggang" oleh kemarahan ummat.
Dalam konteks "kue bika" itu,
Sikap yang ditunjukkan KH Ibrahim Hosen di atas memang cukup proporsional. Memang bukan kepentingan kelompok - baik pemerintah atau non-pemerintah - yang harus dirujuk dalam ber-fatwa, melainkan nash Kitabullah dan As Sunnah saja.
Yang kemudian menarik perhatian saya adalah,
penjelasan Mas Hosen tentang sikap "abah" yang semangat "pluralitas" beliau dalam mensikapi keragaman "fatwa" di satu sisi, juga diiringi dengan sikap "penolakan" beliau terhadap fenomena "ulama jendela" (yang bila ber-fatwa hanya mengikuti kemana arah angin) di sisi lain.
Sementara itu, ajakan beliau untuk "berhati-hati" dalam mengeluarkan fatwa (sebagaimana nasehat beliau pada Mas Hosen itu) di satu sisi, juga tidak mengurangi keyakinan dan keberanian beliau dalam melontarkan fatwa tentang porkas itu.
Sungguh saya menangkap dimensi "kedalaman" beliau sebagai sosok seorang ulama dalam berbagai ilustrasi tersebut.
Kalaupun kemudian saya memberanikan diri mengomentari,
Tentunya bukan dalam konteks saya ber-adu hujjah dengan beliau (jelas-jelas saya "nggak level" dalam urusan ijtihad ini, apalagi dibandingkan dengan beliau yang di kalangan para ulama / MUI saja dipercaya sebagai Ketua Komisi Fatwa, yang menunjukkan pengakuan objektif dari para ulama tentang ketinggian "posisi" beliau dalam urusan ini).Seperti istilah Mas Hosen di artikel "Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?" itu, bagaimana mungkin saya dapat "mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu".
(Yang saya ketahui, salah satu teknologi yang dapat dipergunakan untuk mengukur kedalaman sungai / laut itu adalah dengan teknologi resonansi / pantulan suara. Dari suatu alat yang mengirimkan sinyal suara / getaran tertentu ke dalam sungai / laut, kemudian ditunggu beberapa saat untuk "menangkap" pantulannya dalam beberapa saat kemudian. Dari rumusan cepat rambat suara di dalam air dan waktu tempuh suara itu kembali serta dari kualitas suara yang sampai pada alat penerima tersebut, ditambah beberapa rumusan matematis tertentu, maka akan diperoleh angka kedalaman laut / sungai itu. Benar nggak tuh Mas Nurfarid / Mas Hosen ?)
Lepas dari masalah "pengukuran" kedalaman sungai / laut itu,
Dalam diskusi ini saya lebih cenderung ingin "menyelami" kedalaman lautan ilmu dari para 'alim di antara saudara-saudara saya sesama muslim (seperti halnya Mas Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid) dan kemudian mengambil kemanfaatan optimal dari diskusi ini, ketimbang menyibukkan diri dengan urusan "pengukuran" itu.
Saya lanjutkan lagi (maaf bahasa saya tadi agak "mengembang" dari konteks diskusi),
Kasus perdebatan yang muncul atas fatwa porkas KH Ibrahim Hosen di masa lalu itu, telah mengingatkan saya dengan kasus perdebatan yang tidak kalah "seru"nya yang terjadi di kawasan lain dunia Islam. Yang saya maksud adalah "polemik" antara beberapa sosok ulama yang masyhur di dunia Islam pada kasus "fatwa perang teluk" di Arab Saudi dan kasus "fatwa bunga bank" di Mesir.
Kasus pertama "fatwa perang teluk" di Arab Saudi,
Terjadi antara fatwa yang dikeluarkan mufti kerajaan Arab Saudi - Syaikh Abdullah bin Baz - dengan bantahan dari ulama kontemporer / tokoh pergerakan Al Ikwanul Muslimin - Syaikh Dr. Yusuf Al Qordhowi. Syaikh bin Baz - rahimahullah - sempat mengeluarkan fatwa tentang "boleh" nya negeri Islam meminta bantuan militer dari negeri kafir (Amerika Serikat) dalam mempertahankan diri (dari kemungkinan serbuan Irak ?), dengan merujuk pada berbagai referensi dalam nash dan pendapat para ulama salaf. Sementara Dr.Yusuf Qordhowi membantah fatwa tsb. dengan sumber referensi yang kurang lebih sama, sambil mengingatkan pada konteks situasi kontemporer (saat itu) dan implikasi dari fatwa tersebut bagi dunia Islam. Polemik tentang masalah ini sempat dimuat (terjemahannya) di majalah terbitan Persis Bangil "Al Muslimun".
Sementara kasus kedua "fatwa bunga bank" di Mesir,
Yakni antara fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti Mesir (saya lupa namanya) dengan (juga) Dr. Yusuf Al Qordhowi di sisi lain. Tak ada perdebatan antara keduanya tentang haramnya riba, namun yang menjadi masalah adalah keluarnya fatwa mufti Mesir kala itu tentang di-"halalkan"-nya produk perbankan berbasis bunga (deposito / obligasi dsj.) pada bank pemerintah Mesir. Uraian panjang tentang hujjah Dr.Qordhowi menanggapi masalah ini dapat dibaca pada buku "Bank Tanpa Bunga" terbitan Usamah Press (tulisan oleh Dr. Yusuf Al Qordhowi sendiri - yang diterjemahkan oleh Dr.Daud Rosyid).
Dalam kedua kasus yang saya sebutkan di atas,
Tentunya tidak ada seorang manusia (muslim) pun - yang jujur - yang berani mengatakan bahwa salah satu dari kedua kubu ulama yang berbeda pendapat itu adalah orang-orang yang "tidak pantas ber-fatwa" atau termasuk ke dalam kelompok "ulama jendela". Lalu bagaimana kita mensikapi perbedaan antara para ulama tersebut dalam menyampaikan fatwanya ?
Dalam kedua kasus di atas,
Saya pribadi cenderung pada pandangan Dr. Yusuf Al Qordhowi, bukan saja pada "produk fatwa" nya namun juga pada "metodologi" penyimpulan fatwa-nya. Yang saya maksud "metodologi fatwa" Dr.Qordhowi di sini adalah sebagaimana disebutkan oleh beliau dengan istilah "5 agenda fiqh modern" (lihat buku "Fiqhul Ikhtilaf - bainal-Ikhtilafil-masyru' wa Tafarruqil-madzmum) yakni :
1. Fiqhul-Muazanat (pemahaman tentang pertimbangan2 mashlahat / madharat)
2. Fiqhul-Aulawiyaat (pemahaman tentang skala prioritas)
3. Fiqhus-Sunan (pemahaman tentang sunnatullah)
4. Fiqhul-Maqashid (pemahaman tentang tujuan penetapan hukum syara')
5. Fiqhul-Ikhtilaf (pemahaman tentang perbedaan pendapat)
Dr. Qordhowi mengakui bahwa 5 agenda fiqh ini bukanlah asli / orisinil ide beliau, karena para ulama salaf terdahulu pun juga sudah mengemukakannya , meski mungkin dalam peristilahan yang berbeda. Hanya saja tidak dapat dipungkiri bahwa beliau (Dr.Qordhowi) adalah ulama yang "mempopulerkan" kembali istilah 5 agenda fiqh ini.(bagaimana komentar Mas Nurfarid dan Mas Hosen tentang 5 agenda fiqh ini?).
Di antara yang menarik dari Dr.Yusuf Al Qordhowi ini,
Adalah frame pemikiran beliau yang dapat diakomodasikan oleh sekian banyak "kubu yang berbeda pendapat". Saya punya pengalaman pribadi juga tentang masalah ini (insya Allah pada kesempatan lain akan saya ceritakan), dimana saya pernah berbeda pendapat dengan seseorang, padahal kedua-nya (kami) sepakat sebagai pengikut "madzhab Al Qordhowi" (fenomena ini jelas bukan sesuatu yang "baru" di dunia fiqh).
Meski demikian,
Saya pun tidak menutup mata, bahwa ada sementara kelompok yang juga sedemikian rupa mencerca Dr.Qordhowi, seperti di antaranya saudara-saudara muslim kita yang meng-klaim sebagai Jama'ah Salafy (di majalah "Salafy" edisi yang lampau, Al Ustadz Ja'far Tholib sampai menggelari Dr.Qordhowi dengan Yusuf Al Quraidhoh, plesetan nama Qordhowi menjadi Quraidhoh yang dinisbatkan pada Yahudi bani Quraidhoh di masa Rosulullah Saw itu).
Yang menarik, yang menanggapi hujatan itu adalah dari Jama'ah Salafy sendiri, yakni Ustadz Syarif bin Muhammad Fuad Hazza' yang sampai menantang "mubahalah" Ustadz Ja'far Tholib. Pendukung Dr.Qordhowi sendiri kemudian malah ingin melerai niat "mubahalah" itu (cerita ini saya lanjutkan nanti)
Wallahu a'lam
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
1. Insya Allah saya ndak se-misterius itu kok Mas Hosen. Dan yang pasti, saya bukanlah guru Mas Hosen yang lagi turun gunung. Boleh jadi dengan diskusi ini saya malah ingin "naik gunung" dengan menimba ilmu dari Mas Hosen dan Mas Nurfarid.
2. Saya lagi bikin HP nih, tapi kesulitan meng-up load file saya ke provider (saya pakai tripod). Ada saran ?
From: "Nadirsyah Hosen"
To: "Abu Al Fatih",
Cc:
Subject: Re: Diskusi via Japri
Date: Sun, 4 Oct 1998 23:59:46 +1000
Assalamu 'alaikum wr wb
Mas Saptadi masih sariawan nih Sementara menunggu komentar mas Saptadi, saya tanggapi beberapa point dari akhi Abu al-Fatih:
1. maksud Abah saya dg ulama jendela adalah ulama yg memberi fatwa bukan berdasarkan nash tetapi berdasarkan selera masyarakat. Tentu saja kasus Fatwa Syaikh bin Baz dan Dr. Yusuf Qardhawi tidak berlaku di sini. Walaupun mereka berbeda pandangan toh mereka merujuk pada nash juga. Harus buru-buru saya tambahkan bahwa mengingat fatwa itu tidak mengikat maka sebenarnya kita tidak perlu khawatir dg keragaman fatwa diantara ulama. Pernyataan 'ulama jendela' sebenarnya lebih ditujukan pada para da'i kita yang tidak menguasai ilmu usul al-fiqh dan fiqh namun sudah berani berfatwa atau berani menyalah-nyalahkan fatwa ulama lainnya. Gampangnya lihat saja kalau saat Ramadhan ...banyak sekali tanya jawab di tv yang jawabannya "ngaco". Pak Quraish juga prihatin dg fenomena ini. Semakin banyak orang yg tak tahu diri bahwa dirinya sebenarnya tak tahu. Pernahkah kita jumpai da'i di tv yg menjawab, "wah maaf saya tak tahu jawabannya!". Kalau dia jawab begitu, dia khawatir massa tak akan mengundang dia lagi.
2. Lalu bagaimana mensikapi perbedaan fatwa ulama? Kan akhi Abu al-Fatih sendiri yg menuliskan rumusan : tarjih, al-jam'u dan tawaquf (sehingga ditoleransi saja). Jadi, dua kasus yg disebut oleh akhi tak perlu dipertentangkan .....
3. Saya tertarik dg pengakuan bhw akhi pengikut mazhab "Qardhawi". Saya terkejut juga bahwa salafi membid'ahkan beliau. Saya terus terang, tidak bisa menerima jalan pikiran Salafi itu. Setahu saya mereka berpandangan:
1. cukup Qur'an dan sunnah saja. Bagi saya ini tidak cukup. Kita juga butuh pendapat a'immatul mujtahidin. Kita juga butuh disiplin ilmu lainnya spt usul al-fiqh, fiqh,'ulumul qur'an dan hadis, tarikh bahkan tekhnologi.
2. pengamal hadis dhaif itu berbuat bid'ah. Bagi saya kriteria suatu hadis dianggap dhaif itu berbeda diantara ulama. Kedua, dhaif suatu hadis tidak berarti hadis itu invalid. Dhaif itu kan baru dari segi sanad, jadi selama tidak betentangan matan hadis itu dg Qur'an, ya masih bisa diamalkan utk fadhail amal. Bukan berarti jatuh pada bid'ah.
