TIGA SISTEM DALAM SHOLAT
(disalin dari buku "As-Salam fil Islam", edisi Indonesia Penerbit Al Wa'yu Al Islami tahun 1992)
Pada salah satu ceramah, saya pernah berkata gurau kepada para pendengar yang cukup mendapat sambutan. Saya mengatakan ; bahwa sholat dalam agama Islam yang kita lakukan lima kali sehari semalam tidak lain kecuali latihan harian dalam rangka melaksanakan sistem sosial ; yaitu suatu kegiatan yang mencakup kebaikan sistem komunis, demokrasi dan diktatoris.
Para pendengar terheran-heran, lalu mereka bertanya ; "mengapa ?". Saya jawab ; sesungguhnya sesuatu yang paling baik dalam sistem komunis menopang arti persamaan dan menghapus segala perbedaan sosial serta memerangi kebanggaan terhadap milik pribadi yang dapat menimbulkan jurang pemisah. Tidak ada yang berhasil menunjukkan sistem pemerintahan ini kecuali bentuk-bentuk yang dirasakan dan disadari oleh seorang Muslim ketika ia berada dalam masjid. Semenjak ia memasukinya, ia merasakan bahwa masjid itu hanya milik Allah, bukan milik salah seorang makhluq-Nya. Tidak ada perbedaan antara bangsawan dan gelandangan., besar maupun kecil, pemimpin maupun rakyat. Tidak ada pilih kasih dan diskriminasi sosial. Bila muadzin mengangkat suaranya ; "Qodqomatisholah-Qodqomatisholah", semuanya sama di belakang imam bagaikan bangunan yang kokoh dan kuat.
Tidak ada seorangpun yang ruku' sebelum imam ruku', tidak ada yang sujud sebelum imam sujud, tidak ada yang bergerak atau diam kecuali mengikuti imam. Ini adalah suatu sistem yang paling baik dalam sistem diktator.
Bersatu dan disiplin dalam kehendak dan bentuk, akan tetapi imam itu sendiri terikat dengan ketentuan sholat dan undang-undangnya. Bila salah atau keliru dalam bacaan atau gerak, bagi anak kecil, orang tua, ataupun wanita yang sholat di belakangnya mempunyai hak penuh untuk menegurnya. Dan, bagi imam, walau bagaimanapun kedudukannya, harus menerima petunjuk itu dan memperbaiki kesalahannya. Tidak ada dalam sistem demokrasi yang lebih menarik dari kebaikan-kebaikan ini. Kelebihan apa yang terdapat pada sistem-sistem itu atas Islam ? Sedangkan Islam telah mengumpulkan kebaikan ini, lalu menjauhkan semuanya dari keburukan.
"Seandainya (Al-Qur'an) datang dari selain Allah, tentu mereka mendapatkan perselisihan di dalamnya" (QS An Nisaa : 82)
Showing posts with label Hasan Al Banna. Show all posts
Showing posts with label Hasan Al Banna. Show all posts
Friday, July 16, 2010
Tiga Sistem dalam Sholat
TIGA SISTEM DALAM SHOLAT
Oleh : Hasan Al Banna
Pada salah satu ceramah, saya pernah berkata gurau kepada para pendengar yang cukup mendapat sambutan. Saya mengatakan ; bahwa sholat dalam agama Islam yang kita lakukan lima kali sehari semalam tidak lain kecuali latihan harian dalam rangka melaksanakan sistem sosial ; yaitu suatu kegiatan yang mencakup kebaikan sistem komunis, demokrasi dan diktatoris.
Para pendengar terheran-heran, lalu mereka bertanya ; "mengapa ?". Saya jawab ; sesungguhnya sesuatu yang paling baik dalam sistem komunis menopang arti persamaan dan menghapus segala perbedaan sosial serta memerangi kebanggaan terhadap milik pribadi yang dapat menimbulkan jurang pemisah. Tidak ada yang berhasil menunjukkan sistem pemerintahan ini kecuali bentuk-bentuk yang dirasakan dan disadari oleh seorang Muslim ketika ia berada dalam masjid. Semenjak ia memasukinya, ia merasakan bahwa masjid itu hanya milik Allah, bukan milik salah seorang makhluq-Nya. Tidak ada perbedaan antara bangsawan dan gelandangan., besar maupun kecil, pemimpin maupun rakyat. Tidak ada pilih kasih dan diskriminasi sosial. Bila muadzin mengangkat suaranya ; "Qodqomatisholah-Qodqomatisholah", semuanya sama di belakang imam bagaikan bangunan yang kokoh dan kuat.
Tidak ada seorangpun yang ruku' sebelum imam ruku', tidak ada yang sujud sebelum imam sujud, tidak ada yang bergerak atau diam kecuali mengikuti imam. Ini adalah suatu sistem yang paling baik dalam sistem diktator.
Bersatu dan disiplin dalam kehendak dan bentuk, akan tetapi imam itu sendiri terikat dengan ketentuan sholat dan undang-undangnya. Bila salah atau keliru dalam bacaan atau gerak, bagi anak kecil, orang tua, ataupun wanita yang sholat di belakangnya mempunyai hak penuh untuk menegurnya. Dan, bagi imam, walau bagaimanapun kedudukannya, harus menerima petunjuk itu dan memperbaiki kesalahannya. Tidak ada dalam sistem demokrasi yang lebih menarik dari kebaikan-kebaikan ini. Kelebihan apa yang terdapat pada sistem-sistem itu atas Islam ? Sedangkan Islam telah mengumpulkan kebaikan ini, lalu menjauhkan semuanya dari keburukan.
"Seandainya (Al-Qur'an) datang dari selain Allah, tentu mereka mendapatkan perselisihan di dalamnya" (QS An Nisaa : 82)
Oleh : Hasan Al Banna
Pada salah satu ceramah, saya pernah berkata gurau kepada para pendengar yang cukup mendapat sambutan. Saya mengatakan ; bahwa sholat dalam agama Islam yang kita lakukan lima kali sehari semalam tidak lain kecuali latihan harian dalam rangka melaksanakan sistem sosial ; yaitu suatu kegiatan yang mencakup kebaikan sistem komunis, demokrasi dan diktatoris.