3. nggak boleh taqlid. Saya kira kita ini kan ada tingkatan awam ada tingkatan ulama. kalau masih awam silahkan taqlid dalam bidang fiqh (bukan aqidah). jangan coba-coba berijtihad. Kalau sudah ulama, ya jangan betah taqlid terus dong.....waktunya anda buat ijtihad. Lucunya, kaum salafi seringkali bilang ini hadis dhaif. Kata siapa? kata al-Albani. Heheheh mereka taqlid juga sama al-Albani
Saya ingin mendengar komentar akhi Abu al-Fatih terhadap hal-hal di atas. O, ya....asyik juga cerita perdebatan soal Qardhawi dan salafi itu. Terusin dong....bagaimana akhirnya. Apa jadi mubahalah? terus apa ada komentar ulama lain?
Selamat atas HP nya......Saya belum bisa komentar ....abis ini saya baru mau menuju ke sana.
salam,
=nadir=
ps.
Saya akan ke tanah air insya Allah sekitar 10 Nopember 1998. Asyik juga kalau kita bisa bertemu dan berdiskusi langsung. Mungkin nggak ya?
From: Saptadi Nurfarid
Date: Mon, 5 Oct 1998 12:53:29 +0700
Assalamu'alaikum wr. wb.
Masa' minder nggak boleh. Ulama saja 'kan boleh minder tu ?
Nampaknya semakin 'panas' diskusi kita Pak Nadir dan Pak fatih, hanya gara-gara saya sibuk, jadi ya, masih belum juga saya nimbrung. Untung Pak Nadir mancing-mancing pakai bilang saya sariawan, kalau minder memang. gara-gara itu Pak nadir, folder Islam, di salah satu bilik intranet perusahaan sepi-sepi saja. So...saya mohon ijin dari untuk ngepanasinnya dengan forward dari diskusi kita. Saya yakin berbobot, apalagi kok sekedar bermanfaat. Don't worry, quotanya tidak dibatasin, isinya bebas..jadi tak ada jeleknya kalau saya forwardkan ke teman-teman kerja saya. Minder memang penyakit sulit disembuhkan.
Saya juga tidak setuju dengan pendapat Salafi Pak Nadir+Pak Fatih, begini alasan saya ...
Pertama, orang yang selalu dikit-dikit bilang cukup berpulang dengan Al Qur'an dan Al Hadits, justru sering terjebak sendiri pada taqlid yang sangat terburu-buru. Misalnya begini, caranya dia menggali dua sumber besar itu lewat siapa, bukankah dengan percaya berlebih-lebihan pada sesorang yang memberi petunjuk agar terbatas pada Al Qur'an dan Al hadits itu juga bukan taqlid namanya. Atau kurang wawasan gitu ? Soalnya mana ada sih sebuah metode penggalian yang cukup dengan membaca Al Qur'an dan Al Hadits, lalu terus ngerti ? Pasti, si "guru"-nya juga memberi penjelasan, rincian, dll lalu apa itu namanya ? Jadi, nggak jelas batasan sebenarnya. Apakah taqlid itu ataukah pembatasan wawasan akal kita saja ? Mungkin ini juga keterbatasan saya akan pengertian taqlid itu sendiri. Mohon dikoreksi kalau salah.
Kedua, sebenarnya ego saja. Dengan sedikit gaya dengan berpendirian cukup Qur'an dan Hadits, dia sebenarnya mau mengeliminir segala sepak terjang para sahabat dan pembaharuan (sorry kalau saya mengistilahkan pembaharuan Pak Nadir + Pak fatih) yang dibawa mereka. Padahal sebenarnya dia ini mempercayai sesuatu atau seseorang yang jauh lebih bodoh dan terbelakang dari para sahabat Nabi sendiri. Dus, apalgi mendengarkan apa yang keluar dari mulut orang sekitarnya.
Pak Nadir dan Pak Fatih mesti setuju dengan saya, untuk menggapai luasnya Islam itu, kita harus berani mengarungi keleluasaan Samudera Islam yang dibawa oleh warna-warni corak karakter para sahabat Nabi, para tabi'it, tabi'in, hingga orang-orang sekitar kita, dari zaman ke zaman....tentunya ini didasari semangat cinta kasih dan rendah hati terhadap mereka terlebih dahulu. Jadi, yang taqlid beginian ini justru, nggak punya kepekaan dalam membaca kauniyah, bisanya cuma yang qur'aniyah saja. Sudah gitu, stop...berhenti nggak berkembang.
Ketiga, setuju banget tentang sikap kita terhadap hadits dhaif. Dhaif 'kan sanadnya, jadi tidak pasti invalid, kalau bisa diamalkan dan mendatangkan fadhail amal apa masalahnya. Secara nggak sadar banyak lho hadits dhaif yang populer di kalangan kita ? Contoh saja, itu lho hadits yang mengatakan bekerjalah di dunia seakan mau hidup selama-lamanya..dst. Contoh lain, Ihya' 'Ulumudin banyak sekali memunculkan hadits dhaif tapi ternyata bisa ditujukan untuk fadhail amal. Siapa sih yang tidak mengakui kehebatan Al ghazali dalam Ihya' ?
Kembali lagi ke soal perbedaan pendapat ulama.
Ada yang banyak kita kaji dalam mengambil hikmah ini. Contoh dua karakter Abu Bakar dan Umar bin Khotthob, banyak perbedaan bahkan semenjak Nabi masih hidup. Nabi SAW sering kali mengakomodasi pendapat Abu Bakar yang terkenal lemah lembut, tapi suatu kali Nabi SAW keterusan mengambil pendapat Abu Bakar, Allah memperingatkan langsung lewat Al Qur'an. Bahkan ada ayat yang redaksinya sama dengan apa yang dituturkan Umar bin Khotthob. Ini artinya, pendapat berbeda itu biasa semenjak Nabi SAW. Dan pengakomodasian terhadap pendapat dua yang berbeda selalu mutlak diperlukan. Jika suatu kali harus mengambil salah satu, tentu dengan pertimbangan yang matang dan luas, dan boleh jadi tidak selalu permanen untuk dipakai di sepanjang masa dan tempat.
Contoh saja, pengangkatan Khalid yang ditentang Umar. Mungkin lain ceritanya jika sejak Abu Bakar usul Umar itu dilaksanakan. Bisa Rumawi pun tak terengkuh.
Contoh lain yang tak kalah menarik, usul Umar tentang pembukuan Al Qur'an. Dalam banyak riwayat perdebatan antara Abu Bakar dan Umar sebenarnya cukup panjang dan rumit. Karena Abu Bakar selalu berpendirian,"Bagaimana mungkin aku mengerjakan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah SAW." Padahal kita tahu, keistimewaan kekhalifahan pertama ini justru dikarenakan pendiriannya yang kuat dalam memegang apa yang ada, dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Ketika dijumpai persoalan pembukuan Al Qur'an sudah barang tentu Abu Bakar sedikit owel untuk melaksanakan, karena pesan pun Rasulullah SAW tidak.
Nabi SAW untuk menghormati keduanya tanpa perbedaan dengan menggambarkan Abu Bakar bagai Isa As dan Umar yang bagai Nuh AS.
Saya nggak cuma bermadzab "Qardhawi" malahan. Bahkan saya menyukai Quraish Shihab ( intermezo: Quraish Shihab, Suhartois nggak ya ?).
Pak Quraish lebih terbuka dan transparan dalam menggelar perbedaan itu. Dia beberkan setiap dalam bukunya jika dijumpai adanya perbedaan itu. Pembaca dipersilakan memilihnya. Positip kedua, cakrawala pemikiran pembaca juga tambah luas dan mantap. Artinya segala kemungkinan pilihan itu pun dibeberkan. Ini 'kan fair namanya ?
Suatu kali beliau disodok kok selalu memberikan sesuatu yang mengambang
dalam buku-bukunya, beliau jawab dengan mengambil contoh bijak, sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh pemikiran Islam terdahulu, Al Qur'an itu bagai intan - berlian, setiap sudut bisa kita temukan keindahan yang berbeda-beda, akan tetapi selalu kita temukan di setiap sudut pandang itu corak keindahan yang menakjubkan. Jika Al qur'an saja bersikap begitu, apalagi pendapat ulama ?
Mungkin bisa juga mengambil contoh yang ini.
Umar bin Khotthob pernah membentak salah seorang sahabat Nabi yang lain (kalau tidak salah Abu Dzar Al Ghifari ). Dikarenakan sahabat ini cinta sekali dengan hadits, beliau gemar menceritakan hadits-hadits Nabi SAW kepada siapa pun dan di mana saja. Saat itu Umar sedang punya program terhadap umat Islam untuk mencintai Al Qur'an. Umar takut, kecintaan pada Hadits dikarenakan keindahannya itu, menjadikan lupa keindahan Al Qur'an dan penggalangan cinta Al qur'an oleh Umar bin Khotthob. Nah, keputusan dalam mencintai Al qur'an dan Al Hadits saja harus seimbang dan tepat menempatkan. Apalagi ke soal menolak dan menerima pendapat ulama yang berlebih-lebihan dan terburu-buru ?
Kalau salah, karena nggak sehebat Pak Nadir dan Pak Fatih, mohon dibetulkan saja, nggak usah minder.
Dan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saptadi Nurfarid
Waman ahsanu minallahi shibghah ?
Date: Sun, 4 Oct 1998 21:25:27 -0500
From: Abu Al Fatih
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Saya tanggapi lagi ya Mas Hosen (Mas Nurfarid kapan nih ikutan ngobrol-ngobrol-nya? ),
1. Saya tadinya berpikir istilah "ulama jendela" itu dikaitkan dengan masalah "keberanian" dan "kemantapan pendirian" dalam menyatakan ijtihadnya dan bukannya pada masalah "kapabilitas keilmuan "nya (seperti para muballigh dari kalangan artis yang dicontohkan Mas Hosen itu).
2. Dalam ilustrasi kasus perbedaan fatwa Dr.Qordhowi dengan Syaikh Bin Baz dan Mufti Mesir itu, sebenarnya penekanan saya bukan pada masalah "hak untuk berbeda" nya dari para 'ulama tsb. Akan tetapi lebih kepada "sudut pandang" dalam melihat "implikasi" dari masing-masing fatwa itu. Untuk jelasnya saya tambahkan ilustrasinya :
o Fatwa "bantuan militer Amerika" untuk Saudi dan Kuwait (juga fatwa beliau yang lain tentang bolehnya "berdamai" dengan Zionis Israel di wilayah Palestina - yang juga ber-"polemik" dengan Dr.Qordhowi) berdampak luas bagi semakin dalamnya intervensi Amerika di negara-negara kawasan teluk, yang "madharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya" (belakangan saya dengar Syaikh Bin Baz "meralat" fatwa nya, namun edisi revisi ini hanya beredar di kalangan yang sangat terbatas / berupa rekaman suara beliau di kaset yang beredar melalui murid-muridnya di Jami'ah Islamiyah di Madinah).
o Fatwa "produk deposito / obligasi berbasis bunga" di bank pemerintah Mesir merupakan satu set-back / langkah mundur bagi potensi berkembangnya sistem ekonomi berbasis syari'ah yang antara lain ditandai dengan munculnya berbagai Financial Institution seperti ; bank, asuransi, gadai, capital ventura, pasar modal, dll, yang mencoba meng-aplikasi-kan syari'ah dalam praktek ber-ekonomi (terlepas dari masih banyaknya hal-hal yang perlu disempurnakan dari masing-masing Syari'ah Business Institution itu).
o Fatwa "porkas" (ehm, maaf nih Mas Hosen, saya "ungkit" lagi. Udah janji lho untuk nggak "emosi"), membuat pemerintah "merasa" punya legitimasi untuk melanjutkan programnya, sementara di sisi lain "efek berantai" dari penyelenggaraan porkas / SDSB terus berlangsung (semangat "berjudi" meningkat di kalangan rakyat kecil yang bermimpi kaya mendadak, aqidah rusak dengan meningkatnya praktek "dukun nomor", populasi orang "gila" karena kehilangan materi dan "akal sehat" bertambah, yang kesemuanya bisa ditunjukkan dengan angka-angka statistik).
1. Tentang kasus "mubahalah" itu, saya ndak tahu persis bagaimana "akhir" nya. Waktu itu saya sempat menerima fotocopy-an surat edaran dari Ustadz Syarif bin Muhammad Fuad Hazza' yang berisi "tantangan mubahalah" kepada Ustadz Ja'far Tholib (salinan suratnya bisa saya kirim bila berminat. Tapi cukup etis nggak ya ? Oh ya, catatan saya ; polemik antara Ustadz Ja'far dan Ustadz Syarif Hazza' ini tidak berkaitan dengan hujatan Ustadz Ja'far Tholib kepada Dr.Qordhowi di majalah Salafi itu. Tentang hujatan itu, Dr. Qordhowi tidak pernah menanggapinya). Kemudian beberapa teman-teman saya berniat datang di "arena mubahalah" itu (saya sendiri tidak ikut) pada waktu dan tempat yang tertera dalam surat edaran. Khabarnya, pada saat yang ditentukan, keduanya hadir beserta anggota keluarga masing-masing untuk "bersiap-siap" ber-mubahalah. Namun dalam pertemuan itu, "duel" tersebut berhasil dihindarkan, karena banyak yang hadir saat itu mengingatkan keduanya untuk membatalkan niat mereka ber-mubahalah. Namun pada pertemuan selanjutnya (setelah itu mereka masih bertemu lagi), khabarnya "mubahalah"nya jadi. Bagaimana "out put" dari mubahalah itu hingga saat ini saya ndak tahu (cobalah tanya ke "abah", mungkin sebagai tokoh MUI, beliau mengetahui hal ini, karena ini terjadi di wilayah Indonesia).
Demikianlah tanggapan saya untuk sementara ...
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
2. Bagaimana Mas Hosen, sudah ketemu siapa "saya" sebenarnya ?
3. Istrinya Mas Hosen sudah melahirkan belum ? Sebagai Ayah baru, cerita-cerita dong pengalaman "spiritual" nya.
4. Kalau memang 10 Nopember nanti ke Jakarta, insya Allah kita bisa ketemu (tapi niatkan untuk silaturahmi, bukan "diskusi" atau apalagi "debat". Eh, Mas Nurfarid ini di Indosat Jakarta kan ? Kenal dong dengan teman-teman saya di sana ?)
Date:5 Oct
From:Nadirsyah Hosen
Assalamu 'alaikum wr wb
Waduuh semakin lama berdiskusi dg sobat berdua, semakin jatuh cinta saya pada agama Allah ini. Alhamdulillah.
Mas Saptadi,
Kaget juga lho, ternyata diskusi kita sudah menyebar hehehehe kalau gini nggak japrian lagi dong. Tetapi saya percaya dg niat baik mas Saptadi. Jadi, dengan menyerahkan pada iradat-Nya, saya tak keberatan diskusi ini diforward. Mudah-mudahan begitupula halnya dg akhi Abu al-Fatih. Lama-lama saya harus manggil ustadz nih tampaknya.
Akhi Abu al-Fatih,
saya setuju dg "implikasi" fatwa yang akhi jelaskan. Ini pulalah kritik saya pada fuqaha. (ingat di email lalu saya baru memaparkan "pembelaan" Abah saya, saya belum melangkah mengungkapkan "kritik" saya) Benar bahwa fatwa-fatwa tsb tidak "dipesan" dan tidak menjual agama Allah, namun tanpa sadar fatwa itu menguntungkan salah satu pihak dan merugikan umat. Sampai disini saya merasa fuqaha dituntut untuk belajar ilmu non fiqh, yaitu psikologi, sosiologi, politik, budaya, etc. Fuqaha dituntut peka akan implikasi yang bisa lahir akibat fatwanya; sebuah implikasi yang sering tak disadarinya.
Inilah kritik saya pada Abah saya. Pendekatan beliau melulu dari aspek fiqh. bahkan pilihan-pilihan yg beliau ambil sangat pragmatis dan eklektik. Beliau melupakan aspek lain. Belakangan beliau sadar, sehingga beliau berpesan pada saya (sebuah pesan yang sangat mengharukan dan menjadi pemicu semangat saya): "Abah ini hanyalah khadimul fiqh (pelayan fiqh). Selain fiqh Abah tak mengerti apapun. Kamu harus jadi khadimul 'ilmi (pelayan ilmu). Kamu harus belajar beragam ilmu!" Yup, ternyata pendekatan fiqh saja tak menyelesaikan masalah.
Fatwa Abah saya ttg porkas itu benar. Benar dalam arti benar menurut kaidah-kaidah fiqh yang beliau pelajari. Namun sesuatu yang benar belum tentu baik. Baik dalam arti implikasinya haruslah menguntungkan ummat.
Contoh lain: ketika KH. hasan basri memfatwakan bahwa menimbun barang itu dosa. fatwa itu benar namun kurang baik. Kenapa? karena fatwa itu hanya menyerang rakyat kecil yg panik akibat krisis moneter. fatwa itu seharusnya juga menyerang praktek monopoli yg selama ini dipraktekkan konglomerat.
Saya sendiri yang berada cukup dekat dg kalangan MUI seringkali terkejut dan tidak memahami langkah-langkah MUI (spt apel siaga melawan komunis itu. saya langsung telpon Abah saya dan menyampaikan penyesalan saya bhw MUI masih saja menggunakan jargon orde baru). Bedanya dg orang lain, saya tak menuduh bahwa MUI itu fatwanya dipesan, namun saya mengkritik pihak MU yang melulu melihat aspek fiqh belaka dalam mengeluarkan fatwanya.
Di atas sudah saya sebut bahwa fuqaha sebaiknya juga memahami disiplin non-fiqh. tentu saja sulit buat Abah saya untuk membaca buku-buku sosiologi, politik, dll Untuk itu jalan keluarnya adalah Ijtihad jama'i. Inilah yang seharus-nya dikembangkan. Ulama harus membuka diri berdialog dg sejumlah pakar umum sebelum mengeluarkan fatwa. Karena consern saya inilah saya seka-rang sedang menulis thesis "Ijtihad Jama'i in Indonesia (1926-1998)" di UNE. kalau thesisnya sudah selesai nanti baru saya bisa bicara banyak soal ini.
Well, ijtihad memang perlu terus dilakukan. Namun para ulama juga harus dituntut mengakui keterbatasan ilmunya. Kitab-kitab fiqh yg dijadikan pegang-an itu ditulis ratusan tahun yg lalu. Boleh jadi sebagian isinya masih relevan, boleh jadi harus dimodifikasi, atau malah banyak yg harus dibuang. Ijtihad baru harus dilakukan. Ijthad jama'i (ijtihad secara kolektif) menjadi pilihannya.
MUI, NU dan Muhammadiyah bukan berarrti tidak sadar akan hal ini. Mereka sendiri telah melakukan ijtihad jama'i selama ini. Yang perlu terus dikembang-kan adalah masuknya tenaga-tenaga muda dan masuknya para pakar disiplin umum. Selama ini ijtihad secara kolektif baru dilingkungan para ulama saja, belum lintas disiplin.
MUI sudah bagus dg memasukkan Dr. Nur Mahmudi Ismail (sekarang ketua Partai keadilan) sbg salah satu anggota tetap komisi fatwa. Beliau ahli pangan, sehingga membantu MUI dalam memutuskan soal makanan halal-haram. Ini langkah bagus.
Akhi Abu al-fatih,
Anak saya belum lahir nih. Masih betah di perut ibunya. Mudah-mudahan tak
lama lagi. Dokter bilang sih 13 Oktober, tetapi Wallahu a'lam.
Saya belum bisa menebak siapa akhi Abu al-Fatih nih. heheheh jadi ingat Sophie's World, itu tuh sebuah novel sejarah filsafat yg penuh dg misteri .....Sophie diajari filsafat oleh guru yg misterius....Sekarang Nadir diajari ttg islam oleh guru yg juga misterius hehehehe
Mas Saptadi,
senang rasanya mas Saptadi sudah nggak sariawan lagi. Waduuuh kalau gitu
setelah 10 Nopember nanti kita bisa ketemu bertiga nih di Jakarta ..... Niatnya bukan cuma silaturahmi, tetapi juga ditraktir oleh sobat berdua. Sewaktu mau berangkat ke Australia, saya ditanya,"kira-kira apa yg bakal anda rindukan nanti di sana..." Saya dg arogan bilang,"nggak ada!" Eh nyatanya saya merindukan, sop kaki kambing, siomay, martabak manis dan pangsit hehehehehe
salam,
=nadir=
From: "Abu Al Fatih"
Date: Tue, 06 Oct 1998 18:01:22 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nurfarid dan Mas Hosen,
tampaknya sudah semakin banyak hal yang kita "sepakati". Setidaknya sampai saat ini kita sudah sepakat bahwa Islam sangat meng-"akomodasi"-kan perbedaan pendapat. Ilustrasi Mas Hosen baik pada tulisan / artikel di hp nya, lalu ilustrasi Mas Nurfarid tentang kasus "perbedaan" Abu Bakar dan Umar di hadapan Rosulullah saw, semakin memperjelas arah pemikiran kita tentang sikap Islam terhadap perbedaan ini.
Saya pun tertarik dengan rencana tesis Mas Hosen itu,
Yakni soal "Ijtihad Jama'i in Indonesia (1926-1998)" (kalau sudah jadi saya boleh minta satu hard / soft copy nya ya ?). Dari rencana tesis itu, saya jadi "curiga" nih, jangan-jangan Mas Hosen se-madzhab dengan saya juga, "madzhab Dr.Qordhowi". Soalnya, setahu saya gagasan Mujtahid (bahkan Mujaddid) Kolektif itu sudah cukup lama dipopulerkan (dan diimplementasikan) oleh Dr. Yusuf Al Qordhowi (itu ditulis di beberapa buku karangan Dr.Qordhowi, salah satunya di buku "Masalah-Masalah Islam Kontemporer" = "Liqaat wa Muhawarat haula Qodhoya al Islam wa al 'Ashr", terbit tahun 1992). Sebagai "teman se-madzhab", saya belum dengar nih respon Mas Hosen soal "5 agenda fiqh modern" itu (dan juga dari Mas Nurfarid yang ber-madzhab Dr.Quraish Shihab).
Saya lanjutkan diskusinya ya,
Salah seorang teman saya - namanya Budi - sempat menyatakan kekuatirannya dengan indikasi adanya "penyusupan" aliran pemikiran (yang disebutnya) "relativisme", ke dalam semangat "pluralitas pendapat" dalam Islam ini. Maksudnya "relativisme" adalah, pemikiran yang ujung-ujungnya ingin me-relatif-kan segala sesuatu (kecuali relativitas itu sendiri tentunya). Artinya para "penyeru relativisme" ini tidak mau diikat oleh sesuatu "otoritas" apapun, kecuali "kebebasan berbeda pendapat" itu sendiri. (mungkin bentuk pemikiran radikal seperti inilah yang sempat dikuatirkan Mas Hamzah ketika mengingatkan kemungkinan "pluralitas" menjadi berhala itu ya ?).
Bagaimana tuh komentar Mas Nurfarid dan Mas Hosen ... ?
Wassalam
Abu Al Fatih
From: "Abu Al Fatih"
Date: Thu, 08 Oct 1998 18:58:12 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nurfarid dan Mas Hosen,
Sambil menunggu lanjutan diskusi nya, saya mohon "ijin" nya untuk memuat jalannya diskusi japri-an ini di hp saya. Ada teman saya yang (sudah membaca diskusi "Perennial" di hp saya) berminat mengikuti jalannya lanjutan diskusi tersebut dan minta di forward ke e-mailnya. Tapi saya pikir akan lebih baik jika dimuat di hp saja, sekalian nanti kita "mengundang" peserta diskusi lainnya untuk semakin menambah wawasan (seperti Mas Hamzah misalnya).
Tapi tentunya,
Insya Allah saya tidak akan memuat "Diskusi via Japri" ini di hp saya sebelum ada "izin" dari Mas Nurfarid dan Mas Hosen (mungkin ada usulan lain yang dipandang lebih baik ... ?)
Bagaimana ... ?