Para pendengar terheran-heran, lalu mereka bertanya ; "mengapa ?". Saya jawab ; sesungguhnya sesuatu yang paling baik dalam sistem komunis menopang arti persamaan dan menghapus segala perbedaan sosial serta memerangi kebanggaan terhadap milik pribadi yang dapat menimbulkan jurang pemisah. Tidak ada yang berhasil menunjukkan sistem pemerintahan ini kecuali bentuk-bentuk yang dirasakan dan disadari oleh seorang Muslim ketika ia berada dalam masjid. Semenjak ia memasukinya, ia merasakan bahwa masjid itu hanya milik Allah, bukan milik salah seorang makhluq-Nya. Tidak ada perbedaan antara bangsawan dan gelandangan., besar maupun kecil, pemimpin maupun rakyat. Tidak ada pilih kasih dan diskriminasi sosial. Bila muadzin mengangkat suaranya ; "Qodqomatisholah-Qodqomatisholah", semuanya sama di belakang imam bagaikan bangunan yang kokoh dan kuat.
Tidak ada seorangpun yang ruku' sebelum imam ruku', tidak ada yang sujud sebelum imam sujud, tidak ada yang bergerak atau diam kecuali mengikuti imam. Ini adalah suatu sistem yang paling baik dalam sistem diktator.
Bersatu dan disiplin dalam kehendak dan bentuk, akan tetapi imam itu sendiri terikat dengan ketentuan sholat dan undang-undangnya. Bila salah atau keliru dalam bacaan atau gerak, bagi anak kecil, orang tua, ataupun wanita yang sholat di belakangnya mempunyai hak penuh untuk menegurnya. Dan, bagi imam, walau bagaimanapun kedudukannya, harus menerima petunjuk itu dan memperbaiki kesalahannya. Tidak ada dalam sistem demokrasi yang lebih menarik dari kebaikan-kebaikan ini. Kelebihan apa yang terdapat pada sistem-sistem itu atas Islam ? Sedangkan Islam telah mengumpulkan kebaikan ini, lalu menjauhkan semuanya dari keburukan.
"Seandainya (Al-Qur'an) datang dari selain Allah, tentu mereka mendapatkan perselisihan di dalamnya" (QS An Nisaa : 82)
Tujuh Tingkatan 'Amal
Tujuh Tingkatan 'Amal
Berkata Asy Syahid Imam Hasan Al Banna; Tingkatan 'Amal Ada Tujuh, yakni :
1. Memperbaiki Diri (Ishlahul Fardi), sehingga menjadi orang yang kuat fisiknya, kokoh akhlaqnya, luas wawasannya, mampu mencari penghidupan (ma'isyah), selamat aqidahnya, benar ibadahnya, pejuang bagi dirinya sendiri, penuh perhatian akan waktunya, rapi urusannya, dan bermanfaat bagi orang lain. Itu semua harus dimiliki oleh masing-masing individu.
2. Membentuk Keluarga Muslim (Bina'ul Usroh), yaitu dengan mengkondisikan keluarga agar menghargai fikrohnya, menjaga etika Islam dalam setiap aktivitas kehidupan rumah tangganya, memilih istri yang baik dan menjelaskan kepadanya hak dan kewajbannya, mendidik anak-anak dan membantunya dengan didikan yang baik, serta membimbing mereka dengan prinsip-prinsip Islam.
3. Membimbing Masyarakat (Bina'ul Mujtama'), yakni dengan menyebarkan da'wah, memerangi perilaku yang kotor dan munkar, mendukung perilaku utama, amar ma'ruf, bersegera mengerjakan kebaikan, mengarahkan opini umum untuk memahami fikroh Islamiyah dan mewarnai praktek kehidupan dengannya terus menerus. Itu semua adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pribadi, juga kewajiban bagi jama'ah sebagai institusi yang dinamis.
4. Membebaskan Tanah Air (kaum muslimin) dari setiap penguasa asing - non Islam - baik secara politik, ekonomi, maupun moral.
5. Memperbaiki keadaan pemerintah, sehingga menjadi pemerintahan Islam yang baik. Dengan begitu ia dapat memainkan peranannya sebagai pelayan ummat dan pekerja yang bekerja demi kemashlahatan mereka. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang anggotanya terdiri atas kaum muslimin yang menunaikan kewajiban-kewajiban Islam, tidak berterang-terangan dengan kemaksiatan, dan konsisten menerapkan hukum-hukum serta ajaran Islam.
Tidaklah mengapa menggunakan orang-orang non-Islam - jika dalam keadaan darurat - asalkan bukan untuk posisi / jabatan yang strategis. Tidak terlalu penting mengenai bentuk dan nama jabatan itu, selama sesuai dengan kaidah umum dalam sistem undang-undang Islam, maka boleh.
Beberapa sifat yang dibutuhkan antara lain: rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada rakyat, adil terhadap semua orang, tidak tamak terhadap kekayaan negara, dan ekonomis dalam penggunaannya.
Beberapa kewajiban yang harus ditunaikan antara lain: menjaga keamanan, menerapkan undang-undang, menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan, melindungi keamanan umum, mengembangkan investasi dan menjaga kekayaan, mengokohkan mentalitas, serta menyebarkan da'wah.
Beberapa haknya - tentu, jika telah ditunaikan kewajibannya - antara lain loyalitas dan ketaatan, serta pertolongan terhadap jiwa dan hartanya.
Apabila ia mengabaikan kewajibannya, maka berhak atasnya nasehat dan bimbingan, lalu - jika tidak ada perubahan - bisa diterapkan pemecatan dan pengusiran. "Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Khaliq".
6. Usaha mempersiapkan seluruh aset negeri di dunia ini untuk kemashlahatan ummat Islam. Hal demikian itu dilakukan dengan cara membebaskan seluruh negeri (Islam), membangun kejayaannya, mendekatkan peradabannya, dan menyatukan kata-katanya, sehingga dapat mengembalikan tegaknya kekuasaan khilafah yang telah hilang dan terwujudnya persatuan yang diimpi-impikan bersama.
7. Penegakan kepemimpinan dunia (Ustadziyatul 'Alam) dengan penyebaran da'wah Islam di seluruh penjuru dunia.
"Sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya bagi Allah saja" (QS Al Baqarah : 193)
"Dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya (QS At Taubah : 32)
Empat yang terakhir ini wajib ditegakkan oleh jama'ah dan oleh setiap individu sebagai anggota dalam jama'ah itu. Sungguh, betapa besarnya tanggung jawab ini dan betapa agungnya tujuan ini.
"Orang melihatnya sebagai khalayan, sedangkan seorang muslim melihatnya sebagai kenyataan".
Kita tidak pernah putus asa untuk meraihnya dan - bersama Allah - kita memiliki cita-cita luhur.
"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." (QS Yusuf : 21).
Berkata Asy Syahid Imam Hasan Al Banna; Tingkatan 'Amal Ada Tujuh, yakni :
1. Memperbaiki Diri (Ishlahul Fardi), sehingga menjadi orang yang kuat fisiknya, kokoh akhlaqnya, luas wawasannya, mampu mencari penghidupan (ma'isyah), selamat aqidahnya, benar ibadahnya, pejuang bagi dirinya sendiri, penuh perhatian akan waktunya, rapi urusannya, dan bermanfaat bagi orang lain. Itu semua harus dimiliki oleh masing-masing individu.
2. Membentuk Keluarga Muslim (Bina'ul Usroh), yaitu dengan mengkondisikan keluarga agar menghargai fikrohnya, menjaga etika Islam dalam setiap aktivitas kehidupan rumah tangganya, memilih istri yang baik dan menjelaskan kepadanya hak dan kewajbannya, mendidik anak-anak dan membantunya dengan didikan yang baik, serta membimbing mereka dengan prinsip-prinsip Islam.
3. Membimbing Masyarakat (Bina'ul Mujtama'), yakni dengan menyebarkan da'wah, memerangi perilaku yang kotor dan munkar, mendukung perilaku utama, amar ma'ruf, bersegera mengerjakan kebaikan, mengarahkan opini umum untuk memahami fikroh Islamiyah dan mewarnai praktek kehidupan dengannya terus menerus. Itu semua adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pribadi, juga kewajiban bagi jama'ah sebagai institusi yang dinamis.
4. Membebaskan Tanah Air (kaum muslimin) dari setiap penguasa asing - non Islam - baik secara politik, ekonomi, maupun moral.
5. Memperbaiki keadaan pemerintah, sehingga menjadi pemerintahan Islam yang baik. Dengan begitu ia dapat memainkan peranannya sebagai pelayan ummat dan pekerja yang bekerja demi kemashlahatan mereka. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang anggotanya terdiri atas kaum muslimin yang menunaikan kewajiban-kewajiban Islam, tidak berterang-terangan dengan kemaksiatan, dan konsisten menerapkan hukum-hukum serta ajaran Islam.
Tidaklah mengapa menggunakan orang-orang non-Islam - jika dalam keadaan darurat - asalkan bukan untuk posisi / jabatan yang strategis. Tidak terlalu penting mengenai bentuk dan nama jabatan itu, selama sesuai dengan kaidah umum dalam sistem undang-undang Islam, maka boleh.
Beberapa sifat yang dibutuhkan antara lain: rasa tanggung jawab, kasih sayang kepada rakyat, adil terhadap semua orang, tidak tamak terhadap kekayaan negara, dan ekonomis dalam penggunaannya.
Beberapa kewajiban yang harus ditunaikan antara lain: menjaga keamanan, menerapkan undang-undang, menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan, melindungi keamanan umum, mengembangkan investasi dan menjaga kekayaan, mengokohkan mentalitas, serta menyebarkan da'wah.
Beberapa haknya - tentu, jika telah ditunaikan kewajibannya - antara lain loyalitas dan ketaatan, serta pertolongan terhadap jiwa dan hartanya.
Apabila ia mengabaikan kewajibannya, maka berhak atasnya nasehat dan bimbingan, lalu - jika tidak ada perubahan - bisa diterapkan pemecatan dan pengusiran. "Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Khaliq".
6. Usaha mempersiapkan seluruh aset negeri di dunia ini untuk kemashlahatan ummat Islam. Hal demikian itu dilakukan dengan cara membebaskan seluruh negeri (Islam), membangun kejayaannya, mendekatkan peradabannya, dan menyatukan kata-katanya, sehingga dapat mengembalikan tegaknya kekuasaan khilafah yang telah hilang dan terwujudnya persatuan yang diimpi-impikan bersama.
7. Penegakan kepemimpinan dunia (Ustadziyatul 'Alam) dengan penyebaran da'wah Islam di seluruh penjuru dunia.
"Sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya bagi Allah saja" (QS Al Baqarah : 193)
"Dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya (QS At Taubah : 32)
Empat yang terakhir ini wajib ditegakkan oleh jama'ah dan oleh setiap individu sebagai anggota dalam jama'ah itu. Sungguh, betapa besarnya tanggung jawab ini dan betapa agungnya tujuan ini.
"Orang melihatnya sebagai khalayan, sedangkan seorang muslim melihatnya sebagai kenyataan".
Kita tidak pernah putus asa untuk meraihnya dan - bersama Allah - kita memiliki cita-cita luhur.
"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." (QS Yusuf : 21).
Menuju Kesatuan Fikrah Aktivis Islam
RESENSI BUKU
Judul Asli
Nahwa Wahdah Fikriyah Lil 'Amilin Lil Islam
Edisi Terjemahan
Menuju Kesatuan Fikroh Aktivis Islam
Pengarang
Dr. Yusuf Al Qordhowi
Penerjemah / Peyunting
A. Najiyullah / Sunmanjaya R.
Penerbit
Robbani Press - Jakarta
Tahun Terbit
Rabiul Awal 1414 H / Agustus 1993 M
Jumlah Halaman
233 halaman
PENGANTAR RESENSI
Buku "Menuju Kesatuan Fikroh Aktivis Islam" adalah merupakan buku pertama dari rangkaian buku tulisan Dr. Yusuf Al Qordhowi yang merupakan Syarah ( » uraian lebih lanjut untuk memperjelas maksud sebuah tulisan) atas tulisan Imam Asy-Syahid Hasan Al Banna yang berjudul "Risalah Ta'alim" (salah satu bab dalam kumpulan tulisan beliau di buku "Majmu'atur-Rosail").
Di dalam bab "Risalah Ta'alim", Imam Hasan Al Banna menuliskan sepuluh rukun bai'at bagi para mujahidin Ikhwanul Muslimin yang "percaya kepada luhurnya da'wah mereka, sucinya fikrah mereka, dan berniat dengan jujur untuk hidup bersama da'wah dan fikrah itu atau mati di jalannya". Adapun "untuk selain mujahidin tersebut, ada pelajaran dan kuliah tersendiri yang masing-masing mempunyai arah yang akan dituju (maka berlomba-lombalah dalam kebajikan, yang masing-masing dijanjikan Allah dengan kebaikan)". Ke sepuluh rukun bai'at itu sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Hasan Al Banna, "bukanlah merupakan pelajaran yang harus dihafalkan melainkan instruksi yang harus dilaksanakan". Ke sepuluh rukun bai'at itu adalah :
1. Al Fahmu
2. Al Ikhlash
3. Al 'Amal
4. Al Jihad
5. At-Tadh-hiyah
6. Ath-Tho'ah
7. Ats-Tsabat
8. At-Tajarrud
9. Al-Ukhuwwah
10. Ats-Tsiqoh
Di dalam rukun bai'at yang pertama, yakni Al-Fahmu, Al Imam Syahid kemudian menjabarkannya ke dalam duapuluh prinsip / "Ushul al-'Isyrin". Buku "Menuju Kesatuan Fikrah Aktivis Islam" ini adalah merupakan syarah dari prinsip pertama dalam "Ushul al-'Isyrin".