Wassalam
Abu Al Fatih
Date: Fri, 9 Oct 98 12:49:01 +1000
From: Nadirsyah Hosen
Bismillah,
saya setuju. Paling tidak, diskusi kita ini bisa jadi model sebuah diskusi keislaman yang sarat dg harga-menghargai dan penuh toleransi, walaupun kita juga bisa berbeda pendapat.
Saya belum sempat membahas lima agenda-nya pak Qardhawi.
Sudah tahu pak Qardhawi punya HP juga?
Saya sedang sibuk mempersiapkan kepulangan saya ke Jakarta
dan masih menunggu baby yang akan lahir.
Namun saya usahakan utk menyempatkan diri membaca dan menanggapi mail-mail sobat berdua.
salam,
=nadir=
ps.
Heheheh tahu nggak, saya hampir tiap hari masuk HP-nya akhi Abu al-Fatih. Menunggu kapan selesainya bio data beliau.
From: "Nadirsyah Hosen"
Date: Tue, 29 Sep 1998 21:06:55 +1000
Well, kalau ada yang mau ikutan diskusi japri antara saya dg akhi Abu al-Fatih (sebenarnya saya juga beberapa waktu lalu diskusi secara japri dg akhi Hamzah) boleh saja. Masalahnya akhi Abu al-Fatih berkenan atau tidak?
Nanti deh kalau diskusi japriannya udah dimulai saya cantumkan juga email pak Saptadi, insya Allah, dengan persetujuan akhi Abu al-Fatih. Buat akhi Abu al-Fatih kalau mau diskusi lewat japri temanya boleh apa aja kok.....nggak mesti perenial. Asalkan bermanfaat untuk kita dan untuk umat islam, saya yakin saya bisa belajar banyak dari diskusi itu.
Soal PDI Megawati, isu yang selalu diangkat adalah Mega yang menjadi korban kezaliman pemerintah. Sayangnya, pemerintah Habibie meneruskan image itu di masyarakat, terbukti dg berlarutnya proses perijinan Kongres PDI Mega. Walhasil, Mega mendapat simpati dan popularitasnya semakin bertambah. Rakyat sekarang cenderung membela mereka, setidak-tidaknya yang dianggap oleh mereka terus dizalimi oleh pemerintah. Nah, seakan-akan penderitaan Mega menjadi simbol penderitaan rakyat.
Menurut saya sih, pemerintah seharusnya menghapus image itu dg segera memberikan ijin buat PDI Mega dan kemudahan lainnya. Kalaupun mau "menggembosi" Mega ya mainnya "cantik" dong.....Mega sendiri kayaknya malah senang tuh dipersulit oleh Pemerintah. Lha wong citranya sebagai martir terus meningkat....
Lho....kok saya jadi nyelonong ke soal PDI sih.
salam,
=nadir=
From: "Abu Al Fatih"
Date: Tue, 29 Sep 1998 18:03:31 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nadirsyah Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid,
Saya ndak keberatan kok dengan diskusi via japri ini. Tentunya ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing bila diskusi via japri atau jalur umum seperti ML-Isnet itu. Keuntungan lewat japri boleh jadi diskusinya akan lebih "fokus" dan "intensif", sementara keuntungan lewat jalur umum "nara sumber" nya lebih beragam dan "nuansa variatif" nya akan lebih terasa (disebabkan motivasi, landasan berpikir, kultur, dll. nya juga lebih variatif / plural). Bener nggak "prediksi" saya itu Mas Hosen ? Pengalaman Mas Hosen selama ini diskusi lewat japri dan jalum bagaimana ?
Kemudian tentang tema nya,
Saya pun sepakat dengan Mas Hosen, tidak harus masalah Perennial, bisa juga yang lainnya, apa saja.
Untuk ini saya punya usulan nih,
Kalau membaca HP nya Mas Hosen, saya tertarik dengan back ground pendidikan nya Mas Hosen itu ; Perbandingan Madzhab Fiqh (di IAIN) dan jurusan Sejarah (di Australia sekarang). Juga tentang ayahanda Mas Hosen (KH.Ibrahim Hosen) yang Ketua Komisi Fatwa MUI. Bagaimana kalau tema nya diambil dari salah satu back ground itu, setuju nggak ?
Sejujurnya, saya ingin belajar banyak nih dari orang-orang seperti Mas Hosen (tentunya termasuk Mas Hosen sendiri dan Mas Saptadi Nurfarid).
Wassalam
Abu Al Fatih
From: "Nadirsyah Hosen"
Date: Wed, 30 Sep 1998 11:30:59 +1000
Assalamu 'alaikum wr wb
Alhamdulillah atas respon akhi Abu al-Fatih yang selalu hangat itu.
(bagusnya saya panggilnya apa nih? mas, abang atau? terus nama aslinya siapa nih, kalau nggak salah Abu al-fatih itu kan hanya laqab saja).
Saya setuju dengan usulannya. Saya menangkap ada kecenderungan banyak pihak yang ingin menyamakan ukhuwah islamiyah dg penghapusan mazhab-mazhab. Mereka merasa dg kembali ke Qur'an dan hadis maka mazhab-mazhab itu akan hilang. Saya berpendapat sebaliknya. Justru adanya mazhab-mazhab itu tidak menggoyahkan ukhuwah islamiyah kita selama kita mensikapinya secara proporsional. Satu lagi, kembali pada al-Qur'an dan hadis tidak akan menghilangkan perbedaan pendapat dalam Islam karena justru mazhab-mazhab itu lahir akibat Qur'an dan hadis memang membuka celah utk berbeda pendapat. Untuk itu saya menulis (ada di HP saya), "Mengapa ulama berbeda pendapat?" Saya hanya menjelaskan beberapa point (asbab) ulama berbeda pendapat.
Hal ini diperjelas dg tulisan saya yg lain (juga ada di HP) akan adanya dimensi Syari'ah (yg tidak bisa dikotak-katik) dan dimensi fiqh (yang merupakan lahan perbedaan pendapat). Judul tulisan tsb, "Antara Syari'ah dan Fiqh".
Bagaimana kalau kita bahas tema di atas? usulan ini tidak menutup kalau mas Saptadi atau akhi Abu al-fatih punya tema lain yang lebih bermanfaat.
salam hangat,
=Nadir=
From: "Abu Al Fatih"
Date: Wed, 30 Sep 1998 00:31:28 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nadirsyah Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid
Saya sudah baca artikel di HP nya Mas Hosen itu, yang berjudul "Mengapa ulama berbeda pendapat?" dan "Antara Syari'ah dan Fiqh". Dan dalam hal ini saya sepakat dengan pendapat Mas Hosen, bahwa "perbedaan madzhab" bukanlah antitesa dari "ukhuwwah Islamiyah" yang sedemikian rupa sehingga keberadaan yang satu harus meniadakan keberadaan yang lainnya. Bahkan sebaliknya, sebagian (besar) dari fenomena "perbedaan madzhab" itu justru memberikan kontribusi positif terhadap pembinaan "ukhuwwah Islamiyah".
(tulisan saya mengenai hal ini - dengan pembahasan yang lebih dangkal dari artikel Mas Hosen - dapat dilihat pada posting saya di ML-Isnet di bawah judul "Antara Ta'ashub, Ghuroba dan Khilafiyah", yang akan saya posting lagi via japri setelah ini, sebagai bahan tambahan dalam diskusi kita).
Hanya saja,
(supaya diskusi lebih "hangat", harus ada sudut pandang kita yang "berbeda", agar tema yang dibahas semakin "menajam" dan "ukhuwwah Islamiyah" di antara kita semakin meningkat) seringkali "ke-belum dewasa-an" ummat Islam dalam mensikapi perbedaan (madzhab) itu, juga disadari sepenuhnya oleh orang-orang / kelompok yang tidak senang dengan Islam dan ummat Islam, yang melalui berbagai sarana yang dimiliki (media massa, think thank / strategic group, financial-economic group, LSM dll.) melakukan berbagai rekayasa untuk "memanfaatkan" potensi konflik ini, untuk terus menerus me-marginal-kan ummat Islam dalam urusan-urusan "keduniaan" (politik, ekonomi, sosial, pendidikan dll.).
Terkadang saya amati,
Semangat sebagian saudara-saudara kita sesama muslim untuk menjadi "Muslim yang Inklusif" telah membuat mereka "buta" terhadap realitas / sunnatullah "yang lain", yakni bahwa "kebencian dan permusuhan terhadap Islam dan ummat Islam" itu ada, dan bukan sekedar "khayalan alam bawah sadar" ummat Islam yang mereka tuduh "eksklusif" (sehingga saya merasa perlu memberikan beberapa definisi tentang "eksklusif" dalam tulisan terdahulu itu).
Maksud saya dengan ungkapan di atas adalah,
Agar semangat kita dalam mengemukakan "ke-absah-an" perbedaan (madzhab) ini, hendaknya juga diiringi kesadaran penuh akan faktor-faktor psikis, emosional, kultur, tingkat intelegensia, kecenderungan-kecenderungan perilaku, dll. dalam tubuh ummat Islam. Artinya, sebagaimana ummat dituntut untuk "dewasa" dalam mensikapi "perbedaan (madzhab)" itu, maka para ulama / cendekiawan pun dituntut juga untuk bersikap 'arief dalam mengemukakan pendapatnya (apalagi jika itu mengundang kontroversi yang madharat nya jauh lebih besar ketimbang manfaat "berbeda" nya).
Contoh yang dikemukakan dalam artikel di HP Mas Hosen itu,
Mengenai fenomena sebagian ummat Islam yang cenderung mem-vonis sebagian ulama dengan vonis "memberikan fatwa pesanan" dan "takut pada pemerintah" dll. seperti termuat dalam artikel Mas Hosen, saya pikir juga termasuk bagian dari konsekuensi melontarkan gagasan "perbedaan (madzhab)" di tengah keberagaman faktor-faktor psikis, emosional, kultur, tingkat intelegensia, kecenderungan-kecenderungan perilaku, dll. yang saya sebutkan di atas.
Saya punya pengalaman menarik tentang masalah ini,
Dulu saya termasuk di antara ummat yang sempat ber-su'u zhon pada ayahanda Mas Hosen (mohon disampaikan permohonan maaf saya pada KH Ibrahim Hosen tentang "masa lalu" saya ini). Yakni ketika beliau melontarkan fatwa bahwa Porkas / SDSB (?) itu bukan judi. Fatwa ini bahkan sempat diterbitkan dalam sebuah buku kecil. "Kemarahan" kami waktu itu bukan saja pada produk fatwa beliau yang cenderung "melawan arus", tapi juga pada masalah "timing" nya yang dirasa kurang tepat.
Waktu itu saya dan beberapa teman-teman sedang geram dengan rejim (Soeharto - Sudomo - cs) yang mem-backing penyelenggaraan "judi nasional" itu, dan ingin agar hal itu dihapuskan. Maka ketika keluar "fatwa" dari sebagian ulama yang dapat di-interpretasi-kan mendukung penyelenggaraan "judi nasional" itu, maka "kemarahan" yang tertuju pada rejim itu juga mengarah pada segala yang dianggap "identik" atau "mendukung" kebijakan rejim yang keliru itu.
Tapi di kemudian hari,
Saya menyadari bahwa "kemarahan" saya pada para ulama itu keliru (kurang proporsional). Ini terjadi ketika saya dan teman-teman menemui KH Hasan Basri (Ketua MUI) ketika meminta dukungan beliau tentang pembolehan berbusana menutup aurat (Jilbab) dalam peraturan seragam sekolah di Dikdasmen (SD-SLTP-SLTA) dan Dikti (Perguruan Tinggi). Waktu itu saya dengar langsung dari KH Hasan Basri bahwa fatwa MUI (termasuk di dalamnya KH Ibrahim Hosen) tentang wajibnya berbusana Jilbab bagi muslimah (di lingkungan pendidikan, lingkungan bisnis / perusahaan, untuk urusan identitas pribadi seperti KTP, SIM, Pasport dll). Tapi dalam masalah ini (ketika itu) rejim malah mengambil pendapat-pendapat cendekiawan muslim yang "kontroversial", dan "meninggalkan" MUI.
Dari kejadian itu saya mengambil ibroh,
Bahwa ummat Islam memang harus lebih 'arief lagi dalam mensikapi fenomena yang ada dan tidak tergesa-gesa melakukan vonis kepada para ulama.