SUBSTANSI PEMBAHASAN
Prinsip pertama dalam "Ushul al-'Isyrin" berbunyi :
"Islam adalah sebuah sistem universal yang lengkap (komprehensif, totalitas dan integral), mencakup berbagai aspek hidup dan kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air, pemerintahan dan ummat,. akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan. Islam adalah kebudayaan dan perundang-undangan, sains dan hukum. Islam adalah materi dan harta benda, serta usaha dan kekayaan. Islam adalah Jihad dan da'wah, tentara dan ideologi. Sebagaimana Islam juga adalah Aqidah yang murni, dan ibadah yang benar sekaligus".
Dari Prinsip Pertama ini, Dr.Qordhowi memberikan penekanan pada gagasan "Mengajak pada Totalitas Islam dan menolak Parsialisasi ( Da'wah) Islam"
BUTIR-BUTIR PEMBAHASAN
* Mengapa mendahulukan rukun "Al-Fahmu" dari rukun lainnya
* Mengapa memilih kata "Al-Fahmu" dan bukan "Al-'Ilmu"
* Kepada siapa "Ushul al-'Isyrin" ditujukan
* Prinsip Pertama ; "Islam adalah Sistem Hidup yang Lengkap"
* Politik dan Jihad
* Dua Catatan Penting sekitar Fikrah Totalitas Islam
ULASAN
* Mengapa mendahulukan rukun "Al-Fahmu" dari rukun lainnya
Mendahulukan "Al-Fahmu" dari rukun lainnya dalam 10 rukun bai'at, menunjukkan adanya "Aulawiyat" (=Skala Prioritas) untuk "mendahulukan yang berhak untuk didahulukan" (= first think first). Tidak diragukan bahwa "Fikrah itu mendahului Harokah", sebagaimana "Ilmu mendahului 'Amal". Imam Al Ghozali mengatakan "Ilmu akan mewariskan perilaku, dan perilaku akan mendorong 'amal", dan bab pertama dari 40 bab Kitab Ihya 'Ulumuddin karya beliau adalah bab 'Ilmu. Al Qur'an Al Karim juga mengisyaratkan hal tersebut antara lain di dalam Surat Al Hajj : 54 dan Surat Muhammad : 19.
* Mengapa memilih kata "Al-Fahmu" dan bukan "Al-'Ilmu"
"Faham" merupakan tujuan "'Ilmu". Al Qur'an dan As Sunnah mengaitkan kebajikan dengan "tafaqquh fiddien" (mendalami agama) dan bukan "ta'allum fiddien" (mempelajari agama). "Al Fiqhu" lebih khusus dari "al-'Ilmu", sebab "al-Fiqhu" berarti faham, bahkan "faham yang mendalam". Fahamlah yang menerangi akal dan menghidupkan qolbu.
* Kepada siapa "Ushul al-'Isyrin" ditujukan
Pertama ; kepada para aktivis mujahidin jama'ah Ikhwanul Muslimin (dan para simpatisan / jama'ah yang se-fikrah dengan jama'ah Al-Ikhwan - red), yang terdiri atas beragam corak latar belakang ; salafi, sufi, yang teguh pada madzhabnya, yang tidak bermadzhab, yang cenderung pada yang klasik, yang moderat dan cenderung pada yang baru, yang berpendidikan khusus, yang berpendidikan umum, dll.
Kedua, kepada jama'ah-jama'ah / organisasi-organisasi Islam lainnya (di Mesir dan di seluruh dunia Islam di masa itu hingga kini) yang saling sikut-menyikut dan tuduh menuduh sampai saling meng-kafir-kan, dan antara satu dengan yang lainnya saling memerangi.
Dibutuhkan sebuah sintesa atas berbagai visi dan orientasi sebagai "modus bersama" yang menghimpun berbagai kecenderungannya, menyatukan persepsi fundamental mereka mengenai persoalan-persoalan global dan masalah-masalah besar, meski dalam masalah-masalah furu' yang kecil mereka tetap memiliki perbedaan, dan agar ia (Ushul al-'Isyrin) dapat menjadi poros tempat bertemunya berbagai organisasi Islam.
* Prinsip Pertama ; "Islam adalah Sistem Hidup yang Lengkap"
Kondisi umum berbagai jama'ah Islam di Mesir (dan dunia Islam pada umumnya) tatkala Imam Hasan Al Banna hadir dengan jama'ah Al Ikhwan nya, menampakkan gejala "parsialisasi Islam" dalam gerakan da'wah mereka. Masing-masing hanya memperhatikan satu aspek tertentu saja dari risalah Islam, menitikberatkan kepada yang satu dengan meninggalkan aspek-aspek lainnya. Ada yang hanya memperhatikan aspek aqidah saja, atau aspek ibadah saja, atau aspek kultural saja, dalam ajaran Islam. Ada pula tarekat-tarekat sufi yang hidup di sudut-sudut sempit dari lingkup Islam yang besar, yang hanya mementingkan aspek rohani yang bersifat ritual dan menyendiri atau aspek sosial yang sempit dalam batas-batas tareqat. Dan ada pula jama'ah-jama'ah politik / partai politik yang umumnya berorientasi "Nasionalisme-Sekularisme" yang para pemimpinnya terdiri atas orang-orang berlatar belakang pendidikan Barat yang sekular. Di antara jama'ah-jama'ah tersebut ada yang menganggap jelek orang-orang yang sibuk memperhatikan dan menekankan aspek-aspek lainnya.
Dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi inilah Imam Hasan Al Banna kemudian mengangkat makna Totalitas Islam sesuai dengan risalah yang dibawa Rasululah saw ; yang meliputi dan menjelaskan segala aspek kehidupan (QS An Nahl : 89 ; Tibyanan li kulli syai'in …), dan menolak parsialisasi risalah (QS Al Baqarah : 85 ; Afatu'minuna bi ba'dhil-kitab wa takfuruna bi ba'dhin … dan QS. Al Baqarah : 208 ; Udkhulu fis-silmi kaffah …).