Akhirul kalam,
Membangun ukhuwwah Islamiyah di tengah iklim "perbedaan (madzhab)" memang bukan pekerjaan yang ringan.
Wallahu a'lam
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
1. Khusus untuk posting kali ini, saya merasa perlu mengulangi permintaan maaf saya, terutama pada Mas Hosen, karena mungkin sebagian "ilustrasi" saya menyangkut hal-hal yang "sensitif". Mohon dibukakan selebarnya pintu maaf bagi saya.
2. Tentang nama asli saya, insya Allah pada saatnya nanti, akan saya beritahu. Sementara ini, mohon kemaklumannya, untuk tetap memanggil saya dengan Abu Al Fatih.
From: "Abu Al Fatih"
Date: Wed, 30 Sep 1998 00:56:05 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Saptadi Nurfarid dan Mas Nadirsyah Hosen,
Ini lampiranposting saya tadi. Mudah-mudahan masih ada relevansinya dengan masalah yang kita diskusikan.
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
Saya masih merasa "kurang enak" nih dengan posting saya tadi. Ada semacam "guilty feeling" dalam diri saya, kuatir tulisan tersebut membawa implikasi negatif bagi diskusi kita. Tapi nggak kan Mas Hosen ... ?
From: "Nadirsyah Hosen"
Date: Thu, 1 Oct 1998 13:06:29 +1000
Assalamu 'alaikum wr wb
Terima kasih atas tanggapannya yang amat membesarkan hati juga terima kasih atas kiriman artikelnya. Sungguh sangat menyenangkan dan membuat wawasan saya semakin terbuka. Sayang, model tulisan seperti ini jarang direspon secara serius oleh isnetter, mereka lebih suka diskusi soal berbai'at
kepada Amien Rais. Padahal, selain diskusi soal politik, kita juga butuh diskusi ttg Islam itu sendiri. Alhamdulillah inilah yang tengah kita lakukan lewat diskusi japrian ini.
Akhi Abu al-Fatih (hmmmm....misterius nih, jangan-jangan saya sudah pernah ketemu di darat, atau jangan-jangan beliau ini salah satu guru saya yang "turun gunung" di dunia internet untuk "memonitor" sepak terjang muridnya di dunia internet ini, saya tak keberatan kalau akhi enggan menceritakan identitas sebenarnya. Saya juga tak keberatan dg segala tanggapan ataupun komentar terhadap Abah saya.
Dahulu di isnet ada yg tahu siapa Abah saya, langsung menyerang dan meminta saya "mempertanggungjawabkan" fatwa-fatwa Abah saya. Saya hanya mengatakan:
1. Saya ini Nadirsyah bukan Ibrahim Hosen. Saya tak bertanggung jawab akan fatwa-fatwanya. Saya hanya bertanggung jawab thd amal saya sendiri.
2. Terlepas setuju atau tidak terhadap fatwa Abah saya, saya selalu ingat pesan beliau (yang kini berusia 81 tahun) agar berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Bagi beliau, jangan sekali-kali kita mengeluarkan fatwa tanpa dilandasi ilmu karena dosanya lebih besar dari dosa syirik. Kalau anda syirik, maka yg sesat hanya anda. Kalau anda mengeluarkan fatwa asal-asalan, yg sesat anda dan anda juga menyesatkan orang lain. Tak lupa Abah saya mengutip hadis Nabi, bahwa "orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yg paling berani masuk api neraka". Walhasil, Abah saya selalu mencoba bersikap hati-hati dalam mengeluarkan fatwa. "Hati-hati" maksudnya adalah tidak lepas dari nash dan pendapat a'immatul mazahib. Jelas, faktor "pesanan" pemerintah tidak diperhitungkan dalam istinbat al-ahkam yg beliau lakukan. Resiko akheratnya terlalu berat.
Sikap "hati-hati" dalam berfatwa ini membawa beliau terlihat "kaku" ketika mengeluarkan fatwa. "Kaku" yang saya maksud adalah beliau bukan saja tak memperhitungkan "pesanan" pemerintah tapi juga tak memperhitungkang "kondisi" masyarakat. Beliau selalu mengecam ulama yang hanya mengikuti masyarakat dan takut dianggap kontroversial (baginya ini ulama jendela, yg kalau mau kasih fatwa buka jendela dulu lihat bagaimana kira-kira angin bertiup). Kebenaran haruslah diungkapkan meskipun itu berarti menolak "pesanan" pemerintah dan menolak mengikuti maunya masyarakat. Bagi beliau, ulama itu harus diikuti (menjadi panutan) oleh masyarakat bukan ulama –yg karena takut popularitasnya hilang-- yang harus mengikuti maunya masyarakat.
Pada titik ini, beliau sama sekali tidak peduli kalau masyarakat mengecamnya. Ketika masyarakat melakukan teror dg telpon gelap, selebaran mengahalalkan darahnya, menuduh ulama istana, dsb....beliau hanya berkomentar pendek, "saya baru tahu bahwa saya ini memang ulama!".
Posisi ulama menurut beliau adalah memberikan ketegasan mana yang haram dan mana yang halal. Jika masyarakat guncang karena penjelasannya, maka bukan ulama yang harus disalahkan. karena toh ulama hanya sekedar menjalankan fungsinya yg utama. Beliau memang getol sekali menyerang "ketidakdewasaan" masyarakat dalam mensikapi fatwa dan perbedaan pendapat. Dan beliau bertekad mendewasakan masyarakat... ya... dg jalan berani melontarkan fatwa yg kontroversial. kalau tidak begitu kapan lagi umat ini dewasa? Begitu alasan beliau.
Meskipun beliau sbg ketua komisi fatwa MUI, namun beliau tegas mengatakan bahwa fatwa ulama itu tidak mengikat. Orang bebas mau pilih fatwa yg mana yang cocok dan sesuai. Mau ikut fatwa MUI, silahkan, tidak mau juga tidak apa-apa. Pendapat beliau ini sesuai dg pendapat Syekh Mahmud Syaltout dalam al-Islam aqidah wa syari'ah. Justru ulama NU dan Muhammadiyah yg mengatakan bahwa umat itu harus ikut fatwa ulama (anehnya dalam mengeluarkan fatwa mereka mengikuti arus masyarakat dan tak berani melawan arus. Sungguh banyak ulama yg sebenarnya secara diam-diam mendukung fatwa Abah saya soal Porkas itu. Bedanya, mereka tak berani mengungkapkannya, Abah saya berani Ini dikatakan langsung oleh KH. Syeichul Hadi Permono. Bahkan dalam salah satu seminar, ketika ada yg bertanya soal Porkas ke Abah saya, sewaktu Abah saya baru sedikit menjelaskan, penjelasan itu langsung disambung oleh KH. Sahal mahfudz. Abah saya juga kaget, ternyata beliau tahu dan setuju tho....
Di satu sisi kita protes ada ulama yg fatwanya dekat dg penguasa, di sisi lain kita menginginkan fatwa yg mengikuti hati masyarakat. Abah saya menolak keduanya. fatwa tidak mengikuti selera pemerintah dan masyarakat, namun mengikuti Qur'an dan hadis!
Di UNE saya meneliti ttg fatwa di Indonesia selama orde baru. Kesimpulannya adalah benar ada sejumlah fatwa yg mendukung program pemerintah, namun itu tidak berarti fatwa tsb tidak berdasarkan dalil-dalil agama. Disamping itu, ada pula sejumlah fatwa yg jelas-jelas bertentangan dg maunya pemerintah (akhi Abu al-Fatih sudah menyebutkan sendiri contohnya).
Tentu saja penjelasan saya di atas sangat subyektif. Sehingga boleh jadi saya keliru. Mohon masukan dan tanggapannya, khususnya seputar fatwa yang mempertimbangkan keadaan masyarakat. Saya baru menjelaskan pendapat Abah saya, karena itu saya belum menunjukkan tanggapan saya atas pendapat beliau itu.
Insya Allah setelah mail ini diberi masukan terlebih dahulu.
Buat mas Saptadi, silahkan jangan ragu-ragu ikutan urun rembug. Ndak usah "minder", lha wong fatwa ulama aja nggak mengikat kok, apalagi "fatwa" kita-kita ini saya tunggu lho tanggapannya.....Atau bagaimana kalau topik diskusinya diganti saja, diganti dg yg mas Saptadi inginkan?
salam,
=nadir=
From: "Abu Al Fatih"
To: nhosen@metz.une.edu.au, spt@indosat.co.id
Cc: abu_fatih@hotmail.com
Subject: Re: Diskusi via Japri
Date: Thu, 01 Oct 1998 23:33:50 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nurfarid dan Mas Hosen,
saya ingin melanjutkan diskusinya. Namun sebelumnya, saya - dengan sepenuh hati - ingin mengatakan (terutama pada Mas Hosen) bahwa meski saya sempat memberikan ilustrasi kasus "perbedaan (madzhab)" ini dengan kasus ayahanda (abah) Mas Hosen, namun insya Allah saya benar-benar tidak memiliki "masalah pribadi" apa-apa dengan beliau. Bahkan beliau adalah salah seorang yang sangat saya hormati kredibilitas keilmuannya (kesan ini setidaknya saya peroleh ketika membaca tulisan beliau dalam buku "Ijtihad dalam Sorotan" terbitan Mizan itu) dan juga kepribadiannya (tambahan ilustrasi Mas Hosen menambah keyakinan saya tentang hal tsb.)
Hal ini perlu saya kemukakan,
untuk menghindari miss-perception, karena saya - boleh jadi - telah menyentuh wilayah yang "sensitif", dan karenanya diskusi kita dikuatirkan menjadi "kurang nyaman" (sebenarnya saya sangat meyakini akan kedewa-saan Mas Hosen dalam mensikapi hal ini, namun ini menyangkut "suara hati" saya sendiri yang sering gundah sendiri bila menyangkut hal-hal yang "sensitif'. Wallahu a'lam)
Baiklah sekarang saya lanjutkan,
Insya Allah saya sepenuhnya dapat memahami sikap dan pendirian "abah" (KH Ibrahim Hosen) dalam hal ber-fatwa itu. Mengeluarkan fatwa diiringi "sikap berhati-hati namun tetap konfiden", menjadikan "hanya" nash Kitabullah dan As-Sunnah sebagai konsep rujukan dalam berfatwa dan "tidak peduli" apakah pemerintah (umaro') dan masyarakat (ummat) menjadi senang (karena kepentingannya terwakili) atau sebaliknya, menghargai dan memberikan ruang untuk "tidak sepakat" pada fatwa sendiri, dst., tentunya adalah sikap yang sangat positif dan sejalan dengan sikap dan metodologi para (ulama) shalafush-shalih.
Konon Buya Hamka pernah mengungkapkan,
Posisi para ulama di MUI itu ibarat "kue bika", yang harus menjalani "nasib" terpanggang dari atas (pemerintah) dan dari bawah (ummat). Bila ber-fatwa dengan tendensi "melawan" kebijakan pemerintah, maka harus siap "dipanggang" oleh pemerintah, dan sebaliknya bila ber-fatwa "melawan" kecenderungan ummat maka juga siap-siap "dipanggang" oleh kemarahan ummat.
Dalam konteks "kue bika" itu,
Sikap yang ditunjukkan KH Ibrahim Hosen di atas memang cukup proporsional. Memang bukan kepentingan kelompok - baik pemerintah atau non-pemerintah - yang harus dirujuk dalam ber-fatwa, melainkan nash Kitabullah dan As Sunnah saja.
Yang kemudian menarik perhatian saya adalah,
penjelasan Mas Hosen tentang sikap "abah" yang semangat "pluralitas" beliau dalam mensikapi keragaman "fatwa" di satu sisi, juga diiringi dengan sikap "penolakan" beliau terhadap fenomena "ulama jendela" (yang bila ber-fatwa hanya mengikuti kemana arah angin) di sisi lain.
Sementara itu, ajakan beliau untuk "berhati-hati" dalam mengeluarkan fatwa (sebagaimana nasehat beliau pada Mas Hosen itu) di satu sisi, juga tidak mengurangi keyakinan dan keberanian beliau dalam melontarkan fatwa tentang porkas itu.
Sungguh saya menangkap dimensi "kedalaman" beliau sebagai sosok seorang ulama dalam berbagai ilustrasi tersebut.
Kalaupun kemudian saya memberanikan diri mengomentari,
Tentunya bukan dalam konteks saya ber-adu hujjah dengan beliau (jelas-jelas saya "nggak level" dalam urusan ijtihad ini, apalagi dibandingkan dengan beliau yang di kalangan para ulama / MUI saja dipercaya sebagai Ketua Komisi Fatwa, yang menunjukkan pengakuan objektif dari para ulama tentang ketinggian "posisi" beliau dalam urusan ini).Seperti istilah Mas Hosen di artikel "Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?" itu, bagaimana mungkin saya dapat "mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu".
(Yang saya ketahui, salah satu teknologi yang dapat dipergunakan untuk mengukur kedalaman sungai / laut itu adalah dengan teknologi resonansi / pantulan suara. Dari suatu alat yang mengirimkan sinyal suara / getaran tertentu ke dalam sungai / laut, kemudian ditunggu beberapa saat untuk "menangkap" pantulannya dalam beberapa saat kemudian. Dari rumusan cepat rambat suara di dalam air dan waktu tempuh suara itu kembali serta dari kualitas suara yang sampai pada alat penerima tersebut, ditambah beberapa rumusan matematis tertentu, maka akan diperoleh angka kedalaman laut / sungai itu. Benar nggak tuh Mas Nurfarid / Mas Hosen ?)
Lepas dari masalah "pengukuran" kedalaman sungai / laut itu,
Dalam diskusi ini saya lebih cenderung ingin "menyelami" kedalaman lautan ilmu dari para 'alim di antara saudara-saudara saya sesama muslim (seperti halnya Mas Hosen dan Mas Saptadi Nurfarid) dan kemudian mengambil kemanfaatan optimal dari diskusi ini, ketimbang menyibukkan diri dengan urusan "pengukuran" itu.
Saya lanjutkan lagi (maaf bahasa saya tadi agak "mengembang" dari konteks diskusi),
Kasus perdebatan yang muncul atas fatwa porkas KH Ibrahim Hosen di masa lalu itu, telah mengingatkan saya dengan kasus perdebatan yang tidak kalah "seru"nya yang terjadi di kawasan lain dunia Islam. Yang saya maksud adalah "polemik" antara beberapa sosok ulama yang masyhur di dunia Islam pada kasus "fatwa perang teluk" di Arab Saudi dan kasus "fatwa bunga bank" di Mesir.
Kasus pertama "fatwa perang teluk" di Arab Saudi,
Terjadi antara fatwa yang dikeluarkan mufti kerajaan Arab Saudi - Syaikh Abdullah bin Baz - dengan bantahan dari ulama kontemporer / tokoh pergerakan Al Ikwanul Muslimin - Syaikh Dr. Yusuf Al Qordhowi. Syaikh bin Baz - rahimahullah - sempat mengeluarkan fatwa tentang "boleh" nya negeri Islam meminta bantuan militer dari negeri kafir (Amerika Serikat) dalam mempertahankan diri (dari kemungkinan serbuan Irak ?), dengan merujuk pada berbagai referensi dalam nash dan pendapat para ulama salaf. Sementara Dr.Yusuf Qordhowi membantah fatwa tsb. dengan sumber referensi yang kurang lebih sama, sambil mengingatkan pada konteks situasi kontemporer (saat itu) dan implikasi dari fatwa tersebut bagi dunia Islam. Polemik tentang masalah ini sempat dimuat (terjemahannya) di majalah terbitan Persis Bangil "Al Muslimun".
Sementara kasus kedua "fatwa bunga bank" di Mesir,
Yakni antara fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti Mesir (saya lupa namanya) dengan (juga) Dr. Yusuf Al Qordhowi di sisi lain. Tak ada perdebatan antara keduanya tentang haramnya riba, namun yang menjadi masalah adalah keluarnya fatwa mufti Mesir kala itu tentang di-"halalkan"-nya produk perbankan berbasis bunga (deposito / obligasi dsj.) pada bank pemerintah Mesir. Uraian panjang tentang hujjah Dr.Qordhowi menanggapi masalah ini dapat dibaca pada buku "Bank Tanpa Bunga" terbitan Usamah Press (tulisan oleh Dr. Yusuf Al Qordhowi sendiri - yang diterjemahkan oleh Dr.Daud Rosyid).
Dalam kedua kasus yang saya sebutkan di atas,
Tentunya tidak ada seorang manusia (muslim) pun - yang jujur - yang berani mengatakan bahwa salah satu dari kedua kubu ulama yang berbeda pendapat itu adalah orang-orang yang "tidak pantas ber-fatwa" atau termasuk ke dalam kelompok "ulama jendela". Lalu bagaimana kita mensikapi perbedaan antara para ulama tersebut dalam menyampaikan fatwanya ?
Dalam kedua kasus di atas,
Saya pribadi cenderung pada pandangan Dr. Yusuf Al Qordhowi, bukan saja pada "produk fatwa" nya namun juga pada "metodologi" penyimpulan fatwa-nya. Yang saya maksud "metodologi fatwa" Dr.Qordhowi di sini adalah sebagaimana disebutkan oleh beliau dengan istilah "5 agenda fiqh modern" (lihat buku "Fiqhul Ikhtilaf - bainal-Ikhtilafil-masyru' wa Tafarruqil-madzmum) yakni :
1. Fiqhul-Muazanat (pemahaman tentang pertimbangan2 mashlahat / madharat)
2. Fiqhul-Aulawiyaat (pemahaman tentang skala prioritas)
3. Fiqhus-Sunan (pemahaman tentang sunnatullah)
4. Fiqhul-Maqashid (pemahaman tentang tujuan penetapan hukum syara')
5. Fiqhul-Ikhtilaf (pemahaman tentang perbedaan pendapat)
Dr. Qordhowi mengakui bahwa 5 agenda fiqh ini bukanlah asli / orisinil ide beliau, karena para ulama salaf terdahulu pun juga sudah mengemukakannya , meski mungkin dalam peristilahan yang berbeda. Hanya saja tidak dapat dipungkiri bahwa beliau (Dr.Qordhowi) adalah ulama yang "mempopulerkan" kembali istilah 5 agenda fiqh ini.(bagaimana komentar Mas Nurfarid dan Mas Hosen tentang 5 agenda fiqh ini?).
Di antara yang menarik dari Dr.Yusuf Al Qordhowi ini,
Adalah frame pemikiran beliau yang dapat diakomodasikan oleh sekian banyak "kubu yang berbeda pendapat". Saya punya pengalaman pribadi juga tentang masalah ini (insya Allah pada kesempatan lain akan saya ceritakan), dimana saya pernah berbeda pendapat dengan seseorang, padahal kedua-nya (kami) sepakat sebagai pengikut "madzhab Al Qordhowi" (fenomena ini jelas bukan sesuatu yang "baru" di dunia fiqh).
Meski demikian,
Saya pun tidak menutup mata, bahwa ada sementara kelompok yang juga sedemikian rupa mencerca Dr.Qordhowi, seperti di antaranya saudara-saudara muslim kita yang meng-klaim sebagai Jama'ah Salafy (di majalah "Salafy" edisi yang lampau, Al Ustadz Ja'far Tholib sampai menggelari Dr.Qordhowi dengan Yusuf Al Quraidhoh, plesetan nama Qordhowi menjadi Quraidhoh yang dinisbatkan pada Yahudi bani Quraidhoh di masa Rosulullah Saw itu).
Yang menarik, yang menanggapi hujatan itu adalah dari Jama'ah Salafy sendiri, yakni Ustadz Syarif bin Muhammad Fuad Hazza' yang sampai menantang "mubahalah" Ustadz Ja'far Tholib. Pendukung Dr.Qordhowi sendiri kemudian malah ingin melerai niat "mubahalah" itu (cerita ini saya lanjutkan nanti)
Wallahu a'lam
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
1. Insya Allah saya ndak se-misterius itu kok Mas Hosen. Dan yang pasti, saya bukanlah guru Mas Hosen yang lagi turun gunung. Boleh jadi dengan diskusi ini saya malah ingin "naik gunung" dengan menimba ilmu dari Mas Hosen dan Mas Nurfarid.
2. Saya lagi bikin HP nih, tapi kesulitan meng-up load file saya ke provider (saya pakai tripod). Ada saran ?
From: "Nadirsyah Hosen"
To: "Abu Al Fatih"
Cc:
Subject: Re: Diskusi via Japri
Date: Sun, 4 Oct 1998 23:59:46 +1000
Assalamu 'alaikum wr wb
Mas Saptadi masih sariawan nih Sementara menunggu komentar mas Saptadi, saya tanggapi beberapa point dari akhi Abu al-Fatih:
1. maksud Abah saya dg ulama jendela adalah ulama yg memberi fatwa bukan berdasarkan nash tetapi berdasarkan selera masyarakat. Tentu saja kasus Fatwa Syaikh bin Baz dan Dr. Yusuf Qardhawi tidak berlaku di sini. Walaupun mereka berbeda pandangan toh mereka merujuk pada nash juga. Harus buru-buru saya tambahkan bahwa mengingat fatwa itu tidak mengikat maka sebenarnya kita tidak perlu khawatir dg keragaman fatwa diantara ulama. Pernyataan 'ulama jendela' sebenarnya lebih ditujukan pada para da'i kita yang tidak menguasai ilmu usul al-fiqh dan fiqh namun sudah berani berfatwa atau berani menyalah-nyalahkan fatwa ulama lainnya. Gampangnya lihat saja kalau saat Ramadhan ...banyak sekali tanya jawab di tv yang jawabannya "ngaco". Pak Quraish juga prihatin dg fenomena ini. Semakin banyak orang yg tak tahu diri bahwa dirinya sebenarnya tak tahu. Pernahkah kita jumpai da'i di tv yg menjawab, "wah maaf saya tak tahu jawabannya!". Kalau dia jawab begitu, dia khawatir massa tak akan mengundang dia lagi.
2. Lalu bagaimana mensikapi perbedaan fatwa ulama? Kan akhi Abu al-Fatih sendiri yg menuliskan rumusan : tarjih, al-jam'u dan tawaquf (sehingga ditoleransi saja). Jadi, dua kasus yg disebut oleh akhi tak perlu dipertentangkan .....
3. Saya tertarik dg pengakuan bhw akhi pengikut mazhab "Qardhawi". Saya terkejut juga bahwa salafi membid'ahkan beliau. Saya terus terang, tidak bisa menerima jalan pikiran Salafi itu. Setahu saya mereka berpandangan:
1. cukup Qur'an dan sunnah saja. Bagi saya ini tidak cukup. Kita juga butuh pendapat a'immatul mujtahidin. Kita juga butuh disiplin ilmu lainnya spt usul al-fiqh, fiqh,'ulumul qur'an dan hadis, tarikh bahkan tekhnologi.
2. pengamal hadis dhaif itu berbuat bid'ah. Bagi saya kriteria suatu hadis dianggap dhaif itu berbeda diantara ulama. Kedua, dhaif suatu hadis tidak berarti hadis itu invalid. Dhaif itu kan baru dari segi sanad, jadi selama tidak betentangan matan hadis itu dg Qur'an, ya masih bisa diamalkan utk fadhail amal. Bukan berarti jatuh pada bid'ah.
3. nggak boleh taqlid. Saya kira kita ini kan ada tingkatan awam ada tingkatan ulama. kalau masih awam silahkan taqlid dalam bidang fiqh (bukan aqidah). jangan coba-coba berijtihad. Kalau sudah ulama, ya jangan betah taqlid terus dong.....waktunya anda buat ijtihad. Lucunya, kaum salafi seringkali bilang ini hadis dhaif. Kata siapa? kata al-Albani. Heheheh mereka taqlid juga sama al-Albani
Saya ingin mendengar komentar akhi Abu al-Fatih terhadap hal-hal di atas. O, ya....asyik juga cerita perdebatan soal Qardhawi dan salafi itu. Terusin dong....bagaimana akhirnya. Apa jadi mubahalah? terus apa ada komentar ulama lain?
Selamat atas HP nya......Saya belum bisa komentar ....abis ini saya baru mau menuju ke sana.
salam,
=nadir=
ps.