Dalam prinsip pertama Ushul al 'Isyrin, beliau mengemukakan 9 aspek yang merupakan gambaran totalitas Islam itu :
1. Aspek Politik (Islam = Negara dan Tanah Air, Pemerintahan dan Ummat)
2. Aspek Akhlaq (Islam = Akhlaq dan Kekuatan, Kasih sayang dan Keadilan)
3. Aspek Kebudayaan (Islam = Kebudayaan, Peradaban dan Ilmu)
4. Aspek Hukum (Islam = Hukum dan Perundang-undangan)
5. Aspek Ekonomi (Islam = Materi dan Harta Benda, Usaha dan Kekayaan)
6. Aspek Jihad
7. Aspek Da'wah ( Islam = Jidah dan Da'wah, Militer dan Ideologi)
8. Aspek Aqidah
9. Aspek Ibadah (Islam = Aqidah yang murni dan Ibadah yang benar)
* Politik dan Jihad
Dari ke-9 aspek Totalitas Islam di atas, dalam buku Menuju Kesatuan Fikroh Aktivis Islam ini Dr.Yusuf Al Qordhowi hanya mengulas 2 aspek saja, yakni aspek Politik dan Jihad.
Dalam mengulas aspek politik, Dr.Qordhowi antara lain menjelaskan tentang kedudukan "Negara" dalam Islam, baik menurut dalil dari Nash, Sejarah maupun Tabi'at Islam itu sendiri. Dari ketiga "rujukan" tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa di dalam Islam tidak dikenal adanya pemisahan antara urusan "dunia" dengan urusan "agama" seperti dalam paham sekularisme, yang mencoba menempatkan agama di posisi marginal dalam masalah "keduniaan" seperti dalam urusan-urusan politik dan pemerintahan.
Selain aspek "Negara", di dalam pengertian "Politik" ini Hasan Al Banna juga menegaskan pentingnya aspek "Tanah Air", "Pemerintahan" dan "Ummat".
Tidak ada Negara tanpa Tanah Air, karena Tanah Air termasuk salah satu pilar negara. Negara harus memiliki bumi yang bebas dan batas yang jelas dan berdaulat. Dalam konteks inilah Islam "mengakui" kedudukan Patriotisme dan Nasionalisme, yang maknanya tidak dibatasi pada wilayah teritorial dan geografis semata, melainkan sejalan dengan makna aqidah dan keimanan. Setiap jengkal tanah dimana terdapat muslim yang bersemboyan Laa ilaaha illaa Allaah Muhammad Rasuulullaah, maka disana termasuk tanah air yang berhak untuk dihormati, disucikan, dicintai dengan segenap keikhlashan, dan diperjuangkan untuk segala kebajikan.
Kemudian, dalam konsepsi "Ummat", Islam mengajak seluruh manusia dari berbagai kabilah / suku bangsa untuk masuk ke dalam kemuliaan Islam yang menilai kedudukan manusia adalah sama dan hanya faktor ketaqwaan saja-lah sebagai "pembeda" nya (QS Al Hujurat : 14). Lebih lanjut tentang pengertian "Ummat", Dr. Qordhowi menjelaskan 4 sifat fundamental ummat menurut Al-Qur'an, yakni :
1. Robbaniyah (bersumber dan berorientasi Robbani, QS. 5 : 3)
2. Wasathiyah (seimbang dan moderat, QS 2 : 143)
3. Da'wah (aktif menyerukan risalah Allah, QS. 3 : 104, 110)
4. Wahdah (bersatu dan bekerjasama, QS 21 : 92, QS. 23 : 52)
Selanjutnya mengenai aspek "Jihad", Dr. Qordhowi mengungkapkan bahwa masalah ini secara gamblang telah dirumuskan oleh Imam Hasan Al Banna dalam 5 semboyan Al Ikhwan yang antara lain berbunyi :
"Al Jihad Sabiluna - Al Maut fi sabilillah asma amanina"
"Jihad adalah jalan kami - Mati fisabilillah adalah cita-cita kami yang tertinggi"
Mengenai hal ini, Imam Hasan al-Banna juga telah menulis sebuah risalah tentang Jihad dengan mengutip pendapat para ulama dari semua madzhab. Beliau antara lain berkata :
"Anda melihat, bagaimana para ulama, baik mujtahid maupun muqallid, salaf maupun khalaf, telah sepakat bahwa (hukum) jihad adalah "fardhu kifayah" bagi ummat Islam dalam rangka menyebarkan da'wah, dan "fardhu 'ain" dalam rangka membela diri dari serangan orang-orang kafir. Sedangkan kaum muslimin dewasa ini dikuasai oleh orang-orang kafir. Bumi mereka dikangkangi, kehormatannya dicemari, segala persoalan hidupnya sehari-hari didominasi musuh-musuhnya, sehingga syi'ar agama mereka mengalami stagnasi di rumahnya sendiri, dan lebih-lebih mereka sangat lemah untuk menyebarkan da'wahnya. Dalam kondisi seperti ini adalah wajib 'ain bagi setiap muslim untuk berjihad dan mempersiapkan kekuatan, sehingga apabila sudah tiba waktunya untuk jihad ia sudah siap"
Kemudian Dr. Yusuf Qordhowi juga menjelaskan tentang rahasia diwajibkan-nya Jihad dalam Islam. Beliau mengungkapkan bahwa :
"Risalah Islam datang untuk memerangi kelemahan jiwa, kebekuan akal, pe-nyelewengan perilaku, kezhaliman masyarakat, kedurjanaan pemerintah, dan penindasan yang silih berganti antar berbagai bangsa dan masyarakat.
Risalah Islam datang untuk menghancurkan "perantara" palsu antara Allah dan hamba-Nya, dan sekat-sekat pemisah, kasta dan kelas sosial yang dibuat-buat antara sesama manusia.
Risalah universal seperti ini pasti memiliki musuh-musuh angkuh dan congkak yang membela kepentingan diri serta menjaga eksistensi dan wibawanya, sehingga tak disangsikan lagi musuh-musuh itu menolak kebenaran dengan kekerasan, menghalangi da'wahnya dengan senjata, serta merintangi da'I-da'inya dengan kejam dan bengis.