Saya akan ke tanah air insya Allah sekitar 10 Nopember 1998. Asyik juga kalau kita bisa bertemu dan berdiskusi langsung. Mungkin nggak ya?
From: Saptadi Nurfarid
Date: Mon, 5 Oct 1998 12:53:29 +0700
Assalamu'alaikum wr. wb.
Masa' minder nggak boleh. Ulama saja 'kan boleh minder tu ?
Nampaknya semakin 'panas' diskusi kita Pak Nadir dan Pak fatih, hanya gara-gara saya sibuk, jadi ya, masih belum juga saya nimbrung. Untung Pak Nadir mancing-mancing pakai bilang saya sariawan, kalau minder memang. gara-gara itu Pak nadir, folder Islam, di salah satu bilik intranet perusahaan sepi-sepi saja. So...saya mohon ijin dari untuk ngepanasinnya dengan forward dari diskusi kita. Saya yakin berbobot, apalagi kok sekedar bermanfaat. Don't worry, quotanya tidak dibatasin, isinya bebas..jadi tak ada jeleknya kalau saya forwardkan ke teman-teman kerja saya. Minder memang penyakit sulit disembuhkan.
Saya juga tidak setuju dengan pendapat Salafi Pak Nadir+Pak Fatih, begini alasan saya ...
Pertama, orang yang selalu dikit-dikit bilang cukup berpulang dengan Al Qur'an dan Al Hadits, justru sering terjebak sendiri pada taqlid yang sangat terburu-buru. Misalnya begini, caranya dia menggali dua sumber besar itu lewat siapa, bukankah dengan percaya berlebih-lebihan pada sesorang yang memberi petunjuk agar terbatas pada Al Qur'an dan Al hadits itu juga bukan taqlid namanya. Atau kurang wawasan gitu ? Soalnya mana ada sih sebuah metode penggalian yang cukup dengan membaca Al Qur'an dan Al Hadits, lalu terus ngerti ? Pasti, si "guru"-nya juga memberi penjelasan, rincian, dll lalu apa itu namanya ? Jadi, nggak jelas batasan sebenarnya. Apakah taqlid itu ataukah pembatasan wawasan akal kita saja ? Mungkin ini juga keterbatasan saya akan pengertian taqlid itu sendiri. Mohon dikoreksi kalau salah.
Kedua, sebenarnya ego saja. Dengan sedikit gaya dengan berpendirian cukup Qur'an dan Hadits, dia sebenarnya mau mengeliminir segala sepak terjang para sahabat dan pembaharuan (sorry kalau saya mengistilahkan pembaharuan Pak Nadir + Pak fatih) yang dibawa mereka. Padahal sebenarnya dia ini mempercayai sesuatu atau seseorang yang jauh lebih bodoh dan terbelakang dari para sahabat Nabi sendiri. Dus, apalgi mendengarkan apa yang keluar dari mulut orang sekitarnya.
Pak Nadir dan Pak Fatih mesti setuju dengan saya, untuk menggapai luasnya Islam itu, kita harus berani mengarungi keleluasaan Samudera Islam yang dibawa oleh warna-warni corak karakter para sahabat Nabi, para tabi'it, tabi'in, hingga orang-orang sekitar kita, dari zaman ke zaman....tentunya ini didasari semangat cinta kasih dan rendah hati terhadap mereka terlebih dahulu. Jadi, yang taqlid beginian ini justru, nggak punya kepekaan dalam membaca kauniyah, bisanya cuma yang qur'aniyah saja. Sudah gitu, stop...berhenti nggak berkembang.
Ketiga, setuju banget tentang sikap kita terhadap hadits dhaif. Dhaif 'kan sanadnya, jadi tidak pasti invalid, kalau bisa diamalkan dan mendatangkan fadhail amal apa masalahnya. Secara nggak sadar banyak lho hadits dhaif yang populer di kalangan kita ? Contoh saja, itu lho hadits yang mengatakan bekerjalah di dunia seakan mau hidup selama-lamanya..dst. Contoh lain, Ihya' 'Ulumudin banyak sekali memunculkan hadits dhaif tapi ternyata bisa ditujukan untuk fadhail amal. Siapa sih yang tidak mengakui kehebatan Al ghazali dalam Ihya' ?
Kembali lagi ke soal perbedaan pendapat ulama.
Ada yang banyak kita kaji dalam mengambil hikmah ini. Contoh dua karakter Abu Bakar dan Umar bin Khotthob, banyak perbedaan bahkan semenjak Nabi masih hidup. Nabi SAW sering kali mengakomodasi pendapat Abu Bakar yang terkenal lemah lembut, tapi suatu kali Nabi SAW keterusan mengambil pendapat Abu Bakar, Allah memperingatkan langsung lewat Al Qur'an. Bahkan ada ayat yang redaksinya sama dengan apa yang dituturkan Umar bin Khotthob. Ini artinya, pendapat berbeda itu biasa semenjak Nabi SAW. Dan pengakomodasian terhadap pendapat dua yang berbeda selalu mutlak diperlukan. Jika suatu kali harus mengambil salah satu, tentu dengan pertimbangan yang matang dan luas, dan boleh jadi tidak selalu permanen untuk dipakai di sepanjang masa dan tempat.
Contoh saja, pengangkatan Khalid yang ditentang Umar. Mungkin lain ceritanya jika sejak Abu Bakar usul Umar itu dilaksanakan. Bisa Rumawi pun tak terengkuh.
Contoh lain yang tak kalah menarik, usul Umar tentang pembukuan Al Qur'an. Dalam banyak riwayat perdebatan antara Abu Bakar dan Umar sebenarnya cukup panjang dan rumit. Karena Abu Bakar selalu berpendirian,"Bagaimana mungkin aku mengerjakan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah SAW." Padahal kita tahu, keistimewaan kekhalifahan pertama ini justru dikarenakan pendiriannya yang kuat dalam memegang apa yang ada, dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Ketika dijumpai persoalan pembukuan Al Qur'an sudah barang tentu Abu Bakar sedikit owel untuk melaksanakan, karena pesan pun Rasulullah SAW tidak.
Nabi SAW untuk menghormati keduanya tanpa perbedaan dengan menggambarkan Abu Bakar bagai Isa As dan Umar yang bagai Nuh AS.
Saya nggak cuma bermadzab "Qardhawi" malahan. Bahkan saya menyukai Quraish Shihab ( intermezo: Quraish Shihab, Suhartois nggak ya ?).
Pak Quraish lebih terbuka dan transparan dalam menggelar perbedaan itu. Dia beberkan setiap dalam bukunya jika dijumpai adanya perbedaan itu. Pembaca dipersilakan memilihnya. Positip kedua, cakrawala pemikiran pembaca juga tambah luas dan mantap. Artinya segala kemungkinan pilihan itu pun dibeberkan. Ini 'kan fair namanya ?
Suatu kali beliau disodok kok selalu memberikan sesuatu yang mengambang
dalam buku-bukunya, beliau jawab dengan mengambil contoh bijak, sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh pemikiran Islam terdahulu, Al Qur'an itu bagai intan - berlian, setiap sudut bisa kita temukan keindahan yang berbeda-beda, akan tetapi selalu kita temukan di setiap sudut pandang itu corak keindahan yang menakjubkan. Jika Al qur'an saja bersikap begitu, apalagi pendapat ulama ?
Mungkin bisa juga mengambil contoh yang ini.
Umar bin Khotthob pernah membentak salah seorang sahabat Nabi yang lain (kalau tidak salah Abu Dzar Al Ghifari ). Dikarenakan sahabat ini cinta sekali dengan hadits, beliau gemar menceritakan hadits-hadits Nabi SAW kepada siapa pun dan di mana saja. Saat itu Umar sedang punya program terhadap umat Islam untuk mencintai Al Qur'an. Umar takut, kecintaan pada Hadits dikarenakan keindahannya itu, menjadikan lupa keindahan Al Qur'an dan penggalangan cinta Al qur'an oleh Umar bin Khotthob. Nah, keputusan dalam mencintai Al qur'an dan Al Hadits saja harus seimbang dan tepat menempatkan. Apalagi ke soal menolak dan menerima pendapat ulama yang berlebih-lebihan dan terburu-buru ?
Kalau salah, karena nggak sehebat Pak Nadir dan Pak Fatih, mohon dibetulkan saja, nggak usah minder.
Dan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Saptadi Nurfarid
Waman ahsanu minallahi shibghah ?
Date: Sun, 4 Oct 1998 21:25:27 -0500
From: Abu Al Fatih
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Saya tanggapi lagi ya Mas Hosen (Mas Nurfarid kapan nih ikutan ngobrol-ngobrol-nya? ),
1. Saya tadinya berpikir istilah "ulama jendela" itu dikaitkan dengan masalah "keberanian" dan "kemantapan pendirian" dalam menyatakan ijtihadnya dan bukannya pada masalah "kapabilitas keilmuan "nya (seperti para muballigh dari kalangan artis yang dicontohkan Mas Hosen itu).
2. Dalam ilustrasi kasus perbedaan fatwa Dr.Qordhowi dengan Syaikh Bin Baz dan Mufti Mesir itu, sebenarnya penekanan saya bukan pada masalah "hak untuk berbeda" nya dari para 'ulama tsb. Akan tetapi lebih kepada "sudut pandang" dalam melihat "implikasi" dari masing-masing fatwa itu. Untuk jelasnya saya tambahkan ilustrasinya :
o Fatwa "bantuan militer Amerika" untuk Saudi dan Kuwait (juga fatwa beliau yang lain tentang bolehnya "berdamai" dengan Zionis Israel di wilayah Palestina - yang juga ber-"polemik" dengan Dr.Qordhowi) berdampak luas bagi semakin dalamnya intervensi Amerika di negara-negara kawasan teluk, yang "madharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya" (belakangan saya dengar Syaikh Bin Baz "meralat" fatwa nya, namun edisi revisi ini hanya beredar di kalangan yang sangat terbatas / berupa rekaman suara beliau di kaset yang beredar melalui murid-muridnya di Jami'ah Islamiyah di Madinah).
o Fatwa "produk deposito / obligasi berbasis bunga" di bank pemerintah Mesir merupakan satu set-back / langkah mundur bagi potensi berkembangnya sistem ekonomi berbasis syari'ah yang antara lain ditandai dengan munculnya berbagai Financial Institution seperti ; bank, asuransi, gadai, capital ventura, pasar modal, dll, yang mencoba meng-aplikasi-kan syari'ah dalam praktek ber-ekonomi (terlepas dari masih banyaknya hal-hal yang perlu disempurnakan dari masing-masing Syari'ah Business Institution itu).
o Fatwa "porkas" (ehm, maaf nih Mas Hosen, saya "ungkit" lagi. Udah janji lho untuk nggak "emosi"), membuat pemerintah "merasa" punya legitimasi untuk melanjutkan programnya, sementara di sisi lain "efek berantai" dari penyelenggaraan porkas / SDSB terus berlangsung (semangat "berjudi" meningkat di kalangan rakyat kecil yang bermimpi kaya mendadak, aqidah rusak dengan meningkatnya praktek "dukun nomor", populasi orang "gila" karena kehilangan materi dan "akal sehat" bertambah, yang kesemuanya bisa ditunjukkan dengan angka-angka statistik).
1. Tentang kasus "mubahalah" itu, saya ndak tahu persis bagaimana "akhir" nya. Waktu itu saya sempat menerima fotocopy-an surat edaran dari Ustadz Syarif bin Muhammad Fuad Hazza' yang berisi "tantangan mubahalah" kepada Ustadz Ja'far Tholib (salinan suratnya bisa saya kirim bila berminat. Tapi cukup etis nggak ya ? Oh ya, catatan saya ; polemik antara Ustadz Ja'far dan Ustadz Syarif Hazza' ini tidak berkaitan dengan hujatan Ustadz Ja'far Tholib kepada Dr.Qordhowi di majalah Salafi itu. Tentang hujatan itu, Dr. Qordhowi tidak pernah menanggapinya). Kemudian beberapa teman-teman saya berniat datang di "arena mubahalah" itu (saya sendiri tidak ikut) pada waktu dan tempat yang tertera dalam surat edaran. Khabarnya, pada saat yang ditentukan, keduanya hadir beserta anggota keluarga masing-masing untuk "bersiap-siap" ber-mubahalah. Namun dalam pertemuan itu, "duel" tersebut berhasil dihindarkan, karena banyak yang hadir saat itu mengingatkan keduanya untuk membatalkan niat mereka ber-mubahalah. Namun pada pertemuan selanjutnya (setelah itu mereka masih bertemu lagi), khabarnya "mubahalah"nya jadi. Bagaimana "out put" dari mubahalah itu hingga saat ini saya ndak tahu (cobalah tanya ke "abah", mungkin sebagai tokoh MUI, beliau mengetahui hal ini, karena ini terjadi di wilayah Indonesia).
Demikianlah tanggapan saya untuk sementara ...
Wassalam
Abu Al Fatih
NB.
2. Bagaimana Mas Hosen, sudah ketemu siapa "saya" sebenarnya ?
3. Istrinya Mas Hosen sudah melahirkan belum ? Sebagai Ayah baru, cerita-cerita dong pengalaman "spiritual" nya.
4. Kalau memang 10 Nopember nanti ke Jakarta, insya Allah kita bisa ketemu (tapi niatkan untuk silaturahmi, bukan "diskusi" atau apalagi "debat". Eh, Mas Nurfarid ini di Indosat Jakarta kan ? Kenal dong dengan teman-teman saya di sana ?)
Date:5 Oct
From:Nadirsyah Hosen
Assalamu 'alaikum wr wb
Waduuh semakin lama berdiskusi dg sobat berdua, semakin jatuh cinta saya pada agama Allah ini. Alhamdulillah.
Mas Saptadi,
Kaget juga lho, ternyata diskusi kita sudah menyebar hehehehe kalau gini nggak japrian lagi dong. Tetapi saya percaya dg niat baik mas Saptadi. Jadi, dengan menyerahkan pada iradat-Nya, saya tak keberatan diskusi ini diforward. Mudah-mudahan begitupula halnya dg akhi Abu al-Fatih. Lama-lama saya harus manggil ustadz nih tampaknya.
Akhi Abu al-Fatih,
saya setuju dg "implikasi" fatwa yang akhi jelaskan. Ini pulalah kritik saya pada fuqaha. (ingat di email lalu saya baru memaparkan "pembelaan" Abah saya, saya belum melangkah mengungkapkan "kritik" saya) Benar bahwa fatwa-fatwa tsb tidak "dipesan" dan tidak menjual agama Allah, namun tanpa sadar fatwa itu menguntungkan salah satu pihak dan merugikan umat. Sampai disini saya merasa fuqaha dituntut untuk belajar ilmu non fiqh, yaitu psikologi, sosiologi, politik, budaya, etc. Fuqaha dituntut peka akan implikasi yang bisa lahir akibat fatwanya; sebuah implikasi yang sering tak disadarinya.
Inilah kritik saya pada Abah saya. Pendekatan beliau melulu dari aspek fiqh. bahkan pilihan-pilihan yg beliau ambil sangat pragmatis dan eklektik. Beliau melupakan aspek lain. Belakangan beliau sadar, sehingga beliau berpesan pada saya (sebuah pesan yang sangat mengharukan dan menjadi pemicu semangat saya): "Abah ini hanyalah khadimul fiqh (pelayan fiqh). Selain fiqh Abah tak mengerti apapun. Kamu harus jadi khadimul 'ilmi (pelayan ilmu). Kamu harus belajar beragam ilmu!" Yup, ternyata pendekatan fiqh saja tak menyelesaikan masalah.
Fatwa Abah saya ttg porkas itu benar. Benar dalam arti benar menurut kaidah-kaidah fiqh yang beliau pelajari. Namun sesuatu yang benar belum tentu baik. Baik dalam arti implikasinya haruslah menguntungkan ummat.
Contoh lain: ketika KH. hasan basri memfatwakan bahwa menimbun barang itu dosa. fatwa itu benar namun kurang baik. Kenapa? karena fatwa itu hanya menyerang rakyat kecil yg panik akibat krisis moneter. fatwa itu seharusnya juga menyerang praktek monopoli yg selama ini dipraktekkan konglomerat.
Saya sendiri yang berada cukup dekat dg kalangan MUI seringkali terkejut dan tidak memahami langkah-langkah MUI (spt apel siaga melawan komunis itu. saya langsung telpon Abah saya dan menyampaikan penyesalan saya bhw MUI masih saja menggunakan jargon orde baru). Bedanya dg orang lain, saya tak menuduh bahwa MUI itu fatwanya dipesan, namun saya mengkritik pihak MU yang melulu melihat aspek fiqh belaka dalam mengeluarkan fatwanya.
Di atas sudah saya sebut bahwa fuqaha sebaiknya juga memahami disiplin non-fiqh. tentu saja sulit buat Abah saya untuk membaca buku-buku sosiologi, politik, dll Untuk itu jalan keluarnya adalah Ijtihad jama'i. Inilah yang seharus-nya dikembangkan. Ulama harus membuka diri berdialog dg sejumlah pakar umum sebelum mengeluarkan fatwa. Karena consern saya inilah saya seka-rang sedang menulis thesis "Ijtihad Jama'i in Indonesia (1926-1998)" di UNE. kalau thesisnya sudah selesai nanti baru saya bisa bicara banyak soal ini.
Well, ijtihad memang perlu terus dilakukan. Namun para ulama juga harus dituntut mengakui keterbatasan ilmunya. Kitab-kitab fiqh yg dijadikan pegang-an itu ditulis ratusan tahun yg lalu. Boleh jadi sebagian isinya masih relevan, boleh jadi harus dimodifikasi, atau malah banyak yg harus dibuang. Ijtihad baru harus dilakukan. Ijthad jama'i (ijtihad secara kolektif) menjadi pilihannya.
MUI, NU dan Muhammadiyah bukan berarrti tidak sadar akan hal ini. Mereka sendiri telah melakukan ijtihad jama'i selama ini. Yang perlu terus dikembang-kan adalah masuknya tenaga-tenaga muda dan masuknya para pakar disiplin umum. Selama ini ijtihad secara kolektif baru dilingkungan para ulama saja, belum lintas disiplin.
MUI sudah bagus dg memasukkan Dr. Nur Mahmudi Ismail (sekarang ketua Partai keadilan) sbg salah satu anggota tetap komisi fatwa. Beliau ahli pangan, sehingga membantu MUI dalam memutuskan soal makanan halal-haram. Ini langkah bagus.
Akhi Abu al-fatih,
Anak saya belum lahir nih. Masih betah di perut ibunya. Mudah-mudahan tak
lama lagi. Dokter bilang sih 13 Oktober, tetapi Wallahu a'lam.
Saya belum bisa menebak siapa akhi Abu al-Fatih nih. heheheh jadi ingat Sophie's World, itu tuh sebuah novel sejarah filsafat yg penuh dg misteri .....Sophie diajari filsafat oleh guru yg misterius....Sekarang Nadir diajari ttg islam oleh guru yg juga misterius hehehehe
Mas Saptadi,
senang rasanya mas Saptadi sudah nggak sariawan lagi. Waduuuh kalau gitu
setelah 10 Nopember nanti kita bisa ketemu bertiga nih di Jakarta ..... Niatnya bukan cuma silaturahmi, tetapi juga ditraktir oleh sobat berdua. Sewaktu mau berangkat ke Australia, saya ditanya,"kira-kira apa yg bakal anda rindukan nanti di sana..." Saya dg arogan bilang,"nggak ada!" Eh nyatanya saya merindukan, sop kaki kambing, siomay, martabak manis dan pangsit hehehehehe
salam,
=nadir=
From: "Abu Al Fatih"
Date: Tue, 06 Oct 1998 18:01:22 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nurfarid dan Mas Hosen,
tampaknya sudah semakin banyak hal yang kita "sepakati". Setidaknya sampai saat ini kita sudah sepakat bahwa Islam sangat meng-"akomodasi"-kan perbedaan pendapat. Ilustrasi Mas Hosen baik pada tulisan / artikel di hp nya, lalu ilustrasi Mas Nurfarid tentang kasus "perbedaan" Abu Bakar dan Umar di hadapan Rosulullah saw, semakin memperjelas arah pemikiran kita tentang sikap Islam terhadap perbedaan ini.
Saya pun tertarik dengan rencana tesis Mas Hosen itu,
Yakni soal "Ijtihad Jama'i in Indonesia (1926-1998)" (kalau sudah jadi saya boleh minta satu hard / soft copy nya ya ?). Dari rencana tesis itu, saya jadi "curiga" nih, jangan-jangan Mas Hosen se-madzhab dengan saya juga, "madzhab Dr.Qordhowi". Soalnya, setahu saya gagasan Mujtahid (bahkan Mujaddid) Kolektif itu sudah cukup lama dipopulerkan (dan diimplementasikan) oleh Dr. Yusuf Al Qordhowi (itu ditulis di beberapa buku karangan Dr.Qordhowi, salah satunya di buku "Masalah-Masalah Islam Kontemporer" = "Liqaat wa Muhawarat haula Qodhoya al Islam wa al 'Ashr", terbit tahun 1992). Sebagai "teman se-madzhab", saya belum dengar nih respon Mas Hosen soal "5 agenda fiqh modern" itu (dan juga dari Mas Nurfarid yang ber-madzhab Dr.Quraish Shihab).
Saya lanjutkan diskusinya ya,
Salah seorang teman saya - namanya Budi - sempat menyatakan kekuatirannya dengan indikasi adanya "penyusupan" aliran pemikiran (yang disebutnya) "relativisme", ke dalam semangat "pluralitas pendapat" dalam Islam ini. Maksudnya "relativisme" adalah, pemikiran yang ujung-ujungnya ingin me-relatif-kan segala sesuatu (kecuali relativitas itu sendiri tentunya). Artinya para "penyeru relativisme" ini tidak mau diikat oleh sesuatu "otoritas" apapun, kecuali "kebebasan berbeda pendapat" itu sendiri. (mungkin bentuk pemikiran radikal seperti inilah yang sempat dikuatirkan Mas Hamzah ketika mengingatkan kemungkinan "pluralitas" menjadi berhala itu ya ?).
Bagaimana tuh komentar Mas Nurfarid dan Mas Hosen ... ?
Wassalam
Abu Al Fatih
From: "Abu Al Fatih"
Date: Thu, 08 Oct 1998 18:58:12 PDT
Assalamu 'alaikum wr.wb.
Mas Nurfarid dan Mas Hosen,
Sambil menunggu lanjutan diskusi nya, saya mohon "ijin" nya untuk memuat jalannya diskusi japri-an ini di hp saya. Ada teman saya yang (sudah membaca diskusi "Perennial" di hp saya) berminat mengikuti jalannya lanjutan diskusi tersebut dan minta di forward ke e-mailnya. Tapi saya pikir akan lebih baik jika dimuat di hp saja, sekalian nanti kita "mengundang" peserta diskusi lainnya untuk semakin menambah wawasan (seperti Mas Hamzah misalnya).
Tapi tentunya,
Insya Allah saya tidak akan memuat "Diskusi via Japri" ini di hp saya sebelum ada "izin" dari Mas Nurfarid dan Mas Hosen (mungkin ada usulan lain yang dipandang lebih baik ... ?)
Bagaimana ... ?
Wassalam
Abu Al Fatih
Date: Fri, 9 Oct 98 12:49:01 +1000
From: Nadirsyah Hosen
Bismillah,
saya setuju. Paling tidak, diskusi kita ini bisa jadi model sebuah diskusi keislaman yang sarat dg harga-menghargai dan penuh toleransi, walaupun kita juga bisa berbeda pendapat.
Saya belum sempat membahas lima agenda-nya pak Qardhawi.
Sudah tahu pak Qardhawi punya HP juga?
Saya sedang sibuk mempersiapkan kepulangan saya ke Jakarta
dan masih menunggu baby yang akan lahir.
Namun saya usahakan utk menyempatkan diri membaca dan menanggapi mail-mail sobat berdua.
salam,
=nadir=
ps.
Heheheh tahu nggak, saya hampir tiap hari masuk HP-nya akhi Abu al-Fatih. Menunggu kapan selesainya bio data beliau.
Subscribe to:
Posts (Atom)