Oleh karena itu,
Risalah Islam bersama para da'inya mau tidak mau harus berhadapan dengan para thaghut dan manusia-manusia serakah, baik itu Kaisar ataupun orang-orang yang mengaku Tuhan.
Karena itu,
Mereka yang betul-betul faham akan karakter Risalah Islam, niscaya tidak sulit baginya untuk memahami jihad sebagai salah satu kewajiban dalam Islam yang sekaligus ibadah"
Di bagian lain dalam ulasannya, Dr.Qordhowi juga menjelaskan tentang kesalahpahaman sebagian orang - yang perlu dibantah - yang menyangka bahwa Islam telah menghunus pedang untuk memaksa manusia agar mau masuk Islam. Hal ini tertolak, baik dari dalil nash - Kitabullah dan As Sunnah - (lihat QS.10:41,99, QS.2:64,256, QS.109:1-6, QS.22:39-40, QS.9:36, dll.) maupun realita sejarah.
Di bagian akhir dari buku ini, Dr. Yusuf al-Qordhowi memberikan 2 catatan penting sekitar Fikrah Totalitas Islam yang dikemukakan dalam prinsip pertama Ushul al-'Isyrin ini.
Pertama,
"Totalitas Islam yang mencakup Aqidah, Syari'ah, Akhlaq, Etika, Perundang-Undangan, Mu'amalah, Sistem, Peradaban, dll ini tidaklah berarti bahwa Islam telah merinci segala persoalan sampai sekecil-kecilnya. Perhatian Islam hanyalah pada hal-hal yang Kulliyat (umum), Maqoshid (prinsipil), kaidah-kaidah dasar yang bersifat baku, meski zaman, lingkungan dan kondisinya berubah-ubah."
Kedua,
"Totalitas Islam yang mencakup Aqidah, Syari'ah, Akhlaq, Etika, Perundang-Undangan, Mu'amalah, dan segala sistem sosial kemasyarakatn ini tidaklah berarti bahwa semua aspek tersebut berada pada satu tingkatan. Justru dalam Islam tingkatannya berbeda-beda, ada yang masuk dalam kategori ushul (pokok), furu' (cabang), rukun, pelengkap, fardhu, sunnat, qath'I (pasti), zhonni (tidak pasti), muttafaq 'alaih (sudah disepakati), mukhtalaf 'alaih (masih diperselisihkan), sangat penting, kurang penting, dsb."
Judul Asli
Nahwa Wahdah Fikriyah Lil 'Amilin Lil Islam
Edisi Terjemahan
Menuju Kesatuan Fikroh Aktivis Islam
Pengarang
Dr. Yusuf Al Qordhowi
Penerjemah / Peyunting
A. Najiyullah / Sunmanjaya R.
Penerbit
Robbani Press - Jakarta
Tahun Terbit
Rabiul Awal 1414 H / Agustus 1993 M
Jumlah Halaman
233 halaman
PENGANTAR RESENSI
Buku "Menuju Kesatuan Fikroh Aktivis Islam" adalah merupakan buku pertama dari rangkaian buku tulisan Dr. Yusuf Al Qordhowi yang merupakan Syarah ( » uraian lebih lanjut untuk memperjelas maksud sebuah tulisan) atas tulisan Imam Asy-Syahid Hasan Al Banna yang berjudul "Risalah Ta'alim" (salah satu bab dalam kumpulan tulisan beliau di buku "Majmu'atur-Rosail").
Di dalam bab "Risalah Ta'alim", Imam Hasan Al Banna menuliskan sepuluh rukun bai'at bagi para mujahidin Ikhwanul Muslimin yang "percaya kepada luhurnya da'wah mereka, sucinya fikrah mereka, dan berniat dengan jujur untuk hidup bersama da'wah dan fikrah itu atau mati di jalannya". Adapun "untuk selain mujahidin tersebut, ada pelajaran dan kuliah tersendiri yang masing-masing mempunyai arah yang akan dituju (maka berlomba-lombalah dalam kebajikan, yang masing-masing dijanjikan Allah dengan kebaikan)". Ke sepuluh rukun bai'at itu sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Hasan Al Banna, "bukanlah merupakan pelajaran yang harus dihafalkan melainkan instruksi yang harus dilaksanakan". Ke sepuluh rukun bai'at itu adalah :
1. Al Fahmu
2. Al Ikhlash
3. Al 'Amal
4. Al Jihad
5. At-Tadh-hiyah
6. Ath-Tho'ah
7. Ats-Tsabat
8. At-Tajarrud
9. Al-Ukhuwwah
10. Ats-Tsiqoh
Di dalam rukun bai'at yang pertama, yakni Al-Fahmu, Al Imam Syahid kemudian menjabarkannya ke dalam duapuluh prinsip / "Ushul al-'Isyrin". Buku "Menuju Kesatuan Fikrah Aktivis Islam" ini adalah merupakan syarah dari prinsip pertama dalam "Ushul al-'Isyrin".
SUBSTANSI PEMBAHASAN
Prinsip pertama dalam "Ushul al-'Isyrin" berbunyi :
"Islam adalah sebuah sistem universal yang lengkap (komprehensif, totalitas dan integral), mencakup berbagai aspek hidup dan kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air, pemerintahan dan ummat,. akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan. Islam adalah kebudayaan dan perundang-undangan, sains dan hukum. Islam adalah materi dan harta benda, serta usaha dan kekayaan. Islam adalah Jihad dan da'wah, tentara dan ideologi. Sebagaimana Islam juga adalah Aqidah yang murni, dan ibadah yang benar sekaligus".
Dari Prinsip Pertama ini, Dr.Qordhowi memberikan penekanan pada gagasan "Mengajak pada Totalitas Islam dan menolak Parsialisasi ( Da'wah) Islam"
BUTIR-BUTIR PEMBAHASAN
* Mengapa mendahulukan rukun "Al-Fahmu" dari rukun lainnya
* Mengapa memilih kata "Al-Fahmu" dan bukan "Al-'Ilmu"
* Kepada siapa "Ushul al-'Isyrin" ditujukan
* Prinsip Pertama ; "Islam adalah Sistem Hidup yang Lengkap"
* Politik dan Jihad
* Dua Catatan Penting sekitar Fikrah Totalitas Islam
ULASAN
* Mengapa mendahulukan rukun "Al-Fahmu" dari rukun lainnya
Mendahulukan "Al-Fahmu" dari rukun lainnya dalam 10 rukun bai'at, menunjukkan adanya "Aulawiyat" (=Skala Prioritas) untuk "mendahulukan yang berhak untuk didahulukan" (= first think first). Tidak diragukan bahwa "Fikrah itu mendahului Harokah", sebagaimana "Ilmu mendahului 'Amal". Imam Al Ghozali mengatakan "Ilmu akan mewariskan perilaku, dan perilaku akan mendorong 'amal", dan bab pertama dari 40 bab Kitab Ihya 'Ulumuddin karya beliau adalah bab 'Ilmu. Al Qur'an Al Karim juga mengisyaratkan hal tersebut antara lain di dalam Surat Al Hajj : 54 dan Surat Muhammad : 19.
* Mengapa memilih kata "Al-Fahmu" dan bukan "Al-'Ilmu"
"Faham" merupakan tujuan "'Ilmu". Al Qur'an dan As Sunnah mengaitkan kebajikan dengan "tafaqquh fiddien" (mendalami agama) dan bukan "ta'allum fiddien" (mempelajari agama). "Al Fiqhu" lebih khusus dari "al-'Ilmu", sebab "al-Fiqhu" berarti faham, bahkan "faham yang mendalam". Fahamlah yang menerangi akal dan menghidupkan qolbu.
* Kepada siapa "Ushul al-'Isyrin" ditujukan
Pertama ; kepada para aktivis mujahidin jama'ah Ikhwanul Muslimin (dan para simpatisan / jama'ah yang se-fikrah dengan jama'ah Al-Ikhwan - red), yang terdiri atas beragam corak latar belakang ; salafi, sufi, yang teguh pada madzhabnya, yang tidak bermadzhab, yang cenderung pada yang klasik, yang moderat dan cenderung pada yang baru, yang berpendidikan khusus, yang berpendidikan umum, dll.
Kedua, kepada jama'ah-jama'ah / organisasi-organisasi Islam lainnya (di Mesir dan di seluruh dunia Islam di masa itu hingga kini) yang saling sikut-menyikut dan tuduh menuduh sampai saling meng-kafir-kan, dan antara satu dengan yang lainnya saling memerangi.
Dibutuhkan sebuah sintesa atas berbagai visi dan orientasi sebagai "modus bersama" yang menghimpun berbagai kecenderungannya, menyatukan persepsi fundamental mereka mengenai persoalan-persoalan global dan masalah-masalah besar, meski dalam masalah-masalah furu' yang kecil mereka tetap memiliki perbedaan, dan agar ia (Ushul al-'Isyrin) dapat menjadi poros tempat bertemunya berbagai organisasi Islam.
* Prinsip Pertama ; "Islam adalah Sistem Hidup yang Lengkap"
Kondisi umum berbagai jama'ah Islam di Mesir (dan dunia Islam pada umumnya) tatkala Imam Hasan Al Banna hadir dengan jama'ah Al Ikhwan nya, menampakkan gejala "parsialisasi Islam" dalam gerakan da'wah mereka. Masing-masing hanya memperhatikan satu aspek tertentu saja dari risalah Islam, menitikberatkan kepada yang satu dengan meninggalkan aspek-aspek lainnya. Ada yang hanya memperhatikan aspek aqidah saja, atau aspek ibadah saja, atau aspek kultural saja, dalam ajaran Islam. Ada pula tarekat-tarekat sufi yang hidup di sudut-sudut sempit dari lingkup Islam yang besar, yang hanya mementingkan aspek rohani yang bersifat ritual dan menyendiri atau aspek sosial yang sempit dalam batas-batas tareqat. Dan ada pula jama'ah-jama'ah politik / partai politik yang umumnya berorientasi "Nasionalisme-Sekularisme" yang para pemimpinnya terdiri atas orang-orang berlatar belakang pendidikan Barat yang sekular. Di antara jama'ah-jama'ah tersebut ada yang menganggap jelek orang-orang yang sibuk memperhatikan dan menekankan aspek-aspek lainnya.
Dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi inilah Imam Hasan Al Banna kemudian mengangkat makna Totalitas Islam sesuai dengan risalah yang dibawa Rasululah saw ; yang meliputi dan menjelaskan segala aspek kehidupan (QS An Nahl : 89 ; Tibyanan li kulli syai'in …), dan menolak parsialisasi risalah (QS Al Baqarah : 85 ; Afatu'minuna bi ba'dhil-kitab wa takfuruna bi ba'dhin … dan QS. Al Baqarah : 208 ; Udkhulu fis-silmi kaffah …).
Dalam prinsip pertama Ushul al 'Isyrin, beliau mengemukakan 9 aspek yang merupakan gambaran totalitas Islam itu :
1. Aspek Politik (Islam = Negara dan Tanah Air, Pemerintahan dan Ummat)
2. Aspek Akhlaq (Islam = Akhlaq dan Kekuatan, Kasih sayang dan Keadilan)
3. Aspek Kebudayaan (Islam = Kebudayaan, Peradaban dan Ilmu)
4. Aspek Hukum (Islam = Hukum dan Perundang-undangan)
5. Aspek Ekonomi (Islam = Materi dan Harta Benda, Usaha dan Kekayaan)
6. Aspek Jihad
7. Aspek Da'wah ( Islam = Jidah dan Da'wah, Militer dan Ideologi)
8. Aspek Aqidah
9. Aspek Ibadah (Islam = Aqidah yang murni dan Ibadah yang benar)
* Politik dan Jihad
Dari ke-9 aspek Totalitas Islam di atas, dalam buku Menuju Kesatuan Fikroh Aktivis Islam ini Dr.Yusuf Al Qordhowi hanya mengulas 2 aspek saja, yakni aspek Politik dan Jihad.
Dalam mengulas aspek politik, Dr.Qordhowi antara lain menjelaskan tentang kedudukan "Negara" dalam Islam, baik menurut dalil dari Nash, Sejarah maupun Tabi'at Islam itu sendiri. Dari ketiga "rujukan" tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa di dalam Islam tidak dikenal adanya pemisahan antara urusan "dunia" dengan urusan "agama" seperti dalam paham sekularisme, yang mencoba menempatkan agama di posisi marginal dalam masalah "keduniaan" seperti dalam urusan-urusan politik dan pemerintahan.
Selain aspek "Negara", di dalam pengertian "Politik" ini Hasan Al Banna juga menegaskan pentingnya aspek "Tanah Air", "Pemerintahan" dan "Ummat".
Tidak ada Negara tanpa Tanah Air, karena Tanah Air termasuk salah satu pilar negara. Negara harus memiliki bumi yang bebas dan batas yang jelas dan berdaulat. Dalam konteks inilah Islam "mengakui" kedudukan Patriotisme dan Nasionalisme, yang maknanya tidak dibatasi pada wilayah teritorial dan geografis semata, melainkan sejalan dengan makna aqidah dan keimanan. Setiap jengkal tanah dimana terdapat muslim yang bersemboyan Laa ilaaha illaa Allaah Muhammad Rasuulullaah, maka disana termasuk tanah air yang berhak untuk dihormati, disucikan, dicintai dengan segenap keikhlashan, dan diperjuangkan untuk segala kebajikan.
Kemudian, dalam konsepsi "Ummat", Islam mengajak seluruh manusia dari berbagai kabilah / suku bangsa untuk masuk ke dalam kemuliaan Islam yang menilai kedudukan manusia adalah sama dan hanya faktor ketaqwaan saja-lah sebagai "pembeda" nya (QS Al Hujurat : 14). Lebih lanjut tentang pengertian "Ummat", Dr. Qordhowi menjelaskan 4 sifat fundamental ummat menurut Al-Qur'an, yakni :
1. Robbaniyah (bersumber dan berorientasi Robbani, QS. 5 : 3)
2. Wasathiyah (seimbang dan moderat, QS 2 : 143)
3. Da'wah (aktif menyerukan risalah Allah, QS. 3 : 104, 110)
4. Wahdah (bersatu dan bekerjasama, QS 21 : 92, QS. 23 : 52)
Selanjutnya mengenai aspek "Jihad", Dr. Qordhowi mengungkapkan bahwa masalah ini secara gamblang telah dirumuskan oleh Imam Hasan Al Banna dalam 5 semboyan Al Ikhwan yang antara lain berbunyi :
"Al Jihad Sabiluna - Al Maut fi sabilillah asma amanina"
"Jihad adalah jalan kami - Mati fisabilillah adalah cita-cita kami yang tertinggi"
Mengenai hal ini, Imam Hasan al-Banna juga telah menulis sebuah risalah tentang Jihad dengan mengutip pendapat para ulama dari semua madzhab. Beliau antara lain berkata :
"Anda melihat, bagaimana para ulama, baik mujtahid maupun muqallid, salaf maupun khalaf, telah sepakat bahwa (hukum) jihad adalah "fardhu kifayah" bagi ummat Islam dalam rangka menyebarkan da'wah, dan "fardhu 'ain" dalam rangka membela diri dari serangan orang-orang kafir. Sedangkan kaum muslimin dewasa ini dikuasai oleh orang-orang kafir. Bumi mereka dikangkangi, kehormatannya dicemari, segala persoalan hidupnya sehari-hari didominasi musuh-musuhnya, sehingga syi'ar agama mereka mengalami stagnasi di rumahnya sendiri, dan lebih-lebih mereka sangat lemah untuk menyebarkan da'wahnya. Dalam kondisi seperti ini adalah wajib 'ain bagi setiap muslim untuk berjihad dan mempersiapkan kekuatan, sehingga apabila sudah tiba waktunya untuk jihad ia sudah siap"
Kemudian Dr. Yusuf Qordhowi juga menjelaskan tentang rahasia diwajibkan-nya Jihad dalam Islam. Beliau mengungkapkan bahwa :
"Risalah Islam datang untuk memerangi kelemahan jiwa, kebekuan akal, pe-nyelewengan perilaku, kezhaliman masyarakat, kedurjanaan pemerintah, dan penindasan yang silih berganti antar berbagai bangsa dan masyarakat.
Risalah Islam datang untuk menghancurkan "perantara" palsu antara Allah dan hamba-Nya, dan sekat-sekat pemisah, kasta dan kelas sosial yang dibuat-buat antara sesama manusia.
Risalah universal seperti ini pasti memiliki musuh-musuh angkuh dan congkak yang membela kepentingan diri serta menjaga eksistensi dan wibawanya, sehingga tak disangsikan lagi musuh-musuh itu menolak kebenaran dengan kekerasan, menghalangi da'wahnya dengan senjata, serta merintangi da'I-da'inya dengan kejam dan bengis.
Oleh karena itu,
Risalah Islam bersama para da'inya mau tidak mau harus berhadapan dengan para thaghut dan manusia-manusia serakah, baik itu Kaisar ataupun orang-orang yang mengaku Tuhan.
Karena itu,
Mereka yang betul-betul faham akan karakter Risalah Islam, niscaya tidak sulit baginya untuk memahami jihad sebagai salah satu kewajiban dalam Islam yang sekaligus ibadah"
Di bagian lain dalam ulasannya, Dr.Qordhowi juga menjelaskan tentang kesalahpahaman sebagian orang - yang perlu dibantah - yang menyangka bahwa Islam telah menghunus pedang untuk memaksa manusia agar mau masuk Islam. Hal ini tertolak, baik dari dalil nash - Kitabullah dan As Sunnah - (lihat QS.10:41,99, QS.2:64,256, QS.109:1-6, QS.22:39-40, QS.9:36, dll.) maupun realita sejarah.
Di bagian akhir dari buku ini, Dr. Yusuf al-Qordhowi memberikan 2 catatan penting sekitar Fikrah Totalitas Islam yang dikemukakan dalam prinsip pertama Ushul al-'Isyrin ini.
Pertama,
"Totalitas Islam yang mencakup Aqidah, Syari'ah, Akhlaq, Etika, Perundang-Undangan, Mu'amalah, Sistem, Peradaban, dll ini tidaklah berarti bahwa Islam telah merinci segala persoalan sampai sekecil-kecilnya. Perhatian Islam hanyalah pada hal-hal yang Kulliyat (umum), Maqoshid (prinsipil), kaidah-kaidah dasar yang bersifat baku, meski zaman, lingkungan dan kondisinya berubah-ubah."
Kedua,
"Totalitas Islam yang mencakup Aqidah, Syari'ah, Akhlaq, Etika, Perundang-Undangan, Mu'amalah, dan segala sistem sosial kemasyarakatn ini tidaklah berarti bahwa semua aspek tersebut berada pada satu tingkatan. Justru dalam Islam tingkatannya berbeda-beda, ada yang masuk dalam kategori ushul (pokok), furu' (cabang), rukun, pelengkap, fardhu, sunnat, qath'I (pasti), zhonni (tidak pasti), muttafaq 'alaih (sudah disepakati), mukhtalaf 'alaih (masih diperselisihkan), sangat penting, kurang penting, dsb."
Subscribe to:
Posts (Atom)